Pembangunan Toko Andre Dihentikan Paksa

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015

Pembangunan toko Andre dihentikan paksa oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate. Sebab toko yang dibangun samping gerbang Maliaro, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Andre, pemilik bangunan kepada Seputar Malut mengaku, ia belum pernah mengurus IMB.
Saat didatangi DTKP baru Andre mengetahui, sebab katanya, bukan membangun baru tetap hanya merenovasi. “Iya memang betul bangunan yang sementara direnovasi belum memiliki IMB, sehingga kami diberikan warning oleh DTKP sekaligus menghentikan pekerjaan,” aku Andre. Ia mengakui, bukan baru kali DPTK memberikan teguran, namun pekerjaan tetap dilanjutkan.

Alasannya, sejak pertama direnovasi, DTKP tak pernah menggubris. Dengan pengalaman itu, ia kembali merenovasi. “Walaupun sudah ada surat penghentian, tapi pekerjaan tetap jalan. Saya tetap berpegang, bahwa ini adalah hak saya,” tegas Andre. Andre menyadari, pekerjaan yang dilakukan saat ini tak ada unsur kesengajaan atau tidak mentaati aturan.
Ia menyesalkan sikap DTKP, karena Andre merasa ditipu oknum pegawai DTKP, bahwa bangun yang direnovasi sudah berjalan seminggu baru dihentikan. “Kalau sejak awal saya diberitahu, akan mengurus dulu baru merenovasi, sehingga tidak merugikan saya. Tapi ini sudah jalan baru mau dihentikan, jangan saya, siapa pun pasti kesal,” katanya.
Apalagi katanya, Andre didenda DTKP hanya karena merenovasi bangunan. Ia menilai, kebijakan DTKP ada unsur kesengajaan oknum pegawainya yang ujung-ujungnya duit. Ia menganggap, DTKP sengaja mencari-cari kesalahannya. “Sudah tahu, tapi ya ujung-ujungnya duit, hari Senin saya disuruh menghadap, berapa lagi duit keluar,” tandasnya. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »