Prof Hussen : Badan Kehormatan Bukan Stempel

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

Prof. Husen Alting, Rektor Unkhair
TERNATE-Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Husen Alting menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD bukan lembaga stempel, tetapi lembaga yang memiliki aktivitas pengontrol. Perseteruan internal di DPRD Kota Ternate menurut Husen, BK harus berperan bukan menjadi lembaga stempel.
Menurut Husen, apabila anggota legislatif yang melakukan pelanggaran etika terhadap lembaga atau institusinya, maka BK berkewenangan memanggil, memeriksa dan menjatuhi hukuman. “Apabila ada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etika, BK harus memastikan apakah perbuatan tersebut memiliki kualifikasi suatu perbuatan melanggar kode etik atau tidak. Etik dimaksud, sesuai etik pada dewan sendiri, karena BK yang memiliki peran,” kata Prof Husen, Kamis (6/10).
Cen--panggilan akrab rektor Unkhair Husen Alting mengatakan, apabila anggota DPRD tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka BK berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan. Sebaliknya, jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi yang diberikan diikuti hasil pemeriksaan. “Tinggal kita menunggu hasil pemeriksaan BK, apakah itu suatu perbuatan yang melanggar etik atau tidak,” urainya.

Dikatakan, mekanisme etik memang berkaku disetiap institusi, kebetulan ini terjadi di DPRD. Pemeriksaan BK memberikan harapan kepada masyarakat bahwa BK betul-betul menjalankan tugas. Dengan begitu ke depan, anggota dewan memahami tugs dan fungsi BK sebagai pengontrol etik di DPRD. (dbs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »