![]() |
| Anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin |
TERNATE-Bawaslu Maluku Utara memperingatkan kepada KPU kota
Ternate yang saat ini menerapkan informasi satu pintu terhadap media. Bawaslu
meminta KPU Ternate lebih terbuka dan transparan ke media maupun publik.
Penegasan itu disampaikan anggota Bawaslu, Muksin Amrin. Menurutnya, pihaknya
meminta KPU provinsi untuk membina ketua, anggota dan sekretaris KPU Ternate
untuk memperbaiki kinerja tahapan selanjutnya.
“Kami membaca kebijakan itu melalui media terkait
informasi publik yang keluar dari satu pintu. KPU sebagai lembaga administrasi
dan publik menerima informasi terkini terkait tahapan-tahapan KPU,” katanya.
Dikatakan, KPU harus transparan dan terbuka apa saja yang
berkembang dan apa yang
sedang dilakukan. Apalagi berkaitan dengan hari pemunugutan suara. Apabila kebijakan hanya dikeluarkan
melalui satu
pintu, misalnya pada hari ketua KPU sedang berada di luar daerah, harus
didampaikan ke
publik, kira-kira siapa yang menyampaikan. Itu sebenarnya satu hal yang di
harus di luruskan," sesalnya.
Muksin mengatakan, kebijakan satu karena rekomendasi Bawaslu hanya pada dua. Tetapi
pada prinsipnya, informasi dan akuntabilitas terhadap publik jangan pernah ditutupi.
"Misalnya yang berkaitan dengan hasil pemilu dan hasil pemunuhutan suara.
Yang sangat konten berkaitan dengan kinerja KPU harus publikasi melalui media, siapa pun
komisionernya, asalkan dia sah anggota KPU. Tidak berdasarkan anggota KPU, tapi
kalau misalnya anggota KPU yang berkomentar terhadap lembaga dan yang
menginformasi sesuatu terhadap public.
Saya
kira tidak ada masalah," ucapnya.
Apabila kebijakan informasi satu pintu, akan menimbulkan
pertanyaan publik, apa sebenarnya yang terjadi di KPU. “Kalau keluar hanya satu
pintu pasti orang curiga, berarti internal tidak beres, tidak saling percaya
antar sesama anggota,” tandasnya. (jun)
