Ketua DPRD Sula Diduga Lindungi Wakil Rakyat Narkoba

Diposting oleh On Friday, October 21, 2016 with No comments

SANANA-Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ismail Karie diduga melindungi dua wakil rakyat narkoba. Dua anggota DPRD dari Partai Hanura itu yakni, Idrus Suamongan dan Subhan Abdul Latif. Padahal dua anggota dewan ini sebelumnya telah diberhentikan dari keanggota partai, namun tak ditindaklanjuti ketua DPRD untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, keputusan DPP Partai Hanura dan DPD Hanura provinsi Maluku Utara telah disampai DPC ke DPRD sejak 19 Agustus 2016, namun surat itu tak ditindaklanjuti Ismail Karie. Akibatnya, keberadaan dua anggota DPRD tak jelas status partainya. Padahal fraksi DPRD merupakan perpanjangan tangan partai, lantas keduanya perpanjangan tangan partai mana.
Ketua DPC Hanura  kabupaten Kepulauan Sula, Hidaya T Soamole Kamis (20/10) mengatakan, ketua DPRD tak memahami aturan partai. Dalam AD/ART, seseorang telah dipecat dari partai otomatis hak-haknya telah hilang, termasuk anggota DPRD. Sebab itu, pengajuan PAW merupakan tindaklanjut keputusan partai. “Ketua DPRD jangan menahan proses PAW dari partai,” tegasnya.
Hidayat mengatakan, ketua DPRD bukan pengambil keputusan sesuai MD3 yakni menindaklanjuti usulan partai dengan menyurat ke KPU dalam waktu 7 hari  meminta KPU melakukan verifikasi suara terbanyak berikut dalam daftar calon sebagai pengganti. Sementara KPU hanya memiliki waktu tiga hari menyampaikan hasil verifikasi kepada ketua DPRD untuk disampaikan kepada gubernur melalui bupati. “Jadi proses seperti itu, kenapa ditahan-tahan, ada apa,” sesal Hidayat. (sdl)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »