JAKARTA-Pemerintah
telah menetapkan hari pemungutan suara, Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur
nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015,
seperti yang diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Hafis Gumay
kepada wartawan, Selasa (24/11) pascamenerima salinan Keppres tersebut.
Dalam
Keppres tertanggal 23 November tersebut disebutkan pertimbangan hari libur
nasional, yakni untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
dalam menggunakan hak pilihnya. Hadar mengatakan KPU menyambut gembira
keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai
dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di pilkada. "Kami tentu
menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,"
ujar Hadar.
Dia
menuturkan, dengan begitu, diharapkan akan memberikan waktu yang cukup untuk
datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga partisipasi masyarakat dalam
pilkada bisa meningkat. "Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari
bekerja di luar daerahnya dan tidak pilkada," ujarnya.
Sebelumnya,
wacana hari libur pada hari pemungutan suara sudah berkembang namun hanya di
daerah yang menggelar Pilkada serentak. Namun, KPU kemudian mengajukan
permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur
nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki
rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada. (rol)