SOFIFI-Keterlambatan
pengesahan APBD 2016 menimbulkan spekulasi. DPRD melimpahkan keterlambatan itu
akibat kelalaian Pemda Malut karena tugas DPRD hanya membahas apabila telah
disampaikan Pemda. Lagi pula, berulang kali wakil rakyat meminta Pemda
menyampaikan tidak tepat waktu.
Benar atau tidak
alasan DPRD, belakangan ada indikasi bahwa keterlambatan pengesahan APBD 2016,
disebabkan keinginan anggota DPRD sesuai permintaan masyarakat saat reses di
daerah pemilihan belum diakomodir, menyebabkan molor pembahasan pengesahan.
Ketua DPRD Maluku
Utara Alien Mus mengatakan, DPRD wajib menyampaikan aspirasi rakyat terkait
dengan pengusulan anggaran pada APBD 2016. Meskipun waktu pengajuan APBD 2016
tidak tepat waktu, dibatasi hingga tanggal 30 November 2015 namun bagi DPRD
tetap melakukan pembahasan hingga tuntas. "DPRD adalah wakil rakyat, apa
salahnya permintaan masyarakat kita harus sampaikan," tegasnya usai rapat
di Hotel Batik Kamis akhir pekan kemarin.
Menurut Alian,
KUA-PPAS APBD 2016 yang disampaikan pada paripura tanggal 24 November 2015 lalu
sesuai jadwal. Meski tidak dihadiri Pemprov Malut, akibat dokumen APBD 2016
belum dilengkapi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga paripurna
ditunda hingga memakan waktu yang lama. "Dokumen APBD 2016 tidak ada,
bagimana kita mau bahas," cetusnya.
Alian mengemukakan,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus berpikir ektra waktu untuk melakukan
pembahasan APBD 2016, walaupun sesuai Permendagri telah melewati waktu
pengajuan APBD 2016 pada 30 November 2015. Namun dengan peraturan tersebut,
tidak seharusnya cepat-cepat menyelesaikan pembahasan APBD 2016 tanpa
penyelesaian pembahasan, karena ini menyangkut dengan masa depan Provinsi
Maluku Utara selama satu tahun. "TAPD harus menyiapkan dokumen APBD sebaik
mungkin untuk menyelesaikan pembahasan," harapnya.
Ia mengatakan,
kalaupun keterlambatan pengesahan hingga melewati batas waktu yang ditentukan,
maka akan dikenakan pinalti Mendagri. Akan tetapi hal itu katanya tidak
bermasalah, sebab banyak Provinsi di luar Maluku Utara yang hingga kini belum
menyelesaikan pengesahan APBD 2016. Untuk itu Pemprov akan berupaya sebaik
mungkin menyelesaikan pembahasan APBD 2016 dan diajukan ke Mendagri.
Ia mengharapkan komitem eksekutif dan legislatif kedepan dapat lebih
baik lagi. Pembahasan APBD terakhir yang dibahas terlambat, sebab biasanya
pembahasan APBD hanya memakan waktu satu minggu. “Namun kali ini ditunda hingga
berlarut-laurut, akibat dari dolumen APBD yang belum dilengkapai. Kita upayakan
pembahasan APBD 2016 harus selesai," katanya. (din)
