![]() |
| Sultan Alwan Ketua Bawaslu Malut |
TERNATE-Ketua Bawaslu
Malut, Sultan Alwan menegaskan, ada kotak suara Pilkada Halmahera Selatan yang
saat ini diamankan KPU provinsi dianggap bermasalah, sebab dua diantaranya
ditengarai gemboknya terbuka seharusnya dibuat berita acara. Karena itu saat
pertemuan dengan tim, ia meminta supaya apa saja yang dilakukan harus melalui
berita acara, termasuk membuka pintu gudang. Begitu pula semua kotak suara
disortir dan dibuat berita acara. “Pokoknya yang berkaitan dengan kota suara
diinstruksikan dibuat dalam berita acara,” tegas Alwan, Rabu (30/12).
Pembuatan
berita acara menurutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban tertulis, termasuk
menyerahkan kunci harus dihadiri dan disaksikan Polisi, Bawaslu dan KPU.
Sehingga apa yang ada dalam gudang harus dicatat. “Ada satu kotak suara yang
kosong, dan satu kotak tidak digembok. Kita tidak tahu, apakah kosong itu
dipakai atau tidak, tapi kita sudah buat berita acara. Prinsipnya apa yang kita
buat sesuai apa adanya,” aku Alwan.
Alwan
mencontohkan, apabila ada kotak suara yang kosong atau berisi dokumen lain, dan
jika dilakukan rekapitulasi ulang, harus dihadiri saksi Paslon, Panwas dan
aparat keamanan. Lagi pula, kotak suara memiliki tiga gembok dan dijaga ketat
aparat keamanan, sehingga tidak mungkin ada orang lain yang berani masuk ke
dalam. “Kalau dibuka harus transparan, tidak boleh dilakukan sepihak,” ujarnya.
Meski demikian, Sultan meyakini kotak suara berisi dokumen Pilkada bukan dokumen lain. Kalau pun ada dokumen lain, masih ada dokumen lain yang dimiliki Panwas dan saksi, sehingga akan berlaku rekapan normal. “Kita tidak menyalahkan siapa yang harus bertanggung jawab dokumen dalam kotak suara hilang, karena kita sendiri tidak tahu konteks masalahnya seperti apa, sementara orang hanya berasumsi. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” urainya. (jun)
