![]() |
| Mahasiswa UMMU (ilustrasi) |
TERNATE-Ancaman mogok yang dilontarkan
dosen Forum Solidaritas Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FSD-UMMU),
ternyata diikuti mahasiswa. Gaung bersambut ini dilakukan sebagai bentuk
penolakan terhadap dua pejabat instansi lain masuk dalam bursa calon rektor
yakni Ishak Jamaluddin dan Junaidi Ishak. Selain itu, mereka menolak mekanisme
penjaringan yang dilakukan panitia beberapa waktu lalu.
Salah
satu dosen Fakultas Hukum (FH), Darwis mengungkapkan, mogok kuliah juga akan
dilakukan mahasiswa karena kecewa dengan proses pemilihan rektor yang saat ini
menjadi konsumsi publik di Maluku Utara. Akibat dari ulah pimpinan UMMU yang
mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan aturan berimbas pada
mahasiswa.
Dalam
rapat tanggal 23 November 2015 dengan pimpinan universitas sengaja
mempertanyakan aturan yang digunakan dalam penjaringan rektor, namun penjabat
rektor mengatakan, tidak perlu dicari tahu. Seakan-akan tidak peduli dengan surat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan
penjaringan dan pemilihan rektor.
Menurutnya,
surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah harus dijadikan landasan karena itu merupakan
Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksana (Juklak) bagi Penjaringan
maupun Pemilihan rektor. Ia menyesalkan pernyataan penjabat rektor menyebut, penjaringan
dan pemilihan rektor cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Rektor, namun tidak
disebutkan SK rektor nomor berapa.
Dijelaskan,
sesuai Peraturan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1
Tahun 2015 ditegaskan, pengangkatan rektor dilakukan melalui tahapan
sebagai penjaringan bakal calon, penjaringan calon, tahap Pemilihan calon, dan
pengangkatan calon. Sementara panitia penjaringan calon rektor UMMU mengabaikan
aturan tersebut, “Seharusnya panitia penjaringan calon rektor mentaati aturan,
sehingga semua penjaringan maupun pemilihan transparan sesuai dengan statuta dan
peraturan perundang-undangan,” katanya.
Akibat
mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan penjaringan
dan pemilihan rektor Universitas Muhammadiyah dinyatakan inprosedur dan cacat
hukum sehingga batal demi hukum. sebab
tahapan penjaringan yang ditempuh terkesan direkayasa penjabat rektor dan ketua
panitia. Begitu pula senat ditekan melaksanakan pemilihan dengan terburu-buru
dan tertutup.
Menurutnya, apa yang disampaikan adalah fakta.
Dia dan dosen UMMU berharap petinggi universitas mampu memberikan pencerahan.
Bukan malah membohongi publik dan memutar balikkan fakta yang oleh Ishak
Jamaludin, Junaidi Ishak dan Hasanudin Usman demi kepentingan kelompok sehingga
menjadi pembelajaran dan kebenaran mahasiswa, dosen maupum petinggi kampus. (can)
