Beritalimamenit, TERNATE-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Utara akan melimpahkan perkara penipuan dan penggelapan asal usul anak kembar
yang menjerat istri mendiang Sri Sultan Ternate, Boki Nita Budhi Susanti,
Kamis, 26 November 2015 pukul 10.00 WIT. Dalam pelimpahan itu, Polda menyerahkan Boki
sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Surat panggilan
juga sudah dikirim ke penasehat hukum tersangka serta tersangka sendir, kemarin
pagi, Senin (23/11). Rencananya pada Kamis, 26 November, Boki akan diserahkan
ke Kejaksaan. Harusnya Boki hadir karena berkasnya sudah P21 dan kini
pelimpahan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, Senin (23/11).
Hendry menekankan, penyidik tidak akan
segan-segan melakukan penahanan bilamana Boki berbuat yang menyulitkan proses
hukum sedang berjalan ini. “Kalau mempersulit bisa dilakukan penahanan”
tegas dia mengingatkan. Terpisah, salah satu kuasa hukum Boki, Fadly Tuanany
dikonfirmasi
malam tadi mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda rencana pelimpahan tahap dua. Ia juga
belum bisa memastikan Boki hadir atau tidak.
"Surat
panggilan dari saya belum terima, mungkin langsung dikirim ke Jakarta. Saya
belum tahu, apakah Ibu Boki akan hadir atau tidak. Mungkin surat panggilan
dikirim langsung ke Jakarta, tapi sampai saat ini saya masih tetap kuasa hukum
Boki. Makanya saya meminta bantuan tim hukum di Jakarta untuk menkonfirmasi ke
Boki mengenai surat panggilan pelimpahan tahap dua itu," tuturnya.
Sekedar
diketahui, kasus ini bermula laporan Zulkarnain Suleman pada 9 September 2013
di Bareskrim Mabes Polri terkait anak kembar Boki, yaitu Ali Mohammad Tajul
Mulk dan Gajah Mada Satria Negara Pelapor meminta Bareskrim Polri mengusut
kelahiran anak kembar itu karena tidak diketahui asal-usulnya, termasuk rumah
sakit tempat lahir dua anak kembar tersebut.
Dari Mabes Polri kemudian
kasus ini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. "Dalam
kasus ini, sudah ada 21 saksi yang diperiksa, di antaranya dari pihak kesultanan
Ternate. Untuk Boki sendiri dalam kasus ini dikenakan pasal 378 dan 277 ayat 1
KUHP," kata AKBP Hendri Badar. (zs)