![]() |
| Ilustrasi |
MABA-Rangkap jabatan dalam pemerintahan desa di Maluku Utara masih saja terjadi. Di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kepala Desa Waisuba Kecamatan Wasilei, Mursid Abu diketahui merangkap jabatan. Selain sebagai kepala desa, Mursid menjadi ketua RT. 01.
Selain kades, bendahara desa, Muslim juga merangkap sebagai sekretaris desa. Akibatnya, empat jabatan yang seharusnya dipegang empat orang, malah dikendalikan kepala desa dan bendahara. Ketua Pemuda Desa Waisuba Abdul Naser mendesak kepala desa segera mengisi jabatan ketua RT yang kini masih lowong.
Begitu pula bendahara yang merangkap sekretaris desa. Sebelumnya menurut Abdul Naser, bendahara merangkap jabatan lantaran sekretaris desa mengundurkan diri, kades malah mengangkat bendahara merangkap sekretaris desa. Padahal menurut Naser, antara sekretaris dan bendahara sama-sama SK bupati. “Ini inkonstitusional,” tegas Abdul Naser belum lama ini.
Dikatakan, kebijakan kepala desa Waisuba selain menabrak atutan juga tidak masuk akal. Mestinya, sebelum mengangkat salah satu kepala urusan (Kaur) untuk mengisi kekosongan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas sambil mengusulkan sekretaris desa definitive. “Main tunjuk seperti ini tidak dibolehkan dalam aturan,” katanya. Seraya meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merekomendasikan nama agar kepala desa mengusulkan sebagai sekretaris. (can)
Selain kades, bendahara desa, Muslim juga merangkap sebagai sekretaris desa. Akibatnya, empat jabatan yang seharusnya dipegang empat orang, malah dikendalikan kepala desa dan bendahara. Ketua Pemuda Desa Waisuba Abdul Naser mendesak kepala desa segera mengisi jabatan ketua RT yang kini masih lowong.
Begitu pula bendahara yang merangkap sekretaris desa. Sebelumnya menurut Abdul Naser, bendahara merangkap jabatan lantaran sekretaris desa mengundurkan diri, kades malah mengangkat bendahara merangkap sekretaris desa. Padahal menurut Naser, antara sekretaris dan bendahara sama-sama SK bupati. “Ini inkonstitusional,” tegas Abdul Naser belum lama ini.
Dikatakan, kebijakan kepala desa Waisuba selain menabrak atutan juga tidak masuk akal. Mestinya, sebelum mengangkat salah satu kepala urusan (Kaur) untuk mengisi kekosongan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas sambil mengusulkan sekretaris desa definitive. “Main tunjuk seperti ini tidak dibolehkan dalam aturan,” katanya. Seraya meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merekomendasikan nama agar kepala desa mengusulkan sebagai sekretaris. (can)
