Bendahara
Dana Tunjangan Penghasilan (Tamsil) non sertifikasi guru Dinas Pendidikan
Nasional Kota Ternate, Rosdia Akk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Reserse Kriminal Polres Ternate menyusul hasil penyidikan menemukan adanya
keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi gaji guru non
sertifikasi tahun 2010-2012 dan 2013 senilai Rp.90 juta.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate AKP Sjamssudin Lossen mengatakan,
ditetapkannya Rosida sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan penyidik
menunjukan adanya keterlibatan antara yang bersangkutan dengan pemotongan gaji para
guru non setifikasi sehingga mereka tidak menerima anggaran secara utuh.
Selain
itu, puluhan saksi yang telah diperiksa juga menerangkan bahwa tersangka Rosida
adalah pihak yang paling mengetahui dan terlibat langsung dalam pemotongan gaji
para guru non sertifikasi tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, para saksi
rata-rata mengaku terjadinya pemotongan gaji para guru non sertifikasi yang
tersebar di Kota Ternate pada tahun 2010, 2012 dan 2013,” kata Lossen kepada
Seputar Malut, Selasa (10/11).
Ia
kembali menagaskan, pihaknya telah menemukan fakta dugaan korupsi itu. Tersangka
Rosida tidak menyalurkan anggaran secara utuh ke yang berhak menerima, karena penyaluran
tahun 2012 tidak sama dengan 2010, 2011, dan 2013. Untuk tahun 2012 diduga tilep
oleh tersangka.
Menurut
Kasat, saat ini pihaknya sedang merampungkan pemberkasan pemeriksaan saksi.
Namun ketika ditanya akan dilakukan penahanan tersangka, Kasat mengaku pihaknya
belum memiliki anggaran sehingga penyelidikan sementara waktu terhenti.
“Sekarang anggaran kosong, jadi penyidikan untuk sementara dipending hingga
menunggu anggaran,” ujar dia menambahkan.
Diketahui,
pada Senin 26 Oktober 2015 lalu, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara di Sofifi dan dilanjutkan pengledahan di
rumah tersangka Rosida di lingkungan Jan, Kelurahan Tabona. Dalam pengledahan, tak
satupun dokumen yang berhubungan kasus tunjangan guru sertifikasi ditemukan
penyidik, termasuk DIPA tahun 2012 di dua lokasi tersebut. Diduga pihak Dikbud
dan tersangka sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. (zs)