Mahasiswa UMMU Siap Mogok

Diposting oleh On Monday, November 30, 2015


Mahasiswa UMMU (ilustrasi)

TERNATE-Ancaman mogok yang dilontarkan dosen Forum Solidaritas Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FSD-UMMU), ternyata diikuti mahasiswa. Gaung bersambut ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dua pejabat instansi lain masuk dalam bursa calon rektor yakni Ishak Jamaluddin dan Junaidi Ishak. Selain itu, mereka menolak mekanisme penjaringan yang dilakukan panitia beberapa waktu lalu.
Salah satu dosen Fakultas Hukum (FH), Darwis mengungkapkan, mogok kuliah juga akan dilakukan mahasiswa karena kecewa dengan proses pemilihan rektor yang saat ini menjadi konsumsi publik di Maluku Utara. Akibat dari ulah pimpinan UMMU yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan aturan berimbas pada mahasiswa.
Dalam rapat tanggal 23 November 2015 dengan pimpinan universitas sengaja mempertanyakan aturan yang digunakan dalam penjaringan rektor, namun penjabat rektor mengatakan, tidak perlu dicari tahu. Seakan-akan tidak peduli dengan surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah  terkait dengan penjaringan dan pemilihan rektor.

Menurutnya, surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah harus dijadikan landasan karena itu merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksana (Juklak) bagi Penjaringan maupun Pemilihan rektor. Ia menyesalkan pernyataan penjabat rektor menyebut, penjaringan dan pemilihan rektor cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Rektor, namun tidak disebutkan SK rektor nomor berapa.
Dijelaskan, sesuai Peraturan  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1  Tahun 2015 ditegaskan, pengangkatan rektor dilakukan melalui tahapan sebagai penjaringan bakal calon, penjaringan calon, tahap Pemilihan calon, dan pengangkatan calon. Sementara panitia penjaringan calon rektor UMMU mengabaikan aturan tersebut, “Seharusnya panitia penjaringan calon rektor mentaati aturan, sehingga semua penjaringan maupun pemilihan transparan sesuai dengan statuta dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Akibat mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan penjaringan dan pemilihan rektor Universitas Muhammadiyah dinyatakan inprosedur dan cacat hukum sehingga  batal demi hukum. sebab tahapan penjaringan yang ditempuh terkesan direkayasa penjabat rektor dan ketua panitia. Begitu pula senat ditekan melaksanakan pemilihan dengan terburu-buru dan tertutup.
Menurutnya, apa yang disampaikan adalah fakta. Dia dan dosen UMMU berharap petinggi universitas mampu memberikan pencerahan. Bukan malah membohongi publik dan memutar balikkan fakta yang oleh Ishak Jamaludin, Junaidi Ishak dan Hasanudin Usman demi kepentingan kelompok sehingga menjadi pembelajaran dan kebenaran mahasiswa,  dosen maupum petinggi kampus. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »