SOFIFI-Ketua DPRD
Maluku Utara, Alien Mus
menegaskan, sesuai aturan program
SKPD dalam bentuk fisik
maupun non fisik sesuai dengan
alokasi anggaran dalam APBD. Apabila ada SKPD yang
sengaja melakukan kegiatan tambahan diluar yang dianggarkan dalam APBD,
akan menjadi temuan. "SKPD
tidak boleh melakukan kegitan tambahan dengan menggunakan APBD yang tidak
termuat dalam dokumen," kata Alien Rabu
(25/11)
Alien
membebebrkan, penyerapan anggaran
belanja modal di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Malut pada APBD
induk 2015, setelah dilakukan evaluasi realisasi anggaran hingga triwulan tiga
masih di bawah 50 persen. "Diharapkan APBD-P 2015, penyerapan
anggaran SKPD harus lebih digenjot dengan cara memiliki rencana kerja yang
baik. Sehingga
pada saat realisasi anggaran nanti mencapai terget," pintanya.
Menurutnya, secara nasional, provinsi Malut berada dalam penyerapan anggaran di posisi keempat sesuai hasil evaluasi Kementrian Keuangan. Namun hal itu tidak menjadi senjata dan kebanggan SKPD, sebab fakta di lapangan penyerapan anggaran Pemprov Malut melalui SKPD masih minim. "Ini perlu keseriusan kerja SKPD sehingga capaian terget pendapatan mencapai 2,258 terealisasi dengan baik. (din)