|
ilustrasi |
CITRA Kepolisian Republik Indonesia wilayah hukum Polda Maluku Utara, kembali tercoreng dengan ulah oknum Polsek Pulau Moti dan anggota Polres Halmahera Selatan yang ditugaskan di Pos Pengamanan di PT Mega Surya Pratiwi di desa Kawasi, Kecamatan Obi. Mereka diduga melakukan tindakan main hakim sendiri menyebabkan masyarakat menjadi korban. Dengan dua kasus ini mengindikasikan, Polisi bukan lagi pelindung rakyat.
Di Kecamatan Pulau Moti, tiga tahanan dianiya hingga babak belur oleh oknum anggota Polsek bersama Lurah Takofi Andi M. Nur. Ketiga tahanan yang dianiaya itu adalah Udin Amin, Amirudin dan Akmal Jufri. Oknum anggota Polsek ini menganiaya tahanan, karena dituduh melakukan peniayaan anak sang lurah bernama Risal pada Sabtu, 19 November lalu.
Ironisnya, oknum anggota Polsek Moti berinisial SW alias Safrudin memaksa menjebloskan ketiga orang bersaudara ini ke tahanan sebelum interogasi lantaran Safrudin berteman baik dengan anak sang lurah. Tak hanya dianiaya, ketiganya diduga diintimidasi secara fisik dan psikis.
Padahal hanya persoalan sepele. Pada Minggu, 19 November, anak lurah, Risal membawa dua gadis yang tak lain saudara Akmal di tempat gelap. Dianggap tak sopan, Akmal menegurnya, namun karena merasa anak lurah, Risal balik memukul Akmal. Akibatnya nyaris terjadi perkelahian. Akmal pun memberitahukan kepada dua saudaranya, Udin dan Amirudin.
Keduanya lantas mencari Risal dan menamparnya. Tujuan agar Risal tak mengulangi perbuatannya dengan membawa saudari mereka ditempat gelap. Mendengar anaknya ditampar, sang lurah mestinya memanggil mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi justeru sebaliknya. Sang lurah Tokofi ini malah melapor ke Polsek dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya.
Mendapat laporan dari lurah, oknum anggota Polsek, Safrudin langsung membekuk ketiganya dan dibawa ke Polsek. Beberapa saat kemudian, datang sang lurah sambil ngamuk. Safrudin membuka pintu sel dan ikut bersama lurah mengeroyok tiga anak ingusan ini hingga babak belur. Pihak keluarga yang mendengar anak mereka dianiaya mendatangi Polsek, tak berani buka mulut. Takut jangan sampai mereka ikut menjadi sasaran.
Fauji, keluarga korban menyesalkan tindakan oknum anggota Polisi dan lurah ini. Pihak keluarga tak mempersoalkan ketiganya ditahan, asalkan tak boleh dianiaya. Apalagi mereka telah diamankan, seharusnya dilindungi, bukan dibiarkan orang luar masuk menganiaya dan polisi pun ikut-ikutan menganiaya.
Pihak keluarga hanya berharap, Kapolres AKBP Kamal Bachtiar dan walikota Burhan Abdurrahman menindak anggotanya yang ringan tangan tersebut. Mereka meminta atasan mereka memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Selain di Pulau Moti, di desa Kawasi, kecamatan Obi, Halmahera Selatan lima oknum polisi yang ditugaskan melakukan pengamanan disebuah perusahaan, PT Mega Surya Pratiwi diduga menyerang dan menganiaya sejumlah warga. Dilaporkan, tiga warga babak beluar dalam insiden itu. Ironisnya, tindakan oknum Polisi ini dilakukan dalam keadaan mabuk berat. Padahal, komitmen Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Apriyanto memberantas minuman keras dan narkoba, justru anggota mabuk dan menganiaya masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 November 2016 dini hari. Berawal dari seorang pemuda bernama Riski Kajul baru pulang dari pesta ronggen di salah satu rumah penduduk setempat, mampir di Halte Bus tiba-tiba didatangi beberapa oknum polisi tak berpakaian dinas langsung menghajarnya hingga hidung berdarah.
Mendengar Riski dipukul, sejumlah pemuda mendatangi TKP mencari tahu. Eh, malah mereka dihajar oknum polisi berpakaian preman ini. Ponakan Riski, Candra Kuraba berusaha menyelamatkan pamannya terkana pukulan oknum anggota polisi yang diketahui sudah mabuk ini. Meski mereka dipukul menggunakan kayu, namun tak dibalas lantaran diketahui lima pemuda itu anggota Polisi.
Anggota Polisi lain yang mendengar kejadian itu datang ke lokasi, bukannya mengamankan suasama, malah itu ikut membantu lima temannya yang sudah mabuk itu menghajar warga hingga ada yang hidung dan telinga berdarah serta gigi goyah.
Setelah tak berdaya, mereka diseret ke Polisi Polisi yang berjarak sekitar 300 meter, akibatnya Candra mengalami luka gores ditubuhnya. Tak hanya itu, Candra dipukul hingga pingsan. Warga lantas melapor ke Polsek Obi. Kapolsek memfasilitasi pertemuan antara pihak korban melibatkan pemerintah kecamatan, Koramil dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluar korban menolak penyelesaian damai dan meminta kasus ini diproses hukum.
Pihak perusahaan bersedia mengobati para korban dan melakukan visum. Namun pihak tak menerima penyelesaian damai lantaran tindakan oknum beberapa anggota polisi ini dianggap tidak berprikemanusiaan. Korban diseret dan dianiaya menggunakan kayu bagai binatang. Mereka juga meminta biaya pengobatan ditanggung pelaku.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Z. Agus Binarto mengaku, kasus ini sedang ditindaklanjuti. Kasat Reskrim telah berangkat ke Obi dan berjanji akan memproses anggotanya yang melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk itu. Menurutnya, anggota PAM yang terlibat melakukan penganiayaan akan segera ditarik dan diperiksa Propam, juga akan diproses di Polda. Apalagi sesuai informasi kata Agus, anggota minum minuman keras adalah fatal dan tidak ada pembenaran.
Khusus kasus di Pulau Moti, Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Tugas Dwi Apriyanto tampaknya tak main-main. Kapolda menegaskan, polisi tidak boleh melakukan penyikasaan dalam kasus apa pun, apalagi sudah berada dalam tahanan. Tugas berharap, tidak ada tahanan yang disiksa, apabila ada yang disiksa oknum anggota polisi bersangkutan akan ditindak tegas.
Menurutnya, zaman sudah berubah, aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tahanan karena. Jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan sudah diamankan polisi secara langsung yang bersangkutan sudah dinyatakan aman. “Selama dalam tahanan, jangankan ada pihak luar, digigit nyamuk demam berdarah sekali pun polisi harus bertanggung jawab. Apalagi sampai masuk dan menganiaya. Jenderal bintang satu ini menegaskan, kasus penganiayaan ini akan ditangani secara transparan dan tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah.
Kapolda mengaku telah memerintahkan Dir Propam turun ke lokasi mengkroscek informasi diterimanya di Pulau Moti. Kapolda meminta masyarakat apabila ada anggota polisi di wailayah hukum Polda Maluku Utara yang melakukan kekerasan kepada masyarakat agar segera melapor untuk diproses. "Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, untuk itu saya mohon kepada masyarakat apabila ada anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya, jangan ragu-ragu melaporkan," pintanya.
Tugas menginstruksikan jajarannya untuk mentaati proses hukum yang berlaku apabila melakukan kesalahan. Semua polisi harus taat hukum, siapapun yang melanggar disiplin kode etik atau pidana akan diproses sesuai ketentuan. (tim)