Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
adanya indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Chasan Boesorie. Ada indikasi, tender diatur
untuk memenangkan salah satu pihak sehingga negara dirugikan senilai Rp
1.529.432.198.82.
Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku
Utara dalam
buku III nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015 tahun anggaran 2014
menyebutkan, RSUD dr H. Chasan Boesorie
menganggarkan belanja modal pengadaan alat kesehatan dengan kode rekening
kegiatan 1.02.1.02.02.26.18.5.2.3.23.01 sebesar Rp 5 miliar tepatnya Rp dan
telah direalisasikan sebesar Rp 4.971.454.500.00 (99,4 persen). Sementara
realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit (DAK-2014)
dilaksanakan PT RNS melalui kontrak nomor : 027/019.03/SP/RSUD/2014 tanggal 26
Juni 2014 senilai Rp 4.549.745.000 termuat PPN dengan sumber dana Alokasi
Khusus dan Alokasi Umum.
Sesuai surat perintah kerja (SPK) nomor
: 027/019.05/SPK-RSUD/2014 tanggal 2 Agustus 2014 dengan jangka waktu
pelaksanaan kontrak adalah selama 120 hari kalender mulai dari 2 Agustus sampai
1 Desember 2014. Berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan (BATS)
nomor : 027/BA-STB/019/DAK-RSUD/2014 dan BATS
tanggal 11 Oktober 2014. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100
persen, dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK serta bendahara
barang RSUD menunjukan bahwa jenis alat kesehatan telah diterima RSUD. Atas
pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen, sebesar Rp 4.971.454.500.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan adanya
permasalahan seperti penyusunan HPS tidak sesuai peraturan perundang-undang.
Sesuai penyusunan kertas penyusunan HPS, HPS per jenis barang telah didasarkan
atas hasil survey dilakukan kepada tiga perusahan pembanding yaitu PT AML, PT
SIT dan PT GKA. Dari hasil survey kemudian diratakan dan ditambah keuntungan 10
persen serta biaya overhead 4 persen meliputi ongkos kirim, biaya distributor
ke RSUD dan biaya instalasi alat kesehatan.
BPK kemudian melakukan konfirmasi
terdadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukan bahwa proses penusunan harga
sendiri (HPS) kurang cermat. Hal ini ditunjukan dengan PPK tidak melakukan
survey kepada distributor utama alat kesehatan, PT AML, dan PT GKA terindikasi
merupakan satu group perusahan, karena kedua perusahan itu hanya menggunakan
nomor faksimili yang sama. Begitu juga harga PT SIT tidak dapat diyakini
keasliannya karena kop surat dan stempel perusahan diduga hasil scan.
Berdasarkan hasil keterangan ketua
panitia pengadaan saudara SA yang ikut menyusun HPS menyatakan bahwa surat
informasi harga ketiga perusahan pembanding diperoleh dari saudara MIF
(Direktur PT RNS) yang merupakan perusahan pemenang lelang. Karena itu proses
lelang terindikasi diatur untuk memenangkan salah satu pihak dan menemukan tiga
pelanggaran hukum.
Pertama, dokumen penawaran ketiga
peserta lelang memiliki kesamaan kesalahan dan kesamaan format dokumen. Kedua,
nomor seri kertas jaminan penawaran berdekatan dan diajukan oleh satu orang.
Ketiga perusahan peserta lelang sepakat mendukung salah satu pihak. Sehingga
itu terdapat pemahalan harga alat kesahatan. Peraturan hasil lelang diungkap
ketidakwajaran harga alat-alat kesehatan yang diadakan..
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada
9 distributor alat kesehatan yang memberikan dukungan atau kesehatan kepada PT
RNS, yaitu ITS S dan M, Pte. Ltd, PT MSU, PT AMM, PT DPU, PT MA, PT MMU, PT
MHJ, PT OCP dan PT PJM. Dari hasil konfirmasi 9 perusahan yang memberikan
dukungan atas kesehatan kepada PT RNS menunjukan adanya pemahalan harga yang
mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 1.529.432.196.82. dan perhitungan
harga konfirmasi pada RSUD dr. H Chasan
Boesorie secara lebih rinci diuraikan dalam lampiran 14.
Kondisi tersebut tidak sesuai peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa besarta perubahan,
terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012. Atas permahalan harga
telah dilakukan pengembalian ke kas daerah Maluku Utara sebesar Rp 250 juta
sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp 1.279.432.196,82 . Hasil ini
diperoleh dari Rp 1.529.432.196.82 dikurangi Rp 250 juta.
BPK merekomendasikan gubernur untuk memerintahkan
Direktur RSUD dr H Chasan Boesorie untuk selanjutnya memerintahkan panitia
pengadaan barang/jasa lebih cermat dalam melaksanakan proses lelang pengadaan
alat kesehatan. Laporan BPK juga memberikan sangsi tegas sesuai peraturan
perundang-undangan kepada PPK dan panitia pengadaan barang/jasa, serta
mengintruksikan PPK mempertanggung jawabkan pemahalan harga secara pidana.
(din)