Indikasi APBD Terlambat Disahkan

Diposting oleh On Saturday, December 05, 2015



SOFIFI-Keterlambatan pengesahan APBD 2016 menimbulkan spekulasi. DPRD melimpahkan keterlambatan itu akibat kelalaian Pemda Malut karena tugas DPRD hanya membahas apabila telah disampaikan Pemda. Lagi pula, berulang kali wakil rakyat meminta Pemda menyampaikan tidak tepat waktu.
Benar atau tidak alasan DPRD, belakangan ada indikasi bahwa keterlambatan pengesahan APBD 2016, disebabkan keinginan anggota DPRD sesuai permintaan masyarakat saat reses di daerah pemilihan belum diakomodir, menyebabkan molor pembahasan pengesahan.
Ketua DPRD Maluku Utara Alien Mus mengatakan, DPRD wajib menyampaikan aspirasi rakyat terkait dengan pengusulan anggaran pada APBD 2016. Meskipun waktu pengajuan APBD 2016 tidak tepat waktu, dibatasi hingga tanggal 30 November 2015 namun bagi DPRD tetap melakukan pembahasan hingga tuntas. "DPRD adalah wakil rakyat, apa salahnya permintaan masyarakat kita harus sampaikan," tegasnya usai rapat di Hotel Batik Kamis akhir pekan kemarin.

Menurut Alian, KUA-PPAS APBD 2016 yang disampaikan pada paripura tanggal 24 November 2015 lalu sesuai jadwal. Meski tidak dihadiri Pemprov Malut, akibat dokumen APBD 2016 belum dilengkapi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga paripurna ditunda hingga memakan waktu yang lama. "Dokumen APBD 2016 tidak ada, bagimana kita mau bahas," cetusnya.
Alian mengemukakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus berpikir ektra waktu untuk melakukan pembahasan APBD 2016, walaupun sesuai Permendagri telah melewati waktu pengajuan APBD 2016 pada 30 November 2015. Namun dengan peraturan tersebut, tidak seharusnya cepat-cepat menyelesaikan pembahasan APBD 2016 tanpa penyelesaian pembahasan, karena ini menyangkut dengan masa depan Provinsi Maluku Utara selama satu tahun. "TAPD harus menyiapkan dokumen APBD sebaik mungkin untuk menyelesaikan pembahasan," harapnya.
Ia mengatakan, kalaupun keterlambatan pengesahan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan pinalti Mendagri. Akan tetapi hal itu katanya tidak bermasalah, sebab banyak Provinsi di luar Maluku Utara yang hingga kini belum menyelesaikan pengesahan APBD 2016. Untuk itu Pemprov akan berupaya sebaik mungkin menyelesaikan pembahasan APBD 2016 dan diajukan ke Mendagri.
Ia mengharapkan komitem eksekutif dan legislatif kedepan dapat lebih baik lagi. Pembahasan APBD terakhir yang dibahas terlambat, sebab biasanya pembahasan APBD hanya memakan waktu satu minggu. “Namun kali ini ditunda hingga berlarut-laurut, akibat dari dolumen APBD yang belum dilengkapai. Kita upayakan pembahasan APBD 2016 harus selesai," katanya. (din) 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »