Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan tenda dan cold
box pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku
Utara. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pengadaan tenda dan
cold box oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dilakukan pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 1.747.872.000 atau
sebesar 99 persen. Kegiatan tersebut terdapat dua pekerjaan, yaitu pengadaan
tenda dan pengadaan cold box.
Untuk
pengadaan tenda dilakukan CV ATK melalui kontrak nomor:
02.I/KTRK/INDANG/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 senilai Rp 1.245.420.000
termasuk PPN. Sesuai surat pesanan (SP) nomor: 03.I/SP/INDANG/III/2014 tanggal
14 Maret 2014, jangka waktu pelaksanaan kontrak 90 hari kalender mulai 14 Maret
2014 sampai 13 Juni 2014.
Sementara
pengadaan cold box dilaksanakan CV C
melalui kontrak nomor: 02.2/KTRK/ INDONG/III/2014 tanggal 2014 senilai Rp
502.452.000 termasuk PPN. Sesuai surat pesanan (SP) nomor: 03.2/SP/INDANG/III/2014
tanggal 14 Maret 2014, jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender
mulai 14 Maret 2014 sampai 13 Juni 2014.
Atas
kedua pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp
1.245.420.000. Untuk pengadaan tenda dua kali sebesar Rp 502.452.000 dan
pengadaan cold box juga dilakukan dua
kali. “Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan dokumen kontrak atas
pengadaan tenda dan cold box serta konfirmasi beberapa pihak diketahui terdapat
permasalahan pengadaan. Proses penyusunan HPS tidak dilakukan sesuai
perundang-undangan. Sesuai kertas kerja penyusunan HPS, HPS tidak disusun
berdasarkan hasil survey dan tidak berdasarkan harga standar.
Begitu
pula HPS atau pengadaan tenda dan harga dasar cold box hanya disusun berdasarkan harga dasar tenda dan harga
dasar cold box yang ditetapkan
sendiri oleh Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari harga dasar tersebut kemudian ditambah dengan transport lokal dan inflasi,
keuntungan serta PPN.
BPK
menjelaskan, permintaan keterangan kepada Sdr. Aan selaku ketua panitia
pengadaan tenda dan cold box, serta
Sdr. ZAAA selaku bendahara pengeluaran menguatkan bahwa penyusunan HPS dibantu
oleh Sdr. Aan atas permintaan Kepala Dinas Perindag Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
“Proses
lelang pengadaan tenda dan cold box
terndikasi dikendalikan oleh satu pihak menyebabkan kerugian keuangan negara
senilai Rp 732.340.200,” tulis laporan BPK dalam buku III nomor :
14.A/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015”. Bahkan, menurut laporan tersebut,
pengadaan tenda dan cald box dinilai
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang dan terdapat pemahalah harga.
Dari
temuan tersebut, BPK merokemendasikan kepada gubernur memberikan sanksi kepada
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara serta
mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas daerah
dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini. (din)