![]() |
| Prof. Husen Alting, Rektor Unkhair |
TERNATE-Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Husen
Alting menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD bukan lembaga stempel, tetapi
lembaga yang memiliki aktivitas pengontrol. Perseteruan internal di DPRD Kota
Ternate menurut Husen, BK harus berperan bukan menjadi lembaga stempel.
Menurut Husen, apabila
anggota legislatif yang melakukan pelanggaran etika terhadap lembaga atau
institusinya, maka BK berkewenangan memanggil, memeriksa dan menjatuhi hukuman.
“Apabila ada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etika, BK harus memastikan
apakah perbuatan tersebut memiliki kualifikasi suatu perbuatan melanggar kode
etik atau tidak. Etik dimaksud, sesuai etik pada dewan sendiri, karena BK yang
memiliki peran,” kata Prof Husen, Kamis (6/10).
Cen--panggilan akrab
rektor Unkhair Husen Alting mengatakan, apabila anggota DPRD tidak terbukti
melakukan pelanggaran, maka BK berkewajiban merehabilitasi nama baik yang
bersangkutan. Sebaliknya, jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi yang
diberikan diikuti hasil pemeriksaan. “Tinggal kita menunggu hasil pemeriksaan
BK, apakah itu suatu perbuatan yang melanggar etik atau tidak,” urainya.
Dikatakan, mekanisme etik
memang berkaku disetiap institusi, kebetulan ini terjadi di DPRD. Pemeriksaan
BK memberikan harapan kepada masyarakat bahwa BK betul-betul menjalankan tugas.
Dengan begitu ke depan, anggota dewan memahami tugs dan fungsi BK sebagai
pengontrol etik di DPRD. (dbs)
