TERNATE-Asistensi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rhudi Achsoni mengungkapkan, anggota KPU tiga daerah yakni kota
Ternate, Halmahera Barat dan Halmahera Utara dianggap melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, karena itu kasus mereka telah dilaporkan ke DKPP.
Sementara dua daerah yakni Sula dan Halmahera Selatan sementara baru diambil
formulir, namun belum dilaporkan karena masih mencari bukti untuk memenuhi
persyaratan.
Anggota KPU dibeberapa daerah di Maluku Utara yang melanggar kode, baru
Halmahera Utara yang sudah selesai disidangkan di DKPP yakni Halmahera Utara. Sisanya
menunggu sidang berikut. “Sula dan Halsel kita masih menunggu, secara
prosedural DKPP menyidangkan pelanggaran kode etik kabupaten, kecamatan dan
desa/kelurahan. “Kalau KPU kabupaten melapor KPU provinsi, maka tingkatannya
harus ke pusat,” ujar Rhudi, Rabu (30/12).
Menurutnya, sesuai informasi KPU provinsi melaporkan KPU Halsel ke DKPP dan
sebaliknya. Dua-dua saling melaporkan. “Kalau KPU provinsi melaporkan KPU
Halsel, maka tingkat penanganannya disini, tapi KPU Halsel melaporkan KPU
provinsi harus ke pusat,” jelasnya.
Informasi terakhir lanjutnya, KPU Halmahera Timur digugat, terutama ketua
KPU dan ketua Pokja. Meski demikian, untuk melaporkan pelanggaran kode etik
minimal memiliki dua alat bukti. “Sula hanya menyampaikan satu alat bukti,
mungkin karena yang melapor tak memahami. Kalau hanya satu alat bukti tidak
bisa diproses,” katanya. (jun)
