Kapolda Diminta Tak Terjebak Permainan ‘Batman’ KPU

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

(ilustrasi)
TERNATE-Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Usman Sidik meminta Kapolda dan Danrem tidak terjebak dalam permaianan ‘Batman’ KPU provinsi Maluku Utara dalam ikut serta pengambilan kota suara di KPU Halmahera Selatan. Menurutnya, yang namanya pergeseran kota suara harus ada perintah mahkamah. Selain harus didukung dengan peraturan KPU. “Jika dua hal itu tidak ada, maka dikategorikan pidana pemilu,” ujar Usman melalui telepon dari Jakarta, Jumat (25/12).
Menurutnya, pergesaran kotak suara tanpa perintah mahkamah dan peraturan KPU pusat tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena itu adalah pelanggaran berat. Sebab itu ia meminta Kapolda segera menangkap ketua KPU dan salah satu anggotanya, Safri Awal. Berdasarkan pasal 1 ayat (5) UU Pemilu, ketua KPU dan Safri Awal pernah melakukan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur Maluku Utara lalu. “Kalau ini tidak dilakukan Polda, saya menduga ada konspirasi besar yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, dan DPP PKB akan melakukan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sebelumnya Usman Sidik mendesak Polda Maluku Utara menangkap ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo yang saat ini masih berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pemilihan gubernur yang saat ini masih ditangani Polda. Menyusul sengaja mengotak-atik hasil akhir Pilkada kabupaten Halmahera Selatan seperti kasus Pilgub lalu. “Syahrani sudah terang-terangan melakukan kejahatan pemilu,” ujar Usman sebagaimana dikutip beritalimamenit.com, Rabu (13/12) lalu.
Selain melakukan pelanggaran berat terhadap hasil Pilkada Halmahera Selatan kata Usman, Syahrani dinilai sebagai provokator karena sengaja menciptakan kerusuhan di Halmahera Selatan. “Karena itu DPP PKB mendesak Polda Malut segera menangkap yang bersangkutan,” pintanya.
Sebelumnya, partai koalisi mengusung pasangan nomor urut 1, Amin-Jaya yakni PDIP, PKB, Nasdem dan PKPI, Senin (21/12) lalu telah melaporkan komisioner KPU ke Polres Halmahera Selatan dengan tembusan ke Polda Malut dan Kapolri meminta segera menangkap anggota komisioner KPU Malut yang berusaha mengambil kotak suara di KPU Halmahera Selatan.
Sementara Kapolda Malut, Brigjen Polisi Zulkarnain saat pertemuan di Polres sebelum pengambilan kota suara mengatakan, kedatangannya ke Halsel atas perintah Kapolri untuk mengamankan keputusan KPU Malut. “Saya hadir disini atas perintah Kapolri untuk back up Kapolres mengamankan kebijakan yang diambil KPU. Kemarin saya ditegur beliau, kenapa Polisi tidak mau mengamankan kebijakan KPU untuk mengambil kotak suara,” katanya. 
Pada kesempatan itu Kapolda menegaskan, polisi dan TNI tetap berada pada posisi netral. Apa yang dilaksanakan adalah perintah Undang-undang. Kapolda berharap tidak dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ulang. “Memang ini bukan ranah kami tapi kita berharap demikian karena resistensi di Halsel ada kekhawatiran dilakukan perhitungan ulang,” tandasnya.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), DR. Muhlis Hafel berpendapat, pilkada Halmahera Selatan (Halsel) sudah masuk dalam ranah konflik. Sebab massa pendukung Amin-Jaya yang sudah merasa menang berdasarkan hasil pleno KPU Halsel menduduki kantor KPU mengawal kotak suara yang berusaha diambil KPU provinsi Maluku Utara untuk dilakukan rekapitulasi ulang di Ternate. Meski pendukungnya mengawal ketat, namun KPU Malut berhasil mengambilnya.
Selain itu, kondisi Pilkada Halsel saat ini sudah menjadi perdebatan penyelenggara antara KPU dan Bawaslu provinsi yang berkeinginan mengambilalih untuk melakukan rekapitulasi ulang.  “Jadi saya anggap Pilkada Halsel sudah masuk dalam ranah konflik,” ujar Muhlis, Jumat (25/12).
Yang kadi persoalan saat ini lanjut Muhlis, pasangan yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Halsel sudah mendaftarkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, KPU provinsi membiarkan proses ini berjalan di MK, sehingga pasangan yang kalah menampuh jalur MK, maka dibiarkan proses hukum berjalan. “Bukan malah KPU take over yang berpotensi konflik,” paparnya.
Menurut Muhlis, apabila KPU melakukan take over melakukan rekapitulasi ulang dan hasilnya tidak diterima pasangan lain, ia memprediksi konflik lebih besar dan menyebabkan jatuh korban. Dengan begitu, siapa yang bertanggung jawab, apakah KPU, pendukung atau aparat keamanan. “Ini yang harus dipikirkan secara matang,” katanya mengingatkan.
Dikatakan, Halsel saat ini sudah terjadi chaos, apabila sampai jatuh korban, maka jelas persoalannya akan jadi lain. Bukan lagi persoalan Pilkada tetapi sudah berimbas pada persoalan etnis bahkan SARA. Apalagi nanti keputusan KPU berbeda dengan keputusan MK, maka persoalannya akan menjadi lebih rumit. Ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban.
Muhlsi menyarankan, agar KPU Malut mempertimbangkan keputusannya melakukan take over. Apabila kotak suara yang dibawa ke Ternate hanya diamankan, tidak jadi persoalan. Paling penting menurutnya, keamanan di Halsel terjamin dan prosesnya berjalan dengan baik. “Saya kita KPU Malut membiarkan proses gugatan ke MK tetap berjalan, kita ikuti saja hasilnya seperti apa, KPU tidak perlu melakukan rekapitulasi ulang Pilkada Halsel,” sarannya. Seraya berharap,  masyarakat Halsel menahan diri sambil menunggu proses hukum di MK. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »