TERNATE-Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) akan kembali menggelar
sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua dan anggota
Komisi KPU serta Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Sula. Sidang dengan
agenda pembacaan putusan kan dilaksanakan pada tanggal 25
Oktober 2016, pukul 16:00. “Ini
sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.” kata Staf DKPP Malut Rhudi
Achsony, Minggu (23/10).
Menurutnya, pembacaan putuan tersebut, karena sidang perdana
DKKP Pusat menganggap sudah cukup untuk
diputuskan. Setelah didiksukusikan
di Jakarta, ternyata DKPP pusat menganggap sudah cukup untuk pembacaan putusan
dan tidak lagi menghadirkan saksi.
Rhudi mengaku, belum mengetahui pasti hasil keputusannya seperti apa, sebab ditentukan lansung DKPP pusat.
“Yang pasti tidak ada sidang untuk
mendengarkan saksi dari pemohon, mungkin kita lihat
model pokok aduannya, sehingga pemohon dianggap
tidak terlalu maksimal dalam membuktikan pokok aduannya, makanya DKPP langsung lanjutkan
pembacaan putusan," ungkapnya. (jun)
