![]() |
| Sultan Alwan |
TERNATE-Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku Utara(Malut), Sultan Alwan mengatakan, anggota
KPPS yang dipersoalkan dibeberapa kelurahan tidak dibenarkan anggota KPPS
saudara kandung. “Saya kira sudah menjadi langkah tegas KPU untuk mengganti
anggota KPPS tersebut,” pintanya, Senin (7/12).
Diakuinya, anggota KPPS dibanyak tempat
dipersoalkan. Ada gugatan masyarakat menyangkut kapasitas anggota KPPS. “Di
Kalumata dipersoalkan dua KPPS yang diduga dua bersaudara, itu tidak dibenarkan
dalam ketentuan, begitu pula Tanah Tinggi. Pemilihan ini urusan orang banyak,
bukan urusan keluarga,” tegas Alwan.
Ia meminta KPU segera mengganti anggota KPPS
yang diketahui memiliki hubungan saudara kandung dan ayah serta anak. Sehingga
penyelenggara dapat dipercaya masyarakat. “Intinya, penyelenggara dulu yang
harus dipercaya masyarakat, kalau ada kecurigaan segera ditindaklanjuti karena
mengarah pada tidak netral,” urainya.
Dijelaskan, apabila ada dugaan anggota KPPS ada
hubungan kekeluargaan, akan menyebabkan penyelenggara tidak dipercaya
masyarakar dan pasangan calon. Langakah yang tepat menurutnya, harus diganti
karena memiliki dasar yang kuat. Meski begitu saran Alwan, ada faktor lain yang
perlu dilihat. “Jangan sampai menghambat penyelenggara pemilu. Saya melihat dalam
prespektif masyarakat dalam merespon pemilu cukup besar, ini bagus. Artinya
kalau ada kepedulian masyarakat untuk melihat bahwa penyelenggara seperti apa,
netral atau tidak, ada hubungan keluarga atau tidak," tandasnya.
Seraya
berharap, hal ini sampaikan ke Panwas dan KPU agar tidak main hakim sendiri.
"Kalau hakim sendiri akan menghambat pelaksanaan Pilkada," pintanya. (jun)
