![]() |
| ilustrasi |
TERNATE-Pelanggaran Pilkada di kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai didominasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. Berdasarkan data rekapitulasi laporaan dugaan pelanggaran Pilkada di kabupaten Halteng dan Pulau Mortotai oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyebutkan, ada 11 kasus.
Ke-11 kasus itu kabupaten Pulau Morotai terdapat 5 kasus yang melibatkan PNS dan Kepala Desa sebagai terlapor. Tiga Kepala Desa yang dilaporkan terlibat dalam kampanye pasangan calon, sementara 2 PNS terlibat pemasangan baliho dan foto bersama kandidat paslon Bupati Pulau Morotai.
Dari lima kasus di Morotai, satu kasus telah dilaporkan ke Bupati yakni Kepala Desa Darame yang terlibat dalam kampanye damai salah satu paslon, sementara empat lainnya masih dalam proses. Sementara di kabupaten Halmahera Tengah terdapat satu kasus PNS yang juga anggota PPS mengikuti konvoi paslon. Keterlibatan PPS tersebut saat ini telah dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan, dari pelanggaran tersebut didominasi keterlibatan PNS dan Kades. "Kita berharap, sikap netral yang dimaksud adalah pelarangan aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS (Kades) untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan pilkada," pinta Alwan di Media Center Bawaslu, Selasa (22/11).
Menurut Sultan, ketentuan mengenai larangan PNS yang terlibat pilkada sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik. "Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan peran ASN dan bersikap jujur, bertanggung jawab, tidak terlibat dalam aktivitas politik," urainya.
Bawaslu mengakui, keterlibatan ASN maupun apartur lainnya setiap tahun masih terjadi, padahal UU ASN sangat jelas sanksinya. Bagi Sultan Alwan belum ada aspek jerah karena tidak diikuit dengan sikap tegas pimpinan sebagai eksekutor. "Selama ini pejabat berwenang sebagai eksekutor belum memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU ASN," katanya. Karena itu kata Sultan Alwan, strategi Bawaslu adalah mengawal kasus keterlibatan ASN dan apartaur lainnya hingga tuntas. “Jalan satu-satunya kita harus kawal hingga tuntas,” tandasnya. (jun)
