![]() |
(ilustrasi) |
TERNATE-Farudin Tukuboya, Kepala Bidang
(Kabid) Tata Ruang Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate secara
diam-diam memilih pindah di Bappeda provinsi Maluku Utara. Disana ia menjabat
salah satu kepala bidang. Perpindahannya menimbulkan tanya, sebab ia tak pernah
memberitahukan atau meminta izin untuk kepindahannya ke provinsi.
Memang
pindah tempat tugas merupakan bagian dari meningkatkan karier. Namun secara
etis, minimal memberitahukan tempat tugas awal. Fahrudin diketahui pindah
setelah dilantik menjabat salah satu kepala bidang di Bappeda Malut. “Pindah
tugas ditempat lain memang tidak dilarang, tapi harus meminta ijin, minimal
pamit. Kalau diam-diam begitu kan tidak etis,” ujar salah pejabat di kantor
walikota, Selasa (24/11).
Sekertaris
Dearah Kota (Sekot) Ternate M. Tauhid Soleman mengaku tidak mengetahui seorang
PNS Pemkot Ternate dilantik di provinsi. Sekkot mengetahui informasi pelantikan
Fahrudin melalui jajaring sosial atau facebooknya. “Saya tidak tahu nanti saya
buka facebook baru saya lihat fotonya baru saya kenal,” ungkap Sekot kepada
wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Sekkot
menjelaskan, idealnya Fahruddin meminta ijin apabila akan dilantik di Pemda
Malut, sebab di kota Ternate Fahrudin
masih menjabat kepala bidang DTKP agar Pemkot mengangkat penggantinya.
“Faktanya kan PNS bersangkutan harus melepas jabatan karena berkiatan dengan
tugas dan fungsi agar Pemkot menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara oleh
Kadis DTKP.
“Saya
tidak tahu apa memang yang bersangkutan sudah meminta ijin dari kepala BKD atau
tidak. Paling tidak mohon pamit secara lisan maupun tertulis. Tapi yang jelas
satu jabatan di DTKP hilang, karena itu saya minta Kadis DTKP, Rizal Marsaoly
mengambil langkah menetapkan satu staf dibawah jabatan tersebut sebagai
pelaksana tugas semendata melalui SK Kadis, mengikuti administrasi,” urai
Tauhid.
Secara
etika kata Tauhid, minimal meminta izin. Tauhid mengatakan, BKD Malut mestinya
memahami, mempromosikan seorang pejabat yang masih berstatus PNS di
kabupaten/kota harus ada ijin kabupaten/kota bersangkutan agar tidak main
promosi pejabat yang sementara memegang jabatan.
Penempatan
pejabat wajib hukumnya mematuhi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), minimal
proses esesmen esalon II mupun III tetapi harus ada esesmen. Itu lanjut Tauhid
merupakan tuntuan UU ASN . “Cuma kita di Provinsi Malut secara keseluruhan
belum menggunakan, ini menjadi catatan penting komisi ASN untuk memperhatikan
sistem penempatan jabatan di Provinsi maupun kabupaten/kota di Malut. Kalau
yang bersangkutan selama bekerja di Pemkot Ternate dianggap bekerja bagus, cuma
kita tidak tahu motivasi yang bersangkuta punya pindah ke Pemprov Malut itu
apa,” kata Tauhud. (aky)