TERNATE-Tim hukum pasangan
calon nomor urut 1, Sujud Sirajudin dan Arifin Djafar (Sujud-Saja), Fadli S.
Tuanani mendesak ketua KPU Maluku Utara segera menonaktifkan salah satu anggota
KPU Kota Ternate, Kuad Suarno dengan sengaja atau disengaja melakukan pelanggaran
bersifat masif dan terstruktut menekan petugas KPPS dibeberapa kelurahan dalam
kota Ternate.
Pelanggaran yang dilakukan menurut Fadli,
Kuad dengan sengaja memberikan formulir untuk saksi pasangan nomor urut 1,
Sujud-Saja bukan formulir C1 tetapi yang diberikan formulir ditingkat PPK yang
diambil di luar kotak. “Ini adalah pelanggaran administrasi yang bertentangan
dengan PKPU nomor 6,” tegas Fadli, Kamis (10/12).
Menurut pandangan Fadli, pelanggaran yang
dilakukan Kuad direncanakan sejak awal. Kasus ini katanya telah dilaporkan
pukul 16:00 WIT, Kamis (10/12) ke Panwas Kota Ternate untuk ditindaklanjuti
sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, Kuad juga sengaja mempublikasikan
data yang seharusnya belum saatnya dipulikasikan ke media massa.
Sesuai UU Pilkada lanjut Fadli, rekapitulasi
dilakukan sesuai tahapan KPPS, PPK hingga pleno KPU. Namun disejumlah media
massa, telah diberitakan pernyataan Kuad Suarno yang menyebutkan kemenangan
salah satu pasangan calon yakni Bur-Ada. Ini adalah pelanggaran berat,
seharusnya hal itu belum boleh disampaikan ke publik sebab menyangkut privasi
dan keabsahan data. “Siapa yang kalah dan siapa menang nanti ditentukan hasil pleno
rekapitulasi tingkat KPU,” tegasnya.
Fadli menduga, Kuad
Suarno dengan sengaja mencoba mengobok-obok data dan menyampaikan ke publik
sehingga terpublikasikan di beberapa media massa di Maluku Utara. “Kami merekomendasikan
kepada KPU dan Bawaslu Malut untuk ditindaklanjuti agar Kuad Suarno dan
beberapa anggota KPU yang diduga bersekongkol supaya dinonaktifkan," tandasnya.
(jun)