![]() |
Kebersamaan calon walikota Tikep |
TERNATE-Satu dari delapan kabupaten
dan kota di provinsi Maluku Utara yang menggelar Pilkada serentak 9 Desember
2015 yang patut dicontohi adalah Pilkada kota Tidore Kepulauan. Kota yang
berada persis dibawah kaki gunung Kie Matubu Tidore ini, memberikan contoh
kedewasaan politik yang baik. Meski perhitungan sementara masih berlangsung, pasangan
Hamid Muhammad dan Abdurrahim Saraha (Harisma) dan Sanbay-Sangaji (Fomarimoi) yang
merasa suaranya dibawah langsung memberikan ucapan selamat kepada pasangan
Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Senen (Aman).
Bahkan tengah perhitungan cepat di KPU Kota
Tidore Kepulauan masih berlangsung, pasangan calon dan tim tiga kandidat
berbaur dan saling mengucapkan selamat. Meski menjelang dan saat Pilkada,
mereka rival politik, namun usai Pilkada mereka bersatu dan berbaur, saling
merangkul diserai ucapan selamat. Saling berbagai, dan saling mendukung demi
kemajuan kota Tidore ke depan.
Bagi mereka, Pilkada hanyalah sebuah
insrumen, tetapi sesungguhnya perjuangan yang lebih besar ke depan adalah
Otonomi Khusus (Otsus) kota Tidore. Ini merupakan bukti bahwa kandidat calon
walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan siap menang siap kalah. Saling
menerima dan mengakui kekalahan. Dengan demikian, sudah dipastikan Pilkada kota
Tidore Kepulauan tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun upaya hukum
lain.
Begitu juga di kabupaten Halmahera Selatan, dari
empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan nomor 3, Rusihan Jafar-Benny
Parengkuan (Rusihan-Benny) telah mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan
nomor 1, H. Amin Ahmad dan Jaya Lamusu (Amin-Jaya) sekaligus menyatakan akan
bersama membangun Halmahera Selatan.
Lantas bagaimana dengan Pilkada kota Ternate?
Ternate yang merupakan barometer demokrasi, ternyata kalah jauh dengan
kabupaten dan kota lain di provinsi Maluku Utara, terutama Kota Tidore
Kepulauan dan kabupaten Halmahera Selatan. Padahal dari sisi sumber daya
manusia (SDM) jauh lebih unggul dari kabupaten dan kota lain di Maluku Utara. Calon
walikota Ternate rata-rata memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) yakni,
DR. Sujud Sirajudin, MH, DR. Burhan Abdurrahman, MM, DR Sidik Dero Siokona,
M.Pd dan DR. Abdurrahman Soleman, MH.
Selain itu, calon walikota Ternate memiliki
latar belakang dan profesi yang berbeda. DR. Sujud Sirajudin, MH, politisi dan
praktisi hukum, DR. Burhan Abdurrahman, MM dari birokrasi, DR. Sidik Dero
Siokona, M.Pd dari akademisi serta DR. Abdurrahman Soleman, akademisi dan
praktisi hukum.
Mungkin satu-satunya kandidat calon walikota
yang memiliki strata pendidikan paling tinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, salah
satu anggota Bawaslu RI yang pernah ke Ternate beberapa waktu lalu menyatakan
sangat yakin, Pilkada kota Ternate akan tak sampai ke Mahkamah Konstitusi
karena calon walikotanya rata-rata doktor.
Faktanya, kematangan dan kedewasaan politik maupun
siap menang siap kalah calon walikota Ternate jauh dibawah dibandingkan kabupaten
dan kota lain di Maluku Utara. Karena itu, Pilkada Kota Ternate sudah pasti berlanjut
ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun upaya hukum lain di luar MK. Sebab Tim
Sidik-Jasman saat ini secara terbuka telah ‘menabuh genderang perang’ dan
menyatakan menolak hasil Pilkada kota Ternate 9 Desember 2015 akan menempuh
upaya hukum melalui MK, dan itu menjadi hak setiap warga negara.
Ada lima hal yang menurut tim Sidik-Jasman
sebagai bentuk keprihatinan yang menjadi sorotan yakni, keterlibatan pimpinan
SKPD dan PNS sepanjang Pilkada hingga minggu tenang. Distribusi surat undangan
pemilih yang salah alamat dan penggunaan undangan untuk mencoblos tak sesuai nama,
money politcs dan perhitungan suara diluar
ketentuan yang seharusnya pukul 13:00 WIT, dilakukan pada jam 10:00 WIT.
Disamping indikasi terjadimya
intimidasi dan keberpihakan penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Ternate
terhadap pasangan calon tertentu. Termasuk menyebarkan hasil perhitungan suara
ke media melalui SMS dianggap tim Sidik-Jasman adalah sebuah bentuk
ketidakprosionalan penyelanggara. Terlepas dari benar tidaknya, indikasi yang
dilontarkan tim Sidik-Jasman, upaya menempuh jalur hukum memlalui MK adalah hak
setiap orang untuk mendapat kepastian hukum. Bagaimana? (tim)