Tim Hukum Sujud-Saja Desak Kuad Suarno Dinonaktifkan

Diposting oleh On Friday, December 11, 2015

TERNATE-Tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Sujud Sirajudin dan Arifin Djafar (Sujud-Saja), Fadli S. Tuanani mendesak ketua KPU Maluku Utara segera menonaktifkan salah satu anggota KPU Kota Ternate, Kuad Suarno dengan sengaja atau disengaja melakukan pelanggaran bersifat masif dan terstruktut menekan petugas KPPS dibeberapa kelurahan dalam kota Ternate.
Pelanggaran yang dilakukan menurut Fadli, Kuad dengan sengaja memberikan formulir untuk saksi pasangan nomor urut 1, Sujud-Saja bukan formulir C1 tetapi yang diberikan formulir ditingkat PPK yang diambil di luar kotak. “Ini adalah pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan PKPU nomor 6,” tegas Fadli, Kamis (10/12).
Menurut pandangan Fadli, pelanggaran yang dilakukan Kuad direncanakan sejak awal. Kasus ini katanya telah dilaporkan pukul 16:00 WIT, Kamis (10/12) ke Panwas Kota Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, Kuad juga sengaja mempublikasikan data yang seharusnya belum saatnya dipulikasikan ke media massa.

Sesuai UU Pilkada lanjut Fadli, rekapitulasi dilakukan sesuai tahapan KPPS, PPK hingga pleno KPU. Namun disejumlah media massa, telah diberitakan pernyataan Kuad Suarno yang menyebutkan kemenangan salah satu pasangan calon yakni Bur-Ada. Ini adalah pelanggaran berat, seharusnya hal itu belum boleh disampaikan ke publik sebab menyangkut privasi dan keabsahan data. “Siapa yang kalah dan siapa menang nanti ditentukan hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU,” tegasnya.
Fadli menduga, Kuad Suarno dengan sengaja mencoba mengobok-obok data dan menyampaikan ke publik sehingga terpublikasikan di beberapa media massa di Maluku Utara. “Kami merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu Malut untuk ditindaklanjuti agar Kuad Suarno dan beberapa anggota KPU yang diduga bersekongkol supaya dinonaktifkan," tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »