Masa Jabatan Caretaker Tak Tergantung Status PNS

Diposting oleh On Sunday, December 06, 2015


DR. Muhammad bin Taher, MH

TERNATE-Praktisi hukum dan staf pengajar Universitas 17 Agustus Surabaya, DR. Muhammad bin Taher, MH berpendapat, masa jabatan seorang caretaker atau penjabat bupati dan walikota tidak tergantung pada status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab itu, penjabat bupati Pulau Morotai Yahya Hasan tidak bisa diganti sebelum masa jabatannya berakhir sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. 
Status PNS menurut dia merupakan persyaratan seseorang diusulkan sebagai calon penjabat bupati dan walikota. Disebutkan, kewenang gubernur mengusulkan seorang calon penjabat bupati dan walikota minimal pejabat esalon II pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Peryaratan yang diusulkan gubernur, kemudian dikaji dan ditelaah tim hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengetahui bahwa Yahya Hasan akan pensiun 5 Desember 2015. Tetapi sesuai persyaratan, pejabat bersangkutan memenuhi syarat administrasi sehingga ditetapkan menjadi penjabat bupati Pulau Morotai. “Tim hukum Kemendagri tahu Yahya pensiun 5 Desember 2015,” kata Muhammad bin Taher melalui saluran telepon, Minggu (6/12).
Dalam pengangkatan itu disebutkan, Yahya menjabat bupati Pulau Morotai sambil menunggu proses hukum bupati non aktif Rusli Sibua. Apabila bupati non aktif dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali, maka jabatan penjabat berakhir bersamaan dengan Rusli Sibuah diaktifkan kembali. Sebaliknya, apabila bupati non aktif dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum berkekuatan tetap, maka masa jabatan penjabat bupati sesuai dengan SK Mendagri.
Apabila ada wacana gubernur mengusulkan pengganti Yahya Hasan dengan alasan yang bersangkutan telah pensiun, maka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski dalam proses pengkatan Yahya adalah PNS dan pejabat strutral, namun sebelum selesai masa jabatan sesuai SK Mendagri yang bersangkutan pensiun tidak berpengaruh dengan jabatannya sebagai caretaker. “Masa akhir jabatan penjabat bupati tidak tergantung status PNS, tetapi berdasarkan UU Pemda, tidak sama dengan jabatan struktural seperti sekretaris daerah,” jelasnya.

Menanggapi wacana wakil bupati Weni R. Paraisu akan didorong menjadi bupati, Muhammad bin Taher berpendapat, meski Weni akan bebas namun harus diingat bahwa wakil bupati adalah pejabat publik. Ketika Weni diputuskan bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap otomatis telah mengakui telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sumpah janji, sehingga dari aspek hukum tidak mungkin diaktifkan lagi.
Apalagi menurutnya, salah satunya melakukan perbuatan tercela yakni pengrusakan fasilitas Morotai Marine Culture (MMC) dan selama enam bulan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Pemda. “Bagaimana mungkin mengaktifkan seorang pejabat yang melanggar hukum dan mendapat kekuatan hukum tetap,” sanggahnya.
Kasus hukum lain yang muncul apabila wakil diaktifkan kembali. Bahwa kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Morotai 2011 adalah bupati dan wakil bupati secara berpasangan atau paket. “Kasus itu terjadi sebelum dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Morotai, apabila gubernur mengusulkan penganti penjabat, tidak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi kewenangan mengangkat penjabat bupati dan wakil adalah Mendagri,” tandanya.
Muhammad menyebut, kalaupun gubernur tetap mengusulkan pejabat lain untuk menggantikan Yahya Hasan sebelum masa jabatan berdasarkan SK Mendagri, dan Mendagri tidak memproses pun tidak bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. “Gubernur kan hanya mengusulkan, kewenangan menetapkan itu Mendagri. Diproses atau tidak tergantung Mendagri, tidak ada aturan yang melarang atau mewajibkan,” ujarnya. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »