PNS Pemkot Pindah Sondor Stom

Diposting oleh On Wednesday, November 25, 2015


(ilustrasi)
TERNATE-Farudin Tukuboya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate secara diam-diam memilih pindah di Bappeda provinsi Maluku Utara. Disana ia menjabat salah satu kepala bidang. Perpindahannya menimbulkan tanya, sebab ia tak pernah memberitahukan atau meminta izin untuk kepindahannya ke provinsi.
Memang pindah tempat tugas merupakan bagian dari meningkatkan karier. Namun secara etis, minimal memberitahukan tempat tugas awal. Fahrudin diketahui pindah setelah dilantik menjabat salah satu kepala bidang di Bappeda Malut. “Pindah tugas ditempat lain memang tidak dilarang, tapi harus meminta ijin, minimal pamit. Kalau diam-diam begitu kan tidak etis,” ujar salah pejabat di kantor walikota, Selasa (24/11).
Sekertaris Dearah Kota (Sekot) Ternate M. Tauhid Soleman mengaku tidak mengetahui seorang PNS Pemkot Ternate dilantik di provinsi. Sekkot mengetahui informasi pelantikan Fahrudin melalui jajaring sosial atau facebooknya. “Saya tidak tahu nanti saya buka facebook baru saya lihat fotonya baru saya kenal,” ungkap Sekot kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Sekkot menjelaskan, idealnya Fahruddin meminta ijin apabila akan dilantik di Pemda Malut, sebab di kota Ternate  Fahrudin masih menjabat kepala bidang DTKP agar Pemkot mengangkat penggantinya. “Faktanya kan PNS bersangkutan harus melepas jabatan karena berkiatan dengan tugas dan fungsi agar Pemkot menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara oleh Kadis DTKP.
“Saya tidak tahu apa memang yang bersangkutan sudah meminta ijin dari kepala BKD atau tidak. Paling tidak mohon pamit secara lisan maupun tertulis. Tapi yang jelas satu jabatan di DTKP hilang, karena itu saya minta Kadis DTKP, Rizal Marsaoly mengambil langkah menetapkan satu staf dibawah jabatan tersebut sebagai pelaksana tugas semendata melalui SK Kadis, mengikuti administrasi,” urai Tauhid.
Secara etika kata Tauhid, minimal meminta izin. Tauhid mengatakan, BKD Malut mestinya memahami, mempromosikan seorang pejabat yang masih berstatus PNS di kabupaten/kota harus ada ijin kabupaten/kota bersangkutan agar tidak main promosi pejabat yang sementara memegang jabatan.
Penempatan pejabat wajib hukumnya mematuhi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), minimal proses esesmen esalon II mupun III tetapi harus ada esesmen. Itu lanjut Tauhid merupakan tuntuan UU ASN . “Cuma kita di Provinsi Malut secara keseluruhan belum menggunakan, ini menjadi catatan penting komisi ASN untuk memperhatikan sistem penempatan jabatan di Provinsi maupun kabupaten/kota di Malut. Kalau yang bersangkutan selama bekerja di Pemkot Ternate dianggap bekerja bagus, cuma kita tidak tahu motivasi yang bersangkuta punya pindah ke Pemprov Malut itu apa,” kata Tauhud. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »