Munir Dituduh Aktor Kekacauan di Kadaton

Diposting oleh On Friday, December 04, 2015 with No comments



TERNATE-Pernaytaan yang disampaikan Kimalaha Tomagola, Munir Amal Tomagola Selasa (1/12) lalu mendapat kecaman dari masyarakat adat (Balakusu Sekano-kano) kesultanan, yang menyatakan Boki Nita Budi Susanti harus ditahan oleh Polda Maluku Utara. Munir juga dituding melaporan kasus dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar ke Komisi Perindungan Anak (KPAI).
“Pernytaan Munir Amal Tomagola itu akan kami laporkan ke Polda Maluku Utara. Kami selaku
perangkat adat kesultanan Ternate dan balakusu sekano-kano tidak terima stekmen Munir,” kata Kapita Soa Talangame (pasukan khusus penjaga sultan), Sarif Abbas saat konfrensi pers di masjid Heku, Akehuda, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Munir merukan sesuatu yang sangat profokatif dan memecahkan rakyat kesulatanan (balakusu sekano-kano). “Kami akan laporkan yang bersangkutan Polda, karena dia (Munir) merupakan aktor profokator yang telah mengacak-acak dan merusak tatanan adat kesultanan Ternate dan nantinya selesai Pilwali kita akan masukan laporannya dan bukti-bukti,” tegas Sarif.
Sarif juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku perobekan bendera kesultanan Ternate (bendera hitam/bendera rakyat kesultanan Ternate), karena perobekan bendera rakyat kesultanan merupakan suatu penghinaan terhadap kesultanan Ternate dan Balakusu Sekano-kano. Selain itu, dia juga meminta agar Zulkarnain Soleman yang merupakan otak terjadinya kisru di kesultanan, meskipun yang bersangkutan berada di penjara Polres Bogor, karena penipuan, penggelapan rumah dan mobil di Century Jakarta.
“Kalau kita mengacu pada edaran Kapolri, dimana dalam edaran itu menyebutkan menghina orang lain melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara. Untuk itu, mereka-mereka ini, harus ditangkap dan adili lantaran secara terang-terangan menghina Boki dan Konalo Madoru kesultanan Ternate di media sosial secara hukum psitif negara, atau adat yang akan mengadili mereka,” katanya.
Ia mengatakan, proses hukum yang sedang dihadapi Boki segera dihentikan kasusnya oleh Polda. Sebab, kata Sarif, masalah yang terjadi merupakan masalah hukum adat, dan diakui oleh seluruh masyarakat adat kesultanan Ternate. Dengan demikian, kata Sarif, seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano minta agar Polda dan kejaksaan segera menghentikan prsoes hukum yang mendudukan istri mendiang sri sultan Ternate, Mudafar Sjah itu. Menurutnya, Boki dan kolano madoru kesultanan diakui keabsahannyab oleh seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano.
“Porses kasusnya harus dihentikan, karena ini menyangkut hukum adat kesultanan Ternate. Jika tidak, bisa saja kami laporkan maslaha ini sampai ke PBB. Seorang Sultan atau Boki tidak bisa meninggalkan Kadaton, jika pihak Polda masih bersikeras untuk melanjutkan kasus ini. Maka, kami perangkat adat dan balakusu sekano-kano akan mengambil langkah sesuai dengan hukum adat, sekalapin itu raga dan jiwa kami menjadi taruhannya,” tegasnya.
Disisi lain, Sarif juga menghimbau kepada seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano dan seluruh pihak agar mengakui jaib kolano ke 48 tentang penobatan kalano madoru yang sesuai dengan adat seatorang.
Dia kembali menegaskan, persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh pihaknya secara tegas setelah Pilkada nanti. "Bukti-bukti rekayasa Munir cs sudah kita kantongi semau. Dan itu akan kami sampaikan setelah Pilkada nanti," tegas Sarif kecam. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »