Penjaringan Calon Rektor UMMU Disoal

Diposting oleh On Wednesday, November 25, 2015

TERNATE-Penjaringan rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dinilai selain menabrak Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, juga waktunya mepet dan terkesan terburu-buru. Ada kecurigaan, waktu mepet dan terburu-buru, sengaja dilakukan agar tidak memberikan peluang terhadap dosen yang berkomptensi mencalonkan diri.
Selain itu, calon yang dijaring menabrak UU guru dan dosen. Sesuai pasal 14 UU guru dan dosen disebutkan, setiap dosen wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat pendidikan. Sementara dalam penjaring rektor UMMU, ada indikasi calon yang dijaring dianggap mengabaikan UU dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Kebijakan ini membuat sejumlah dosen UMMU kecewa. Menyusul panitia sengaja menutup-nutupi pendaftaran penjaringan kandidat rektor sehingga tak memberikan peluang mendaftar bagi dosen yang ingin mencalonkan diri. Selain tertutup, waktu pendaftaran dianggap terlalu cepat dan tidak terbuka. “Pendafataran penjaringan rektor hanya diketahui kelompok orang tertentu yang ingin mencalonkan diri,” ujar salah satu sumber, Selasa (24/11).

Menurutnya, banyak dosen UMMU yang memiliki kompetensi dan menduduki jabatan fungsional tidak diikutkan, karena sengaja disiasati panitia agar dosen yang dianggap punya kompetensi tak memiliki ruang dan waktu untuk mendaftar. Dijelaskan sumber itu, penjaringan calon rektor pada Senin, 23 November 2015 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan UU guru dan dosen maupun statuta UMMU.
Kesalahan yang dilanggar panitia rinci sumber, salah satu kandidat yang masuk dalam penjaringan rektor adalah guru di kabupaten Halmahera Utara dan seorang pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Ternate. Dua kandidat ini menurutnya, tidak dapat dikatakan sebagai rektor UMMU, karena status mereka adalah instansi lain. Selain itu, keduanya tidak memenuhi unsur kepangkatan dan syarat akademik sebagai dosen.
Salah satu syarat akademik dosen adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan syarat fungsional. Mereka hanya diberikan ijin atasan mengajar di kampus UMMU sebagai dosen tidak tetap (luar biasa) atau dosen tetap. Dengan dasar itu lanjutnya, penjaringan calon rektor pada 23 November 2015 cacat hukum, karena menyalahi pasal 14 UU nomor 14 tahun 2005 dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Ia mendiuga penjaringan rektor UMMU yang dilakukan terkesan tertutup dan dipaksakan kemungkinan dibawah tekanan para pimpinan lembaga dengan alasan telah memenuhi ketentuan, padahal mereka mengacu pada ketentuan yang salah. Seharusnya, sistem dan ketentuan penjaringan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta mengedepankan syarat dan ketentuan yang berlaku beradasarkan UU dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Selain itu, senat perguruan tinggi merasa ditekan karena sistem penjaringan. Sebab dalam penjaringan calon rektor dilakukan setiap anggota senat memilih calon dengan cara menulis dalam secarik kertas dan membubuhi tanda tangan serta nama jelas anggota senat yang memilih. Dilihat dari prakteknya kata sumber, cara yang dilakukan itu dapat dikatakan sebagai bentuk intimidasi. Padahal setiap orang yang tergabung dalam senat bebas milih calon yang dianggap layak masuk dalam penjaringan. Karena itu, ia meminta dilakukan penjaringan rektor lebih transparan dengan mengacu pada UU dan dan Statuta perguruan tinggi Muhammadiyah, sehingga calon yang tidak memenuhi syarat tidak ikut masuk dalam penjaringan rektor.
Pelaksana Harian (PLH) Rektor UMMU, Ishak Jamaluddin saat dikonfirmasi tak mau berkomentar, alasannya banyak tamu. Ishak menganjurkan wartawan mengkonfirmasi Warek I, Hasanuddin Usman. Disana Hasanuddin ‘foden’ balik meminta wartawan ke PLH Rektor. Sekretaris panitia penjaringan, Taty Haryati, mati-matian tidak mau berkomentar. Wartawan mencoba menghubungi ketua panitia, Junaidi Ishak yang tak lain pegawai PLN Ternate terkesan menghindar.
Saat dihubungi, Junaidi Ishak mengaku ada di PLN, ketika wartawan ke kantor PLN jalan Ahmad Yani Ternate, beralasan sudah berada di kampus UMMU. “Saya tunggu lama jadi sekarang saya sudah di kampus,” ujar Junaidi. Ternyata wartawan bolak-balik UMMU-PLN dan PLN-UMMU tak berhasil ditemui hingga berita ini naik cetak. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »