KPU Halsel Gelar PSU Desa Liaoro

Diposting oleh On Friday, December 11, 2015

LABUHA-Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di desa Liaoro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Rekomendasi Panwas langsung ditindaklanjuti KPU dan rencananya akan dilaksanakan Sabtu (13/12). Anggota Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan mengatakan, PSU dilaksanakan karena ada kesalahan prosedur pada saat pencoblosan tanggal 9 Desember.
Saat pencoblosan terjadi kericuhan di TPS. Saat itu sekitar 200 orang datang menyerang penyelenggara saat pencoblosan berlangsung dan merusak TPS dan penyelenggara baik KPPS dan PPL diusir dari lokasi TPS.  “TPS dirusak, penyelenggara diusir dan surat suara di atas meja dicoblos abis. Terpaksa anggota Polisi yang bertugas di TPS bersama Hansip mengamankan kotak suara ke gunung,” jelas Muksin.
Selain itu, form C1 dihilangkan, tinggal plano saja. Dengan peristiwa itu menunjukan ada kesalahan prosedur, karena itu Bawaslu menginstruksikan Panwaslu untuk mengeluarkan rokomendasi PSU. “Kejadiaan itu membuktikan bahwa ada keselahatan prosedur, maka berdasarkan pasal 59 ayat 1 huruf d tentang PKPU nomor 10 tahun 2015 tentang pemungutan dan perhitungan mengisyaratkan dilakukan pemilihan ulang,” tandasnya.

Ketua KPU Halsel, Syukur M Saleh membenarkannya akan dilakukan PSU di desa Liaro. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan persiapan termasuk logistic. Rencananya logistic dibawah KPU dengan pengawalan aparat keamanan. “Jadi besok sekalian logistic dibawah kesana,” tandasnya.
Diketahui, jumlah DPT desa Liaro berkisar 600 lebih, pada saat pencoblosan seluruh surat suara baik surat suara tambahan dan sisa surat suara dicoblos semuanya. Di desa ini, pasangan nomor urut 4, Bahrain-Iswan menang telak dengan jumlah perolehan suara diatas 600 suara. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »