TERNATE-Polda Maluku Utara
(Malut), akan memanggil paksa istri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS),
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas putra
kembarnya. "Kami tidak akan hentikan kasus yang diduga melibatkan istri
Sultan Ternate, meskipun ada desakan agar kasus tersebut dihentikan," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Dian
Hariyanto di Ternate, Jumat (11/12).
Dia menegaskan, Polda tetap memproses lanjut
kasus tersebut hingga ke pengadilan. Kalau mau melakukan perlawanan, nanti di
pengadilan saja dan jangan sampai ada perlawan fisik. Menurutnya, setelah semua
proses pilkada ini tuntas, Polda akan melayangkan surat panggilan kedua yang
disertai perintah membawa NBS dan kalau yang bersangkutan berada di Jakarta,
penyidik akan berangkat ke Jakarta agar tersangka dibawa ke Ternate. Pihaknya
sudah menyurati sebanyak tiga kali namun NBS mengabaikan panggilan. "Kami
akan panggil secara paksa, karena berkaitan dengan kepentingan penyidik
menyerahkan tahap II ke Kajati Malut," katanya.
NBS ditetapkan sebagai tersangka atas
pemalsuan dokumen kependudukan yakni terhadap kedua anaknya. NBS di jerat
dengan pasal UU nomor 71 tahun 2007 tentang perdagangan orang, juga terancam
dengan UU nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan identitas diancam 6 tahun
penjara. (rol)
