
Ismad Sahupala
mengatakan, semestinya setiap Keluruhan diwajibkan menempelkan hasil
penghitungan suara tiap- tiap TPS agar diketahui oleh publik dan bisa menekan
angka kecurangan pasca-pemungutan suara di tingkat TPS.
Namun yang terjadi
sekarang hampir semua Kelurahan tidak menempelkan hasil perhitungan suara di tiap-
tiap TPS, sehingga mereka saling mengklaim kemenangan dari perhitungan suara
per TPS. "Intinya semua menunggu tanggal 23 Desember mendatang untuk
dilakukan pengumuman hasil pilkada serentak agar masyarakat juga tahu siapa
yang berhak menjadi pemimpin nantinya," katanya.
Sementara itu, sejumlah PPK di Kota Ternate hari ini akan melaksanakan Pleno tingkat kecamatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2015-2020 yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT. (rol)