TERNATE-Tim pemenangan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate nomor urut 3, DR. Sidik Dero
Siokona dan Jasman Abubakar menyatakan menolak hasil Pilkada Kota (Pilkot)
Ternate 9 Desember 2015 dan menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi
maupun Peraddilan. Alasannya, ada upaya pengangkangan dan pembajakan hak
demokrasi rakyat.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis
(11/12) yang ditanda tangani Ketua Badan Pekerja Pusat Kendali Informasi dan
Strategi Pemenangan Sidik Jasman, Rahman Salam, Juru Bicara Sidik Jasman, Asrul
Rasyid Ichan dan Ketua Tim Advokasi Sidik Jasman, Fuad Alhadi menyebutkan
lima keberatan yang disebut sebagai anomali Pilkot Ternate 2015.
Pertama, keterlibatan PNS, kepala dinas dan
lurah untuk memenangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut
2, Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher (Bur-Ada) sepanjang tahapan Pilkada. Buktinya
menurut mereka, warga memergoki sejumlah pimpinan SKPD di keluarahan
Loto-Togafo, Marikurubu, Moya dan Kasturian disaat minggu tenang. Begitu pula,
tim menemukan kehadiran dan keterlibatan pimpinan SKPD saat perhitungan suara
di Posko kandidat Bur-Ada. “Kami buktikan dengan dokumentasi berupa foto-foto
keberadaan mereka,” ujar Asrul.
Kedua, distribusi surat undangan ke TPS yang
tidak maksimal dan salah alamat. Hal ini dengan banyaknya pemilih yang tidak
mendapat undangan. Kalau pun ada, kebanyakan mereka sudah pindah domilisi dan
meninggal dunia. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos menggunakan undangan
orang lain. Salah satunya terjadi di kelurahan Sasa, kota Ternate Selatan, dan
bukti undangan yang tidak terpakai telah diamankan tim Sidik-Jasman.
Ketiga, terjadi money politik baik yang dilakukan
pimpinan SKPD/PNS Kota Ternate maupun tim sukses pasangan calon nomor urut 2 disejumlah
kelurahan dan bukti-buktinya telah dikantongi serta saksi. Salah satu kasus money
politik kini telah dilaporkan ke Polres Ternate untuk diproses hukum.
Keempat, perhitungan suara sesuai aturan
dilakukan pukul 13:00 WIT, malah dilaksanakan lebih awal yakni pada jam 10 pagi.
Kasus ini terjadi di kecamatan Batang Dua yang dilakukan di luar ketentuan
yankni sebelum Pukul 13.00 WIT. “Kami telah mengantongi bukti-bukti dan saksi dalam
kasus ini,” kata Asrul. Dan kelima, perangkat petugas KPPS, PPS yang tidak
netral. Kasus ini kata Asrul terjadi kelurahan Tanah Tinggi, Kalumata dan
Gambesi.
Selain lima kasus tersebut lanjut Asrul, tim
Sidik-Jasman telah mencatat, terjadi banyak kasus intimidasi, dan indikasi
tidak profesional serta keberpihakan KPU Kota Ternate terhadap salah satu
pasangan calon dengan menyebarkan hasil perolehan suara melalui SMS ke media
massa dan masyarakat. Intinya membenarkan data pasangan calon nomor urut 2
sebagai pemenang Pilkada.
Sebab itu, Tim
Sidik-Jasman menyatakan menolak hasil Pilkada walikota dan wakil walikota
Ternate 9 Desember 2015 dan akan menempuh upaya hukum melalui Mahkamah
Konstitusi dan Peradilan sebagai bentuk keprihatinan terjadinya kasus
pengkangan dan pembajakan hak-hak demokrasi masyarakat kota Ternate. (rdx)