TERNATE-Penjaringan rektor Universitas
Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dinilai selain menabrak Undang-undang (UU)
Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, juga waktunya mepet dan terkesan terburu-buru. Ada
kecurigaan, waktu mepet dan terburu-buru, sengaja dilakukan agar tidak
memberikan peluang terhadap dosen yang berkomptensi mencalonkan diri.
Selain
itu, calon yang dijaring menabrak UU guru dan dosen. Sesuai pasal 14 UU guru
dan dosen disebutkan, setiap dosen wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat
pendidikan. Sementara dalam penjaring rektor UMMU, ada indikasi calon yang
dijaring dianggap mengabaikan UU dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Kebijakan
ini membuat sejumlah dosen UMMU kecewa. Menyusul panitia sengaja menutup-nutupi
pendaftaran penjaringan kandidat rektor sehingga tak memberikan peluang
mendaftar bagi dosen yang ingin mencalonkan diri. Selain tertutup, waktu
pendaftaran dianggap terlalu cepat dan tidak terbuka. “Pendafataran penjaringan
rektor hanya diketahui kelompok orang tertentu yang ingin mencalonkan diri,”
ujar salah satu sumber, Selasa (24/11).
Menurutnya,
banyak dosen UMMU yang memiliki kompetensi dan menduduki jabatan fungsional
tidak diikutkan, karena sengaja disiasati panitia agar dosen yang dianggap punya
kompetensi tak memiliki ruang dan waktu untuk mendaftar. Dijelaskan sumber itu,
penjaringan calon rektor pada Senin, 23 November 2015 terdapat beberapa hal
yang tidak sesuai dengan UU guru dan dosen maupun statuta UMMU.
Kesalahan
yang dilanggar panitia rinci sumber, salah satu kandidat yang masuk dalam
penjaringan rektor adalah guru di kabupaten Halmahera Utara dan seorang pegawai
Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Ternate. Dua kandidat ini menurutnya,
tidak dapat dikatakan sebagai rektor UMMU, karena status mereka adalah instansi
lain. Selain itu, keduanya tidak memenuhi unsur kepangkatan dan syarat akademik
sebagai dosen.
Salah
satu syarat akademik dosen adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan syarat
fungsional. Mereka hanya diberikan ijin atasan mengajar di kampus UMMU sebagai
dosen tidak tetap (luar biasa) atau dosen tetap. Dengan dasar itu lanjutnya,
penjaringan calon rektor pada 23 November 2015 cacat hukum, karena menyalahi
pasal 14 UU nomor 14 tahun 2005 dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Ia
mendiuga penjaringan rektor UMMU yang dilakukan terkesan tertutup dan
dipaksakan kemungkinan dibawah tekanan para pimpinan lembaga dengan alasan
telah memenuhi ketentuan, padahal mereka mengacu pada ketentuan yang salah.
Seharusnya, sistem dan ketentuan penjaringan harus dilakukan secara terbuka dan
transparan serta mengedepankan syarat dan ketentuan yang berlaku beradasarkan
UU dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Selain
itu, senat perguruan tinggi merasa ditekan karena sistem penjaringan. Sebab
dalam penjaringan calon rektor dilakukan setiap anggota senat memilih calon
dengan cara menulis dalam secarik kertas dan membubuhi tanda tangan serta nama
jelas anggota senat yang memilih. Dilihat dari prakteknya kata sumber, cara
yang dilakukan itu dapat dikatakan sebagai bentuk intimidasi. Padahal setiap
orang yang tergabung dalam senat bebas milih calon yang dianggap layak masuk
dalam penjaringan. Karena itu, ia meminta dilakukan penjaringan rektor lebih
transparan dengan mengacu pada UU dan dan Statuta perguruan tinggi Muhammadiyah,
sehingga calon yang tidak memenuhi syarat tidak ikut masuk dalam penjaringan
rektor.
Pelaksana
Harian (PLH) Rektor UMMU, Ishak Jamaluddin saat dikonfirmasi tak mau
berkomentar, alasannya banyak tamu. Ishak menganjurkan wartawan mengkonfirmasi
Warek I, Hasanuddin Usman. Disana Hasanuddin ‘foden’ balik meminta wartawan ke
PLH Rektor. Sekretaris panitia penjaringan, Taty Haryati, mati-matian tidak mau
berkomentar. Wartawan mencoba menghubungi ketua panitia, Junaidi Ishak yang tak
lain pegawai PLN Ternate terkesan menghindar.
Saat dihubungi, Junaidi Ishak mengaku ada di
PLN, ketika wartawan ke kantor PLN jalan Ahmad Yani Ternate, beralasan sudah
berada di kampus UMMU. “Saya tunggu lama jadi sekarang saya sudah di kampus,”
ujar Junaidi. Ternyata wartawan bolak-balik UMMU-PLN dan PLN-UMMU tak berhasil
ditemui hingga berita ini naik cetak. (can)