Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Tugas Dwi Apriyanto |
WEDA-Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Tugas Dwi Apriyanto menegaskan, apabila ada oknum Polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) akan dipecat. Dikatakan, tugas Polisi adalah pelayanan kepada masyarakat, karena itu apabila ada Polisi yang sok jagoan atau berkuasa, suka mencari-cari kesalahan orang supaya dilaporkan. “Saya tidak segan-segan memecat anggota polisi yang melakukan hal demikian,” tegas Kapolda saat kunjungan kerja ke Halmahera Tengah, Senin (17/10).
Menurutnya, saat ini upaya pemberantasan budaya suap dan pungutan liar ditubuh institusi Kepolisian terus ditingkatkan sesuai dengan program Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian profesional, modern dan terpercaya. Kapolda meminta masyarakat ikut mengawasi anggota polisi yang menjalankan tugas di lapangan, apabila ada polisi yang nakal segera dilaporkan.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul merilis daftar Polda yang melakukan penindakan program bersih-bersih pungutan liar (pungli). Selama 1-16 Oktober 2016, tercatat 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian. Mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Berdasarkan data yang dirilis Polri, tiga Polda yang melakukan penindakan terbanyak yakni Polda Metro 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat. Selanjutnya Polda Jambi 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat. Dan Polda Sumatera Utara ada 6 kasus dengan 9 oknum anggota terlibat. Sementara tiga Polda yang nihil yakni Polda Sulawesi Tenggara, Polda Maluku Utara dan Polda Papua. (rdx/hrn)
Menurutnya, saat ini upaya pemberantasan budaya suap dan pungutan liar ditubuh institusi Kepolisian terus ditingkatkan sesuai dengan program Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian profesional, modern dan terpercaya. Kapolda meminta masyarakat ikut mengawasi anggota polisi yang menjalankan tugas di lapangan, apabila ada polisi yang nakal segera dilaporkan.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul merilis daftar Polda yang melakukan penindakan program bersih-bersih pungutan liar (pungli). Selama 1-16 Oktober 2016, tercatat 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian. Mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Berdasarkan data yang dirilis Polri, tiga Polda yang melakukan penindakan terbanyak yakni Polda Metro 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat. Selanjutnya Polda Jambi 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat. Dan Polda Sumatera Utara ada 6 kasus dengan 9 oknum anggota terlibat. Sementara tiga Polda yang nihil yakni Polda Sulawesi Tenggara, Polda Maluku Utara dan Polda Papua. (rdx/hrn)