LABUHA-Panwaslu Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di desa
Liaoro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Rekomendasi Panwas langsung
ditindaklanjuti KPU dan rencananya akan dilaksanakan Sabtu (13/12). Anggota
Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan mengatakan, PSU dilaksanakan
karena ada kesalahan prosedur pada saat pencoblosan tanggal 9 Desember.
Saat pencoblosan terjadi kericuhan di TPS. Saat
itu sekitar 200 orang datang menyerang penyelenggara saat pencoblosan
berlangsung dan merusak TPS dan penyelenggara baik KPPS dan PPL diusir dari
lokasi TPS. “TPS dirusak, penyelenggara diusir
dan surat suara di atas meja dicoblos abis. Terpaksa anggota Polisi yang
bertugas di TPS bersama Hansip mengamankan kotak suara ke gunung,” jelas Muksin.
Selain itu, form C1 dihilangkan, tinggal
plano saja. Dengan peristiwa itu menunjukan ada kesalahan prosedur, karena itu
Bawaslu menginstruksikan Panwaslu untuk mengeluarkan rokomendasi PSU. “Kejadiaan
itu membuktikan bahwa ada keselahatan prosedur, maka berdasarkan pasal 59 ayat
1 huruf d tentang PKPU nomor 10 tahun 2015 tentang pemungutan dan perhitungan mengisyaratkan
dilakukan pemilihan ulang,” tandasnya.
Ketua KPU Halsel, Syukur M Saleh membenarkannya
akan dilakukan PSU di desa Liaro. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan
persiapan termasuk logistic. Rencananya logistic dibawah KPU dengan pengawalan
aparat keamanan. “Jadi besok sekalian logistic dibawah kesana,” tandasnya.
Diketahui, jumlah DPT desa Liaro berkisar 600
lebih, pada saat pencoblosan seluruh surat suara baik surat suara tambahan dan
sisa surat suara dicoblos semuanya. Di desa ini, pasangan nomor urut 4, Bahrain-Iswan
menang telak dengan jumlah perolehan suara diatas 600 suara. (wan)