Wagub Tak Ihlas Nirwan Caretaker

Diposting oleh On Wednesday, November 11, 2015

Jalan Nirwan MT Ali menjadi penjabat walikota Tidore Kepulauan bakal terhalang, lantaran ada dugaan wakil gubernur Malut, M. Natsir Thaib tak ihlas Kepala Badan Koordinasi Penanama Modal Daerah (BKPMD) Malut itu menjadi caretaker di bawah gunung Kie Matubu. Ketidakihlasan wagub bisa jadi, Nirwan kemungkinan bukan pejabat menjadi perioritas tapi hanya sekedar ‘ban seref’ dan pelengkap administrasi pengusulan caretaker ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Reaksi wagub ini melalui pernyataannya kepada wartawan, Selasa (10/11) kemarin. Wagub membantah jika Nirwan bakal ditunjuk Mendagri menjabat caretaker walikota Tidore, mengingat yang bersangkutan mengemban tugas dan tanggungjawan lebih besar di Pemda Malut ketimbang menjadi penjabat walikota. “Nirwan menjabat kepala BKPMD yang berkaitan dengan perizinan satu pintu, sehingga belum dipastikan menjadi caretaker,’ tegasnya.

Meski begitu, wagub tak menyebut siapa yang diunggulkan menjadi penjabat walikota. Wagub mengaku belum bisa mempublikasikan karena usulan pe
Meski demikian ketika disinggung siapa saja yang tengah diusulkan Pemprov Malut selain Nirwan, wagub mengaku belum bisa publikasikan karena usulan penjabat walikota  ke Kemendagri sewaktu-waktu dapat berubah, apabila ada diantara pejabat yang diusulkan tak memenuhi syarat berdasarkan kajian Kemendagri. "Saya belum bisa mengatakan si A atau si B, karena belum final. Kalau saya katakan nanti Mendagri tetapkan lain jadinya bagaimana, jadi tunggu saja," pintanya.
Diakuinya, daftar nama pejabat yang diusulkan menjadi caretaker walikota oleh Pemda Maluku Utara semuanya pejabat senior yang dipandang memenuhi syarat untuk mengisi transisi pemerintahan kota Tidore Kepulauan yang ditinggalkan walikota dan wakil walikota Achmad Mahifa dan Hamid Muhammad yang masa jabatannya telah berakhir. “Tunggu saja, kalau sudah ada keputusan Mendagri siapa yang menjabat caretaker baru saya informasikan,” janjinya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »