TIDORE – Alat
cityscan belum bisa digunakan karena terkendala dengan izin
operasional, namun Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota tikep sudah menyurat ke
balai pengujian kesehatan yang berada di makassar untuk mengoperasikan
alat tersebut.
Dirut
RSD Rusni Abdullah ketika dikonfirmasi mengatakan, rumah sakit daerah
kota tikep telah menyurat ke balai pemeriksaan fasilitas kesehatan untuk
segera menerbitkan izin operasional, karena alat chityscan digunakan
sudah harus memiliki izin.
“Hingga
kini kami masih menunggu izin yang dikeluarkan balai pemeriksaan
fasilitas kesehatan dari makasar, namun izin tersebut keluar akan
diadakan uji fungsi, uji kelayakan, uji kaligrasi dan uji terhadap
paparan radiasi, selain itu kami akan mengikut sertakan petugas terkait
proteksi radiasi, karena alat itu radiasinya sangat besar,” jelasnya.
Lanjutnya,
alat tersebut menurut tim penguji sudah bisa digunakan maka akan
dibuatkan perda tentang tarif, selain itu rencananya di tahun 2017 sudah
bisa digunakan.
“
untuk tenaga medis sudah ada satu Dokter Spesialis Radiologi,
ditambahkan 6 petugas Medis PNS beserta tenaga hunorer, karena pada alat
itu datang kemarin semuanya sudah diikutkan trening” tutupnya.(pul)
