SANANA-Ketua
DPRD Kepulauan Sula, Ismail Karie diduga melindungi dua wakil rakyat narkoba.
Dua anggota DPRD dari Partai Hanura itu yakni, Idrus Suamongan dan Subhan Abdul
Latif. Padahal dua anggota dewan ini sebelumnya telah diberhentikan dari
keanggota partai, namun tak ditindaklanjuti ketua DPRD untuk proses Pergantian
Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya,
keputusan DPP Partai Hanura dan DPD Hanura provinsi Maluku Utara telah disampai
DPC ke DPRD sejak 19 Agustus 2016, namun surat itu tak ditindaklanjuti Ismail
Karie. Akibatnya, keberadaan dua anggota DPRD tak jelas status partainya. Padahal
fraksi DPRD merupakan perpanjangan tangan partai, lantas keduanya perpanjangan
tangan partai mana.
Ketua
DPC Hanura kabupaten Kepulauan Sula, Hidaya
T Soamole Kamis (20/10) mengatakan, ketua DPRD tak memahami aturan partai.
Dalam AD/ART, seseorang telah dipecat dari partai otomatis hak-haknya telah
hilang, termasuk anggota DPRD. Sebab itu, pengajuan PAW merupakan tindaklanjut
keputusan partai. “Ketua DPRD jangan menahan proses PAW dari partai,” tegasnya.
Hidayat
mengatakan, ketua DPRD bukan pengambil keputusan sesuai MD3 yakni
menindaklanjuti usulan partai dengan menyurat ke KPU dalam waktu 7 hari meminta KPU melakukan verifikasi suara
terbanyak berikut dalam daftar calon sebagai pengganti. Sementara KPU hanya
memiliki waktu tiga hari menyampaikan hasil verifikasi kepada ketua DPRD untuk
disampaikan kepada gubernur melalui bupati. “Jadi proses seperti itu, kenapa
ditahan-tahan, ada apa,” sesal Hidayat. (sdl)
