![]() |
| DR. Muhammad bin Taher, MH |
TERNATE-Praktisi hukum dan
staf pengajar Universitas 17 Agustus Surabaya, DR. Muhammad bin Taher, MH berpendapat,
masa jabatan seorang caretaker atau penjabat bupati dan walikota tidak
tergantung pada status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab itu, penjabat bupati
Pulau Morotai Yahya Hasan tidak bisa diganti sebelum masa jabatannya berakhir
sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo.
Status PNS menurut dia merupakan persyaratan
seseorang diusulkan sebagai calon penjabat bupati dan walikota. Disebutkan, kewenang
gubernur mengusulkan seorang calon penjabat bupati dan walikota minimal pejabat
esalon II pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Peryaratan yang diusulkan gubernur, kemudian
dikaji dan ditelaah tim hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengetahui
bahwa Yahya Hasan akan pensiun 5 Desember 2015. Tetapi sesuai persyaratan,
pejabat bersangkutan memenuhi syarat administrasi sehingga ditetapkan menjadi
penjabat bupati Pulau Morotai. “Tim hukum Kemendagri tahu Yahya pensiun 5
Desember 2015,” kata Muhammad bin Taher melalui saluran telepon, Minggu (6/12).
Dalam pengangkatan itu disebutkan, Yahya
menjabat bupati Pulau Morotai sambil menunggu proses hukum bupati non aktif
Rusli Sibua. Apabila bupati non aktif dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan
kembali, maka jabatan penjabat berakhir bersamaan dengan Rusli Sibuah
diaktifkan kembali. Sebaliknya, apabila bupati non aktif dinyatakan bersalah
dan dijatuhi hukum berkekuatan tetap, maka masa jabatan penjabat bupati sesuai
dengan SK Mendagri.
Apabila ada wacana gubernur mengusulkan
pengganti Yahya Hasan dengan alasan yang bersangkutan telah pensiun, maka tidak
memiliki dasar hukum yang kuat. Meski dalam proses pengkatan Yahya adalah PNS dan
pejabat strutral, namun sebelum selesai masa jabatan sesuai SK Mendagri yang
bersangkutan pensiun tidak berpengaruh dengan jabatannya sebagai caretaker. “Masa
akhir jabatan penjabat bupati tidak tergantung status PNS, tetapi berdasarkan
UU Pemda, tidak sama dengan jabatan struktural seperti sekretaris daerah,”
jelasnya.
Menanggapi wacana wakil bupati Weni R.
Paraisu akan didorong menjadi bupati, Muhammad bin Taher berpendapat, meski
Weni akan bebas namun harus diingat bahwa wakil bupati adalah pejabat publik.
Ketika Weni diputuskan bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap
otomatis telah mengakui telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sumpah
janji, sehingga dari aspek hukum tidak mungkin diaktifkan lagi.
Apalagi menurutnya, salah satunya melakukan
perbuatan tercela yakni pengrusakan fasilitas Morotai Marine Culture (MMC) dan
selama enam bulan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU
Pemda. “Bagaimana mungkin mengaktifkan seorang pejabat yang melanggar hukum dan
mendapat kekuatan hukum tetap,” sanggahnya.
Kasus hukum lain yang muncul apabila wakil
diaktifkan kembali. Bahwa kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Morotai 2011 adalah
bupati dan wakil bupati secara berpasangan atau paket. “Kasus itu terjadi
sebelum dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Morotai, apabila gubernur
mengusulkan penganti penjabat, tidak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi
kewenangan mengangkat penjabat bupati dan wakil adalah Mendagri,” tandanya.
Muhammad menyebut, kalaupun
gubernur tetap mengusulkan pejabat lain untuk menggantikan Yahya Hasan sebelum
masa jabatan berdasarkan SK Mendagri, dan Mendagri tidak memproses pun tidak
bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. “Gubernur kan hanya mengusulkan,
kewenangan menetapkan itu Mendagri. Diproses atau tidak tergantung Mendagri,
tidak ada aturan yang melarang atau mewajibkan,” ujarnya. (rdx)
