Bawaslu : Isi Kotak Suara Kosong, Siapa Berani Masuk?

Diposting oleh On Thursday, December 31, 2015

Sultan Alwan Ketua Bawaslu Malut
TERNATE-Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan menegaskan, ada kotak suara Pilkada Halmahera Selatan yang saat ini diamankan KPU provinsi dianggap bermasalah, sebab dua diantaranya ditengarai gemboknya terbuka seharusnya dibuat berita acara. Karena itu saat pertemuan dengan tim, ia meminta supaya apa saja yang dilakukan harus melalui berita acara, termasuk membuka pintu gudang. Begitu pula semua kotak suara disortir dan dibuat berita acara. “Pokoknya yang berkaitan dengan kota suara diinstruksikan dibuat dalam berita acara,” tegas Alwan, Rabu (30/12).
Pembuatan berita acara menurutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban tertulis, termasuk menyerahkan kunci harus dihadiri dan disaksikan Polisi, Bawaslu dan KPU. Sehingga apa yang ada dalam gudang harus dicatat. “Ada satu kotak suara yang kosong, dan satu kotak tidak digembok. Kita tidak tahu, apakah kosong itu dipakai atau tidak, tapi kita sudah buat berita acara. Prinsipnya apa yang kita buat sesuai apa adanya,” aku Alwan.
Alwan mencontohkan, apabila ada kotak suara yang kosong atau berisi dokumen lain, dan jika dilakukan rekapitulasi ulang, harus dihadiri saksi Paslon, Panwas dan aparat keamanan. Lagi pula, kotak suara memiliki tiga gembok dan dijaga ketat aparat keamanan, sehingga tidak mungkin ada orang lain yang berani masuk ke dalam. “Kalau dibuka harus transparan, tidak boleh dilakukan sepihak,” ujarnya.

Meski demikian, Sultan meyakini kotak suara berisi dokumen Pilkada bukan dokumen lain. Kalau pun ada dokumen lain, masih ada dokumen lain yang dimiliki Panwas dan saksi, sehingga akan berlaku rekapan normal. “Kita tidak menyalahkan siapa yang harus bertanggung jawab dokumen dalam kotak suara hilang, karena kita sendiri tidak tahu konteks masalahnya seperti apa, sementara orang hanya berasumsi. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” urainya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »