Korupsi Alkes RSUD Chasan Boesorie

Diposting oleh On Tuesday, November 03, 2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Chasan Boesorie. Ada indikasi, tender diatur untuk memenangkan salah satu pihak sehingga negara dirugikan senilai Rp 1.529.432.198.82.
Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dalam buku III nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015 tahun anggaran 2014 menyebutkan, RSUD dr H. Chasan Boesorie menganggarkan belanja modal pengadaan alat kesehatan dengan kode rekening kegiatan 1.02.1.02.02.26.18.5.2.3.23.01 sebesar Rp 5 miliar tepatnya Rp dan telah direalisasikan sebesar Rp 4.971.454.500.00 (99,4 persen). Sementara realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit (DAK-2014) dilaksanakan PT RNS melalui kontrak nomor : 027/019.03/SP/RSUD/2014 tanggal 26 Juni 2014 senilai Rp 4.549.745.000 termuat PPN dengan sumber dana Alokasi Khusus dan Alokasi Umum.

Sesuai surat perintah kerja (SPK) nomor : 027/019.05/SPK-RSUD/2014 tanggal 2 Agustus 2014 dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah selama 120 hari kalender mulai dari 2 Agustus sampai 1 Desember 2014. Berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan (BATS) nomor : 027/BA-STB/019/DAK-RSUD/2014 dan BATS  tanggal 11 Oktober 2014. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK serta bendahara barang RSUD menunjukan bahwa jenis alat kesehatan telah diterima RSUD. Atas pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen, sebesar Rp 4.971.454.500.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan adanya permasalahan seperti penyusunan HPS tidak sesuai peraturan perundang-undang. Sesuai penyusunan kertas penyusunan HPS, HPS per jenis barang telah didasarkan atas hasil survey dilakukan kepada tiga perusahan pembanding yaitu PT AML, PT SIT dan PT GKA. Dari hasil survey kemudian diratakan dan ditambah keuntungan 10 persen serta biaya overhead 4 persen meliputi ongkos kirim, biaya distributor ke RSUD dan biaya instalasi alat kesehatan.
BPK kemudian melakukan konfirmasi terdadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukan bahwa proses penusunan harga sendiri (HPS) kurang cermat. Hal ini ditunjukan dengan PPK tidak melakukan survey kepada distributor utama alat kesehatan, PT AML, dan PT GKA terindikasi merupakan satu group perusahan, karena kedua perusahan itu hanya menggunakan nomor faksimili yang sama. Begitu juga harga PT SIT tidak dapat diyakini keasliannya karena kop surat dan stempel perusahan diduga hasil scan.
Berdasarkan hasil keterangan ketua panitia pengadaan saudara SA yang ikut menyusun HPS menyatakan bahwa surat informasi harga ketiga perusahan pembanding diperoleh dari saudara MIF (Direktur PT RNS) yang merupakan perusahan pemenang lelang. Karena itu proses lelang terindikasi diatur untuk memenangkan salah satu pihak dan menemukan tiga pelanggaran hukum.
Pertama, dokumen penawaran ketiga peserta lelang memiliki kesamaan kesalahan dan kesamaan format dokumen. Kedua, nomor seri kertas jaminan penawaran berdekatan dan diajukan oleh satu orang. Ketiga perusahan peserta lelang sepakat mendukung salah satu pihak. Sehingga itu terdapat pemahalan harga alat kesahatan. Peraturan hasil lelang diungkap ketidakwajaran harga alat-alat kesehatan yang diadakan..
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada 9 distributor alat kesehatan yang memberikan dukungan atau kesehatan kepada PT RNS, yaitu ITS S dan M, Pte. Ltd, PT MSU, PT AMM, PT DPU, PT MA, PT MMU, PT MHJ, PT OCP dan PT PJM. Dari hasil konfirmasi 9 perusahan yang memberikan dukungan atas kesehatan kepada PT RNS menunjukan adanya pemahalan harga yang mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 1.529.432.196.82. dan perhitungan harga konfirmasi  pada RSUD dr. H Chasan Boesorie secara lebih rinci diuraikan dalam lampiran 14.
Kondisi tersebut tidak sesuai peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa besarta perubahan, terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012. Atas permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah Maluku Utara sebesar Rp 250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp 1.279.432.196,82 . Hasil ini diperoleh dari Rp 1.529.432.196.82  dikurangi Rp 250 juta.
BPK merekomendasikan gubernur untuk memerintahkan Direktur RSUD dr H Chasan Boesorie untuk selanjutnya memerintahkan panitia pengadaan barang/jasa lebih cermat dalam melaksanakan proses lelang pengadaan alat kesehatan. Laporan BPK juga memberikan sangsi tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada PPK dan panitia pengadaan barang/jasa, serta mengintruksikan PPK mempertanggung jawabkan pemahalan harga secara pidana. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »