Kasus Mundur Jaksa, Kejagung Diminta Tak Salah Ambil Keputusan

Diposting oleh On Tuesday, November 10, 2015

Pakar hukum tata negara DR Margarito Kamis meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tidak salah mengambil keputusan terkait mundurnya para asisten jaksa dan kepala Kejaksaan Negeri dari jaksa struktural terkait ulah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto yang kerap membuat kebijakan diluar standard operational procedure (SOP).
Margarito mengaku mengetahui persis kinerja asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara Asep Maryono, kata Margarito, Asep adalah salah satu jaksa yang dapat diandalkan di daerah ini. Meski kasus rumit katanya, Asep berhasil menuntaskan secara profesional.
“Beberapa hari lalu saya minta perhatian Kejaksaan Agung agar masalah di Maluku Utara ditangani secara profesional,” tegas Margarito kepada Seputar Malut via telepon dari Jakarta, Senin (9/11) malam tadi.

Menurutnya, para asiten sudah terbiasa bekerja profesional dengan beberapa kepala Kajati sebelumnya, tidak pernah ada masalah. Karena itu Jaksa Agung HM Prasetyo tidak salah mengambil tindakan. Sebab itu Margarito yakin dan percaya, Jaksa Agung tidak akan menambah rumit masalah. “Apabila para asisten diberikan sanksi, maka saya pastikan akan menambah rumit masalah. Saya minta agar kampung saya tidak diwarnai keadaan seperti itu, sampai ribut di level nasional,” katanya mengingatkan.
Sementara Asisten Inteljen Kejati Maluku Utara Kasmin membantah pemberitaan kursi Heru Sriyanto digoyang para asisten jaksa dan kepala Kejaksaan Negeri. “Itu tidak benar,” katanya sebagaimana dikutip republika online, Senin (9/11).
Yang ada menurut Kasmin, Kajati Maluku Utara bersama-sama para asisten, kabag TU dan para koordinator serta jajarannya sedang bekerja keras membangun sarana dan prasarana seperti membangun website kinerja kejaksaan sebagai jendela informasi bagi kejaksaan yang sebelumnya tidak ada, sehingga masyarakat dapat mengetahui kinerja kejaksaan melalui website.
Selain itu lanjutnya, menata keindakan kantor dan tata ruang kerja, sehingga diharapkan dapat menambah kenyamanan suasana kerja para pegawai dalam rangka melakukan pelayanan prima terhadap masyarakat Malut. Juga tidak benar kalau kebijakannya Kajati Malut melanggar SOP, yang terjadi justru selalu menekankan kepada jajarannya agar dalam pelaksanaan tugas terlebih dalam penanganan perkara berpedoman kepada SOP yang ada.
"Para asisten, para Kajari, para koordinator serta seluruh jajaran Kejati Maluku Utara menyatakan mendukung kebijakan Kajati Maluku Utara dalam rangka membangun mental (mindset), knowledge, experience, culture, pola pikir dan pola tindak aparat Kejaksaan di wilayah Maluku Utara sehingga ada kebersamaan dan timbul rasa memiliki terhadap korps Adhyaksa," papar Kasmin.
Kasmin menambahkan, asisten intelijen dan asisten perdata dan tata usaha negara serta para asisten juga mohon maaf kepada Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kajati Maluku Utara atas munculnya isu pemunduran diri para asisten yang telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (tim/rol)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »