![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Wakil
Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
(DPP PKB) Usman Sidik meminta Kapolda dan Danrem tidak terjebak dalam
permaianan ‘Batman’ KPU provinsi Maluku Utara dalam ikut serta pengambilan kota
suara di KPU Halmahera Selatan. Menurutnya, yang namanya pergeseran kota suara
harus ada perintah mahkamah. Selain harus didukung dengan peraturan KPU. “Jika
dua hal itu tidak ada, maka dikategorikan pidana pemilu,” ujar Usman melalui
telepon dari Jakarta, Jumat (25/12).
Menurutnya,
pergesaran kotak suara tanpa perintah mahkamah dan peraturan KPU pusat tidak
dibenarkan dengan alasan apapun, karena itu adalah pelanggaran berat. Sebab itu
ia meminta Kapolda segera menangkap ketua KPU dan salah satu anggotanya, Safri
Awal. Berdasarkan pasal 1 ayat (5) UU Pemilu, ketua KPU dan Safri Awal pernah
melakukan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur Maluku Utara lalu.
“Kalau ini tidak dilakukan Polda, saya menduga ada konspirasi besar yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, dan DPP PKB akan melakukan ke Mabes
Polri,” tegasnya.
Sebelumnya Usman Sidik mendesak Polda Maluku Utara menangkap
ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo yang saat ini masih berstatus tersangka dalam
dugaan pemalsuan dokumen pemilihan gubernur yang saat ini masih ditangani
Polda. Menyusul sengaja mengotak-atik hasil akhir Pilkada kabupaten Halmahera
Selatan seperti kasus Pilgub lalu. “Syahrani sudah terang-terangan melakukan
kejahatan pemilu,” ujar Usman sebagaimana dikutip beritalimamenit.com, Rabu
(13/12) lalu.
Selain melakukan pelanggaran berat terhadap hasil Pilkada Halmahera Selatan
kata Usman, Syahrani dinilai sebagai provokator karena sengaja menciptakan
kerusuhan di Halmahera Selatan. “Karena itu DPP PKB mendesak Polda Malut segera
menangkap yang bersangkutan,” pintanya.
Sebelumnya, partai koalisi mengusung pasangan nomor urut 1, Amin-Jaya yakni
PDIP, PKB, Nasdem dan PKPI, Senin (21/12) lalu telah melaporkan komisioner KPU
ke Polres Halmahera Selatan dengan tembusan ke Polda Malut dan Kapolri meminta
segera menangkap anggota komisioner KPU Malut yang berusaha mengambil kotak
suara di KPU Halmahera Selatan.
Sementara Kapolda
Malut, Brigjen Polisi Zulkarnain saat pertemuan di Polres sebelum pengambilan
kota suara mengatakan, kedatangannya ke Halsel atas perintah Kapolri untuk
mengamankan keputusan KPU Malut. “Saya hadir disini atas perintah Kapolri untuk
back up Kapolres mengamankan kebijakan yang diambil KPU. Kemarin saya ditegur
beliau, kenapa Polisi tidak mau mengamankan kebijakan KPU untuk mengambil kotak
suara,” katanya.
Pada
kesempatan itu Kapolda menegaskan, polisi dan TNI tetap berada pada posisi
netral. Apa yang dilaksanakan adalah perintah Undang-undang. Kapolda berharap
tidak dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ulang. “Memang ini bukan ranah
kami tapi kita berharap demikian karena resistensi di Halsel ada kekhawatiran
dilakukan perhitungan ulang,” tandasnya.
Pengamat
politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), DR. Muhlis Hafel
berpendapat, pilkada Halmahera Selatan (Halsel) sudah masuk dalam ranah
konflik. Sebab massa pendukung Amin-Jaya yang sudah merasa menang berdasarkan
hasil pleno KPU Halsel menduduki kantor KPU mengawal kotak suara yang berusaha
diambil KPU provinsi Maluku Utara untuk dilakukan rekapitulasi ulang di
Ternate. Meski pendukungnya mengawal ketat, namun KPU Malut berhasil
mengambilnya.
Selain itu,
kondisi Pilkada Halsel saat ini sudah menjadi perdebatan penyelenggara antara
KPU dan Bawaslu provinsi yang berkeinginan mengambilalih untuk melakukan
rekapitulasi ulang. “Jadi saya anggap
Pilkada Halsel sudah masuk dalam ranah konflik,” ujar Muhlis, Jumat (25/12).
Yang kadi
persoalan saat ini lanjut Muhlis, pasangan yang dinyatakan kalah dalam Pilkada
Halsel sudah mendaftarkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, KPU
provinsi membiarkan proses ini berjalan di MK, sehingga pasangan yang kalah
menampuh jalur MK, maka dibiarkan proses hukum berjalan. “Bukan malah KPU take
over yang berpotensi konflik,” paparnya.
Menurut
Muhlis, apabila KPU melakukan take over melakukan rekapitulasi ulang dan
hasilnya tidak diterima pasangan lain, ia memprediksi konflik lebih besar dan
menyebabkan jatuh korban. Dengan begitu, siapa yang bertanggung jawab, apakah
KPU, pendukung atau aparat keamanan. “Ini yang harus dipikirkan secara matang,”
katanya mengingatkan.
Dikatakan,
Halsel saat ini sudah terjadi chaos, apabila sampai jatuh korban, maka jelas
persoalannya akan jadi lain. Bukan lagi persoalan Pilkada tetapi sudah berimbas
pada persoalan etnis bahkan SARA. Apalagi nanti keputusan KPU berbeda dengan
keputusan MK, maka persoalannya akan menjadi lebih rumit. Ujung-ujungnya
masyarakat yang menjadi korban.
Muhlsi
menyarankan, agar KPU Malut mempertimbangkan keputusannya melakukan take over.
Apabila kotak suara yang dibawa ke Ternate hanya diamankan, tidak jadi
persoalan. Paling penting menurutnya, keamanan di Halsel terjamin dan prosesnya
berjalan dengan baik. “Saya kita KPU Malut membiarkan proses gugatan ke MK
tetap berjalan, kita ikuti saja hasilnya seperti apa, KPU tidak perlu melakukan
rekapitulasi ulang Pilkada Halsel,” sarannya. Seraya berharap, masyarakat Halsel menahan diri sambil
menunggu proses hukum di MK. (can)
