Kasus Boki Dilimpahkan Kamis

Diposting oleh On Tuesday, November 24, 2015



Beritalimamenit, TERNATE-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara akan melimpahkan perkara penipuan dan penggelapan asal usul anak kembar yang menjerat istri mendiang Sri Sultan Ternate, Boki Nita Budhi Susanti, Kamis, 26 November 2015 pukul 10.00 WIT. Dalam pelimpahan itu, Polda menyerahkan Boki sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Surat panggilan juga sudah dikirim ke penasehat hukum tersangka serta tersangka sendir, kemarin pagi, Senin (23/11). Rencananya pada Kamis, 26 November, Boki akan diserahkan ke Kejaksaan. Harusnya Boki hadir karena berkasnya sudah P21 dan kini pelimpahan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, Senin (23/11).
Hendry menekankan, penyidik tidak akan segan-segan melakukan penahanan bilamana Boki berbuat yang menyulitkan proses hukum sedang berjalan ini. “Kalau mempersulit bisa dilakukan penahanan” tegas dia mengingatkan. Terpisah, salah satu kuasa hukum Boki, Fadly Tuanany dikonfirmasi malam tadi mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda rencana pelimpahan tahap dua. Ia juga belum bisa memastikan Boki hadir atau tidak.

"Surat panggilan dari saya belum terima, mungkin langsung dikirim ke Jakarta. Saya belum tahu, apakah Ibu Boki akan hadir atau tidak. Mungkin surat panggilan dikirim langsung ke Jakarta, tapi sampai saat ini saya masih tetap kuasa hukum Boki. Makanya saya meminta bantuan tim hukum di Jakarta untuk menkonfirmasi ke Boki mengenai surat panggilan pelimpahan tahap dua itu," tuturnya.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula laporan Zulkarnain Suleman pada 9 September 2013 di Bareskrim Mabes Polri terkait anak kembar Boki, yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Negara Pelapor meminta Bareskrim Polri mengusut kelahiran anak kembar itu karena tidak diketahui asal-usulnya, termasuk rumah sakit tempat lahir dua anak kembar tersebut.
Dari Mabes Polri kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. "Dalam kasus ini, sudah ada 21 saksi yang diperiksa, di antaranya dari pihak kesultanan Ternate. Untuk Boki sendiri dalam kasus ini dikenakan pasal 378 dan 277 ayat 1 KUHP," kata AKBP Hendri Badar. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »