Anggota KPU Tiga Daerah di Malut Diadukan ke DKPP

Diposting oleh On Wednesday, December 30, 2015

TERNATE-Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rhudi Achsoni mengungkapkan, anggota KPU tiga daerah yakni kota Ternate, Halmahera Barat dan Halmahera Utara dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena itu kasus mereka telah dilaporkan ke DKPP. Sementara dua daerah yakni Sula dan Halmahera Selatan sementara baru diambil formulir, namun belum dilaporkan karena masih mencari bukti untuk memenuhi persyaratan.
Anggota KPU dibeberapa daerah di Maluku Utara yang melanggar kode, baru Halmahera Utara yang sudah selesai disidangkan di DKPP yakni Halmahera Utara. Sisanya menunggu sidang berikut. “Sula dan Halsel kita masih menunggu, secara prosedural DKPP menyidangkan pelanggaran kode etik kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. “Kalau KPU kabupaten melapor KPU provinsi, maka tingkatannya harus ke pusat,” ujar Rhudi, Rabu (30/12).

Menurutnya, sesuai informasi KPU provinsi melaporkan KPU Halsel ke DKPP dan sebaliknya. Dua-dua saling melaporkan. “Kalau KPU provinsi melaporkan KPU Halsel, maka tingkat penanganannya disini, tapi KPU Halsel melaporkan KPU provinsi harus ke pusat,” jelasnya.
Informasi terakhir lanjutnya, KPU Halmahera Timur digugat, terutama ketua KPU dan ketua Pokja. Meski demikian, untuk melaporkan pelanggaran kode etik minimal memiliki dua alat bukti. “Sula hanya menyampaikan satu alat bukti, mungkin karena yang melapor tak memahami. Kalau hanya satu alat bukti tidak bisa diproses,” katanya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »