25 Oktober Penentuan Nasib KPU dan Panwas Sula

Diposting oleh On Sunday, October 23, 2016 with No comments

TERNATE-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua dan anggota Komisi KPU serta Ketua dan anggota Panwas  Kabupaten Kepulauan Sula. Sidang dengan agenda pembacaan putusan kan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2016, pukul 16:00. Ini sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.” kata Staf DKPP Malut Rhudi Achsony, Minggu (23/10).
Menurutnya, pembacaan putuan tersebut, karena sidang perdana DKKP Pusat menganggap sudah cukup untuk diputuskan. Setelah didiksukusikan di Jakarta, ternyata DKPP pusat menganggap sudah cukup untuk pembacaan putusan dan tidak lagi menghadirkan saksi.
Rhudi mengaku, belum mengetahui pasti hasil keputusannya seperti apa, sebab ditentukan lansung DKPP pusat. “Yang pasti tidak ada sidang untuk mendengarkan saksi dari pemohon, mungkin kita lihat model pokok aduannya, sehingga pemohon dianggap tidak terlalu maksimal dalam membuktikan pokok aduannya, makanya DKPP langsung lanjutkan pembacaan putusan," ungkapnya.  (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »