TERNATE-Pernaytaan
yang disampaikan Kimalaha Tomagola, Munir Amal Tomagola Selasa (1/12) lalu
mendapat kecaman dari masyarakat adat (Balakusu Sekano-kano) kesultanan, yang
menyatakan Boki Nita Budi Susanti harus ditahan oleh Polda Maluku Utara. Munir
juga dituding melaporan kasus dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan
asal usul putera kembar ke Komisi Perindungan Anak (KPAI).
“Pernytaan Munir
Amal Tomagola itu akan kami laporkan ke Polda Maluku Utara. Kami selaku
perangkat adat
kesultanan Ternate dan balakusu sekano-kano tidak terima stekmen Munir,” kata Kapita
Soa Talangame (pasukan khusus penjaga sultan), Sarif Abbas saat konfrensi pers
di masjid Heku, Akehuda, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan, apa
yang disampaikan oleh Munir merukan sesuatu yang sangat profokatif dan
memecahkan rakyat kesulatanan (balakusu sekano-kano). “Kami akan laporkan yang
bersangkutan Polda, karena dia (Munir) merupakan aktor profokator yang
telah mengacak-acak dan merusak tatanan adat kesultanan Ternate dan nantinya
selesai Pilwali kita akan masukan laporannya dan bukti-bukti,” tegas Sarif.
Sarif juga meminta
kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku perobekan bendera
kesultanan Ternate (bendera hitam/bendera rakyat kesultanan Ternate), karena perobekan
bendera rakyat kesultanan merupakan suatu penghinaan terhadap kesultanan
Ternate dan Balakusu Sekano-kano. Selain itu, dia juga meminta agar Zulkarnain
Soleman yang merupakan otak terjadinya kisru di kesultanan, meskipun yang
bersangkutan berada di penjara Polres Bogor, karena penipuan, penggelapan rumah
dan mobil di Century Jakarta.
“Kalau kita mengacu
pada edaran Kapolri, dimana dalam edaran itu menyebutkan menghina orang lain
melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara. Untuk itu,
mereka-mereka ini, harus ditangkap dan adili lantaran secara terang-terangan
menghina Boki dan Konalo Madoru kesultanan Ternate di media sosial secara hukum
psitif negara, atau adat yang akan mengadili mereka,” katanya.
Ia mengatakan, proses
hukum yang sedang dihadapi Boki segera dihentikan kasusnya oleh Polda. Sebab,
kata Sarif, masalah yang terjadi merupakan masalah hukum adat, dan diakui oleh
seluruh masyarakat adat kesultanan Ternate. Dengan demikian, kata Sarif,
seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano minta agar Polda dan kejaksaan segera
menghentikan prsoes hukum yang mendudukan istri mendiang sri sultan Ternate,
Mudafar Sjah itu. Menurutnya, Boki dan kolano madoru kesultanan diakui
keabsahannyab oleh seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano.
“Porses kasusnya harus dihentikan, karena ini menyangkut hukum adat kesultanan Ternate. Jika tidak, bisa saja kami laporkan maslaha ini sampai ke PBB. Seorang Sultan atau Boki tidak bisa meninggalkan Kadaton, jika pihak Polda masih bersikeras untuk melanjutkan kasus ini. Maka, kami perangkat adat dan balakusu sekano-kano akan mengambil langkah sesuai dengan hukum adat, sekalapin itu raga dan jiwa kami menjadi taruhannya,” tegasnya.
“Porses kasusnya harus dihentikan, karena ini menyangkut hukum adat kesultanan Ternate. Jika tidak, bisa saja kami laporkan maslaha ini sampai ke PBB. Seorang Sultan atau Boki tidak bisa meninggalkan Kadaton, jika pihak Polda masih bersikeras untuk melanjutkan kasus ini. Maka, kami perangkat adat dan balakusu sekano-kano akan mengambil langkah sesuai dengan hukum adat, sekalapin itu raga dan jiwa kami menjadi taruhannya,” tegasnya.
Disisi lain, Sarif
juga menghimbau kepada seluruh perangkat adat dan balakusu sekano-kano dan
seluruh pihak agar mengakui jaib kolano ke 48 tentang penobatan kalano madoru
yang sesuai dengan adat seatorang.
Dia
kembali menegaskan, persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh pihaknya secara
tegas setelah Pilkada nanti. "Bukti-bukti rekayasa Munir cs sudah kita
kantongi semau. Dan itu akan kami sampaikan setelah Pilkada nanti," tegas
Sarif kecam. (zs)
