Bendahara Tamsil Jadi Tersangka

Diposting oleh On Wednesday, November 11, 2015

Bendahara Dana Tunjangan Penghasilan (Tamsil) non sertifikasi guru Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate, Rosdia Akk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Ternate menyusul hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi gaji guru non sertifikasi tahun 2010-2012 dan 2013 senilai Rp.90 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate AKP Sjamssudin Lossen mengatakan, ditetapkannya Rosida sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan penyidik menunjukan adanya keterlibatan antara yang bersangkutan dengan pemotongan gaji para guru non setifikasi sehingga mereka tidak menerima anggaran secara utuh.

Selain itu, puluhan saksi yang telah diperiksa juga menerangkan bahwa tersangka Rosida adalah pihak yang paling mengetahui dan terlibat langsung dalam pemotongan gaji para guru non sertifikasi tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, para saksi rata-rata mengaku terjadinya pemotongan gaji para guru non sertifikasi yang tersebar di Kota Ternate pada tahun 2010, 2012 dan 2013,” kata Lossen kepada Seputar Malut, Selasa (10/11).
Ia kembali menagaskan, pihaknya telah menemukan fakta dugaan korupsi itu. Tersangka Rosida tidak menyalurkan anggaran secara utuh ke yang berhak menerima, karena penyaluran tahun 2012 tidak sama dengan 2010, 2011, dan 2013. Untuk tahun 2012 diduga tilep oleh tersangka.
Menurut Kasat, saat ini pihaknya sedang merampungkan pemberkasan pemeriksaan saksi. Namun ketika ditanya akan dilakukan penahanan tersangka, Kasat mengaku pihaknya belum memiliki anggaran sehingga penyelidikan sementara waktu terhenti. “Sekarang anggaran kosong, jadi penyidikan untuk sementara dipending hingga menunggu anggaran,” ujar dia menambahkan.
Diketahui, pada Senin 26 Oktober 2015 lalu, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara di Sofifi dan dilanjutkan pengledahan di rumah tersangka Rosida di lingkungan Jan, Kelurahan Tabona. Dalam pengledahan, tak satupun dokumen yang berhubungan kasus tunjangan guru sertifikasi ditemukan penyidik, termasuk DIPA tahun 2012 di dua lokasi tersebut. Diduga pihak Dikbud dan tersangka sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »