Pembangunan
toko Andre dihentikan paksa oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota
Ternate. Sebab toko yang dibangun samping gerbang Maliaro, tak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Andre, pemilik bangunan kepada Seputar Malut
mengaku, ia belum pernah mengurus IMB.
Saat
didatangi DTKP baru Andre mengetahui, sebab katanya, bukan membangun baru tetap
hanya merenovasi. “Iya memang betul bangunan yang sementara direnovasi belum
memiliki IMB, sehingga kami diberikan warning oleh DTKP sekaligus menghentikan
pekerjaan,” aku Andre. Ia mengakui, bukan baru kali DPTK memberikan teguran,
namun pekerjaan tetap dilanjutkan.
Alasannya,
sejak pertama direnovasi, DTKP tak pernah menggubris. Dengan pengalaman itu, ia
kembali merenovasi. “Walaupun sudah ada surat penghentian, tapi pekerjaan tetap
jalan. Saya tetap berpegang, bahwa ini adalah hak saya,” tegas Andre. Andre
menyadari, pekerjaan yang dilakukan saat ini tak ada unsur kesengajaan atau
tidak mentaati aturan.
Ia
menyesalkan sikap DTKP, karena Andre merasa ditipu oknum pegawai DTKP, bahwa
bangun yang direnovasi sudah berjalan seminggu baru dihentikan. “Kalau sejak
awal saya diberitahu, akan mengurus dulu baru merenovasi, sehingga tidak
merugikan saya. Tapi ini sudah jalan baru mau dihentikan, jangan saya, siapa
pun pasti kesal,” katanya.
Apalagi
katanya, Andre didenda DTKP hanya karena merenovasi bangunan. Ia menilai, kebijakan
DTKP ada unsur kesengajaan oknum pegawainya yang ujung-ujungnya duit. Ia
menganggap, DTKP sengaja mencari-cari kesalahannya. “Sudah tahu, tapi ya
ujung-ujungnya duit, hari Senin saya disuruh menghadap, berapa lagi duit
keluar,” tandasnya. (can)