Pakar hukum tata negara DR Margarito Kamis meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tidak salah
mengambil keputusan terkait mundurnya para asisten jaksa dan kepala Kejaksaan
Negeri dari jaksa struktural terkait ulah Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto yang
kerap
membuat kebijakan diluar standard operational procedure
(SOP).
Margarito
mengaku mengetahui persis kinerja asisten perdata dan tata usaha negara
(Asdatun) Kejati Maluku Utara Asep
Maryono, kata
Margarito, Asep adalah
salah satu jaksa yang
dapat diandalkan di daerah ini. Meski kasus rumit katanya, Asep berhasil
menuntaskan secara profesional.
“Beberapa
hari lalu saya minta perhatian Kejaksaan Agung agar masalah di Maluku Utara
ditangani secara profesional,” tegas Margarito kepada Seputar Malut via
telepon dari Jakarta,
Senin (9/11) malam tadi.
Menurutnya, para asiten sudah terbiasa bekerja
profesional dengan beberapa kepala Kajati sebelumnya, tidak pernah ada masalah.
Karena itu Jaksa Agung HM Prasetyo tidak salah mengambil tindakan. Sebab itu
Margarito yakin dan percaya, Jaksa Agung tidak
akan menambah rumit masalah. “Apabila para asisten diberikan sanksi, maka saya
pastikan akan menambah rumit masalah. Saya minta agar kampung saya tidak
diwarnai keadaan seperti itu, sampai ribut di level nasional,” katanya
mengingatkan.
Sementara
Asisten Inteljen Kejati
Maluku Utara Kasmin
membantah pemberitaan kursi Heru Sriyanto digoyang para asisten jaksa dan
kepala Kejaksaan Negeri. “Itu
tidak benar,” katanya sebagaimana dikutip republika
online, Senin (9/11).
Yang
ada menurut Kasmin, Kajati Maluku Utara bersama-sama
para asisten, kabag TU dan para koordinator serta jajarannya sedang bekerja
keras membangun sarana dan prasarana seperti membangun website kinerja
kejaksaan sebagai jendela informasi bagi kejaksaan yang sebelumnya tidak ada, sehingga
masyarakat dapat mengetahui kinerja kejaksaan melalui website.
Selain
itu lanjutnya, menata keindakan kantor dan tata ruang kerja, sehingga
diharapkan dapat menambah kenyamanan suasana kerja para pegawai dalam rangka
melakukan pelayanan prima terhadap masyarakat Malut. Juga tidak benar kalau
kebijakannya Kajati Malut melanggar SOP, yang terjadi justru selalu menekankan
kepada jajarannya agar dalam pelaksanaan tugas terlebih dalam penanganan
perkara berpedoman kepada SOP yang ada.
"Para
asisten, para Kajari, para koordinator serta seluruh jajaran Kejati Maluku
Utara menyatakan
mendukung kebijakan Kajati Maluku Utara dalam
rangka membangun mental (mindset), knowledge, experience, culture, pola pikir
dan pola tindak aparat Kejaksaan di wilayah Maluku Utara sehingga ada kebersamaan dan timbul
rasa memiliki terhadap korps Adhyaksa," papar Kasmin.
Kasmin
menambahkan, asisten intelijen dan asisten perdata dan tata usaha negara serta
para asisten juga mohon maaf kepada Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan
Kajati Maluku Utara atas
munculnya isu pemunduran diri para asisten yang telah digunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (tim/rol)