TERNATE-Polda
Maluku Utara mengagendakan ulang pelimpahan tahap kedua kasus penipuan dan
penggelapan asal usul putera kembar yang menjerat istri mendiang Sri Sultan
Ternate, Boki Nita Budhi Susanti. Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain
mengancam akan menjemput paksa Boki jika kembali mangkir pemanggilan kedua.
“Kami sudah
agendakan ulang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan
penggelapan asal usul putera kembar pekan depan,” kata Kapolda Brigjen
Zulkarnain kepada wartawan,” Jumat (27/11).
Kapolda berharap
Boki bersikap kooperatif sehingga pihaknya tidak perlu menempuh upaya paksa
dengan menertibkan panggilan kedua. “Kami tinggal menunggu kedatangan Boki.
Kalau masih juga tidak datang, ya kami akan melayangkan panggilan kedua disertai
upaya penjemputan paksa. Apalagi mangkir pada panggilan pertama tidak disertai
alasan yang masuk akal. Semua itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jenderal bintang
satu itu menambahkan, secara pribadi mengapresiasi keinginan Boki manghadiri
panggilan kepolisian kemudian diserahkan tahap dua ke jaksa penuntut. “Itu
kami sangat apresiasi,” katanya. Meskipun kemudian bersangkutan tidak
hadir karena atas permintaan sebagian warga negara. “Tapi
saya ingin sampaikan harus dipisahkan mana yang dikatakan hukum positif
nasional dan mana yang dikatakan hukum adat,” jelasnya.
Menurutnya,
posisi Boki memang sebagai permaisuri kesultanan dan itu merupakan hukum adat
yang tidak bisa diganggu gugat. Akan tetapi ketika menyembunyikan identitas
orang lain itu dinamakan dengan hukum nasional yang harus dipatuhi setiap warga
negara. "Apa pun itu kita tetap hargai, dan kalau tidak hadir sekarang,
dikemudian waktu tentu kami lakukan panggilan kedua dengan syarat
perintah membawa sebagaimana ketentuan hukum positif itu sendiri," tegas
Kapolda.
Dia berharap semua
pihak tenang, tentram, damai, tidak perlu saling hasut
menghasut dan saling hujat menghujat. "Ya kita jalani saja itu hukum, yang
semestinya hukum itu untuk kemanfaatan. Jadi hukum itu sendiri kita harapkan
dapat manfaatnya, bukan justru timbul perdebatan dan sebagainya itu harus kita
hindari. Itu bisa kita wujudkan apabila semua pihak menyadari," harapnya.
Disinggung
jadwal panggilan kedua untuk tersangka Boki kata Kapolda,
hal tersebut tergantung penyidik yang menangani melalui
pertimbangan-pertimbangan yang akan diambil. "Jadi kalau menyangkut
substantif langsung saja kepada
penyidiknya. Tapi nanti saya tanyakan dulu kepada penyidik kapan surat
panggilan kedua dilayangkan. Dan itu bisa dilakukan dimana
saja yang penting di wilayah NKRI," ujar dia.
Kabid Humas
Polda Maluku Utara AKBP Hendriy Badar menambahakan, sebagaimana telah
disampaiakan Kapolda kepada massa demo pro dan
kontra terhadap Boki, bahwa, penyidik tetap bekerja profesional sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam KUHAP mau pun KUHP yang berlaku. "Pak Kapolda
sudah sampaikan kami tetap kerja profesional dan beliau tegaskan kami tidak
bisa diintervensi oleh siapa pun," tegasnya.
Hendry mengatakan, terkait informasi tersangka akan kembali ke
Jakarta dalam waktu dekat ini dipastikan tidak menjadi persoalan bagi penyidik.
Karena hal tersebut merupakan hak tersngka. "Yang pasti penyidik tetap
mengirim surat panggilan kedua serta membawa tersangka. Sampai saat ini surat
pencekalan terhadap tersangka masih tetap berlaku,” katanya. Jika masa pencekalan telah selesai akan
diperpanjang oleh penyidik sehingga dipastikan tersangka tidak bisa keluar
negeri, sehingga itu tidak perlu dikhawatirkan," jelasnya.
Ia
menghimbau agar semua pihak yang mendukung maupun kontra dalam perkara ini,
agar tidak melakukan gerakangerakan yang dapat merugikan satu dengan yang lainnya.
Percakan kepada penyidik. Sebab penyidik tetap bekerja secara profesional.
Tidak ada tendesi apapun, berilah dukungan yang positif agar perkara dapat diselesaikan
secepatnya. "Kami harap kepada semua pihak percayakan masalah ini ke kita
dan beri dukungan agar secepatnya selesai," pinta dia. Seperti diketahui,
puluhan massa adat Kesultanan Ternate
melakukan aksi demo di kantor Polda Maluku Utara, Jumat pagis (27/11)
pukul 09.00 WIT. Mereka mendesak agar Polda segera menangkap Boki dan melakukan
penyerahan tahap dua ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Maasa
aksi juga melakukan hering dengan Kapolda Brigjen Pol Zulkarnain beserta tim
penyidik kasus Boki. (zs)
