Sidik-Jasman Tolak Hasil Pilkada

Diposting oleh On Friday, December 11, 2015

TERNATE-Tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate nomor urut 3, DR. Sidik Dero Siokona dan Jasman Abubakar menyatakan menolak hasil Pilkada Kota (Pilkot) Ternate 9 Desember 2015 dan menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun Peraddilan. Alasannya, ada upaya pengangkangan dan pembajakan hak demokrasi rakyat.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/12) yang ditanda tangani Ketua Badan Pekerja Pusat Kendali Informasi dan Strategi Pemenangan Sidik Jasman, Rahman Salam, Juru Bicara Sidik Jasman, Asrul Rasyid Ichan dan Ketua Tim Advokasi  Sidik Jasman, Fuad Alhadi menyebutkan lima keberatan yang disebut sebagai anomali Pilkot Ternate 2015.
Pertama, keterlibatan PNS, kepala dinas dan lurah untuk memenangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher (Bur-Ada) sepanjang tahapan Pilkada. Buktinya menurut mereka, warga memergoki sejumlah pimpinan SKPD di keluarahan Loto-Togafo, Marikurubu, Moya dan Kasturian disaat minggu tenang. Begitu pula, tim menemukan kehadiran dan keterlibatan pimpinan SKPD saat perhitungan suara di Posko kandidat Bur-Ada. “Kami buktikan dengan dokumentasi berupa foto-foto keberadaan mereka,” ujar Asrul.
Kedua, distribusi surat undangan ke TPS yang tidak maksimal dan salah alamat. Hal ini dengan banyaknya pemilih yang tidak mendapat undangan. Kalau pun ada, kebanyakan mereka sudah pindah domilisi dan meninggal dunia. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos menggunakan undangan orang lain. Salah satunya terjadi di kelurahan Sasa, kota Ternate Selatan, dan bukti undangan yang tidak terpakai telah diamankan tim Sidik-Jasman.

Ketiga,  terjadi money politik baik yang dilakukan pimpinan SKPD/PNS Kota Ternate maupun tim sukses pasangan calon nomor urut 2 disejumlah kelurahan dan bukti-buktinya telah dikantongi serta saksi. Salah satu kasus money politik kini telah dilaporkan ke Polres Ternate untuk diproses hukum.
Keempat, perhitungan suara sesuai aturan dilakukan pukul 13:00 WIT, malah dilaksanakan lebih awal yakni pada jam 10 pagi. Kasus ini terjadi di kecamatan Batang Dua yang dilakukan di luar ketentuan yankni sebelum Pukul 13.00 WIT. “Kami telah mengantongi bukti-bukti dan saksi dalam kasus ini,” kata Asrul. Dan kelima, perangkat petugas KPPS, PPS yang tidak netral. Kasus ini kata Asrul terjadi kelurahan Tanah Tinggi, Kalumata dan Gambesi.
Selain lima kasus tersebut lanjut Asrul, tim Sidik-Jasman telah mencatat, terjadi banyak kasus intimidasi, dan indikasi tidak profesional serta keberpihakan KPU Kota Ternate terhadap salah satu pasangan calon dengan menyebarkan hasil perolehan suara melalui SMS ke media massa dan masyarakat. Intinya membenarkan data pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada.
Sebab itu, Tim Sidik-Jasman menyatakan menolak hasil Pilkada walikota dan wakil walikota Ternate 9 Desember 2015 dan akan menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi dan Peradilan sebagai bentuk keprihatinan terjadinya kasus pengkangan dan pembajakan hak-hak demokrasi masyarakat kota Ternate. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »