Korupsi Tenda-Cold Box Disperindag Malut

Diposting oleh On Friday, November 06, 2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan tenda dan cold  box pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pengadaan tenda dan cold box oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dilakukan pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 1.747.872.000 atau sebesar 99 persen. Kegiatan tersebut terdapat dua pekerjaan, yaitu pengadaan tenda dan pengadaan cold box.
Untuk pengadaan tenda dilakukan CV ATK melalui kontrak nomor: 02.I/KTRK/INDANG/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 senilai Rp 1.245.420.000 termasuk PPN. Sesuai surat pesanan (SP) nomor: 03.I/SP/INDANG/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, jangka waktu pelaksanaan kontrak 90 hari kalender mulai 14 Maret 2014 sampai 13 Juni 2014.

Sementara pengadaan cold box dilaksanakan CV C melalui kontrak nomor: 02.2/KTRK/ INDONG/III/2014 tanggal 2014 senilai Rp 502.452.000 termasuk PPN. Sesuai surat pesanan (SP) nomor: 03.2/SP/INDANG/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender mulai 14 Maret 2014 sampai 13 Juni 2014.
Atas kedua pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp 1.245.420.000. Untuk pengadaan tenda dua kali sebesar Rp 502.452.000 dan pengadaan cold box juga dilakukan dua kali. “Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan dokumen kontrak atas pengadaan tenda dan cold box serta konfirmasi beberapa pihak diketahui terdapat permasalahan pengadaan. Proses penyusunan HPS tidak dilakukan sesuai perundang-undangan. Sesuai kertas kerja penyusunan HPS, HPS tidak disusun berdasarkan hasil survey dan tidak berdasarkan harga standar.
Begitu pula HPS atau pengadaan tenda dan harga dasar cold box hanya disusun berdasarkan harga dasar tenda dan harga dasar cold box yang ditetapkan sendiri oleh Pejabat Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari harga dasar tersebut kemudian ditambah dengan transport lokal dan inflasi, keuntungan serta PPN.
BPK menjelaskan, permintaan keterangan kepada Sdr. Aan selaku ketua panitia pengadaan tenda dan cold box, serta Sdr. ZAAA selaku bendahara pengeluaran menguatkan bahwa penyusunan HPS dibantu oleh Sdr. Aan atas permintaan Kepala Dinas Perindag Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Proses lelang pengadaan tenda dan cold box terndikasi dikendalikan oleh satu pihak menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 732.340.200,” tulis laporan BPK dalam buku III nomor : 14.A/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015”. Bahkan, menurut laporan tersebut, pengadaan tenda dan cald box dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang dan terdapat pemahalah harga.
Dari temuan tersebut, BPK merokemendasikan kepada gubernur memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas daerah dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »