Kegiatan Tambahan SKPD Tak Boleh Gunakan APBD

Diposting oleh On Thursday, November 26, 2015



SOFIFI-Ketua DPRD Maluku Utara, Alien Mus menegaskan, sesuai aturan program SKPD dalam bentuk fisik maupun non fisik sesuai dengan alokasi anggaran dalam APBD. Apabila ada SKPD yang sengaja melakukan kegiatan tambahan diluar yang dianggarkan dalam APBD, akan menjadi temuan. "SKPD tidak boleh melakukan kegitan tambahan dengan menggunakan APBD yang tidak termuat dalam dokumen," kata Alien Rabu (25/11)  
Alien membebebrkan, penyerapan anggaran belanja modal di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Malut pada APBD induk 2015, setelah dilakukan evaluasi realisasi anggaran hingga triwulan tiga masih di bawah 50 persen. "Diharapkan APBD-P 2015, penyerapan anggaran SKPD harus lebih digenjot dengan cara memiliki rencana kerja yang baik. Sehingga pada saat realisasi anggaran nanti mencapai terget," pintanya.

Menurutnya, secara nasional, provinsi Malut berada dalam penyerapan anggaran di posisi keempat sesuai hasil evaluasi Kementrian Keuangan. Namun hal itu tidak menjadi senjata dan kebanggan SKPD, sebab fakta di lapangan penyerapan anggaran Pemprov Malut melalui SKPD masih minim. "Ini perlu keseriusan kerja SKPD sehingga capaian terget pendapatan mencapai 2,258 terealisasi dengan baik. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »