JAKARTA-Bukannya
melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama presiden ke tahap persidangan,
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) justru mempersoalkan status Menteri ESDM
Sudirman Said dan rekaman. Ini dianggap sebagai suatu kemunduran.
"Sikap
MKD yang mempertanyakan legal standing Sudirman Said merupakan langkah mundur.
Publik sudah cukup jauh membicarakan ini dan berharap MKD secepatnya
menyelesaikan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi)
Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (24/11).
Kini,
MKD malah membawa publik ke titik awal. MKD seharusnya mencari tahu masalah
legal standing itu sejak semula dan bukan memunculkan alasan di tengah
jalan. "Ketika publik mengharapkan
MKD melaju dengan proses persidangan untuk menuntaskan kasus Setnov, MKD malah
mengerem proses itu dengan mempermasalahkan legal standing pelapor,"
ungkapnya.
Lucius
menilai makin terlihat jelas bahwa MKD sudah disusupi pihak-pihak eksternal.
MKD dianggap tidak bisa menjaga independensinya untuk menjaga etika para wakil
rakyat. "Dalam kaca mata politik, sikap MKD ini bisa dinilai sebagai
bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dengan harapan kasus ini bisa
diatur sesuai keinginan Novanto," ujar Lucius. "Jelas kelihatan sebagian anggota MKD
sudah tidak independen sejak awal," imbuhnya.
Dia
menyoroti dukungan resmi dari KMP untuk Novanto. Fraksi Golkar pun
menginstruksikan anggotanya di MKD untuk membantu Novanto. Dukungan itu membuat
MKD jadi tidak takut membela Ketua DPR tersebut. "Dengan situasi ini tak ada alasan untuk
membiarkan rapat-rapat MKD ke depannya dilakukan secara tertutup. Membiarkan
MKD melakukan rapat tertutup sama artinya dengan memuluskan langkah Setnov
untuk terbebas dari jeratan sanksi yang menantinya," pungkasnya.
Seperti
diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan
Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan
posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita
memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5
Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau
tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD
belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara
II DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Pasal 5 itu menyebut
soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota
atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak
disebut dalam ketentuan itu. (dtc)