Bawaslu : Pemilu Bukan Urusan Keluarga

Diposting oleh On Tuesday, December 08, 2015


Sultan Alwan

TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku Utara(Malut), Sultan Alwan mengatakan, anggota KPPS yang dipersoalkan dibeberapa kelurahan tidak dibenarkan anggota KPPS saudara kandung. “Saya kira sudah menjadi langkah tegas KPU untuk mengganti anggota KPPS tersebut,” pintanya, Senin (7/12).
Diakuinya, anggota KPPS dibanyak tempat dipersoalkan. Ada gugatan masyarakat menyangkut kapasitas anggota KPPS. “Di Kalumata dipersoalkan dua KPPS yang diduga dua bersaudara, itu tidak dibenarkan dalam ketentuan, begitu pula Tanah Tinggi. Pemilihan ini urusan orang banyak, bukan urusan keluarga,” tegas Alwan.
Ia meminta KPU segera mengganti anggota KPPS yang diketahui memiliki hubungan saudara kandung dan ayah serta anak. Sehingga penyelenggara dapat dipercaya masyarakat. “Intinya, penyelenggara dulu yang harus dipercaya masyarakat, kalau ada kecurigaan segera ditindaklanjuti karena mengarah pada tidak netral,” urainya.
Dijelaskan, apabila ada dugaan anggota KPPS ada hubungan kekeluargaan, akan menyebabkan penyelenggara tidak dipercaya masyarakar dan pasangan calon. Langakah yang tepat menurutnya, harus diganti karena memiliki dasar yang kuat. Meski begitu saran Alwan, ada faktor lain yang perlu dilihat. “Jangan sampai menghambat penyelenggara pemilu. Saya melihat dalam prespektif masyarakat dalam merespon pemilu cukup besar, ini bagus. Artinya kalau ada kepedulian masyarakat untuk melihat bahwa penyelenggara seperti apa, netral atau tidak, ada hubungan keluarga atau tidak," tandasnya.
Seraya berharap, hal ini sampaikan ke Panwas dan KPU agar tidak main hakim sendiri. "Kalau hakim sendiri akan menghambat pelaksanaan Pilkada," pintanya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »