Sepi Kasus Pilkada Ternate Masuk Gakumdu

Diposting oleh On Saturday, December 12, 2015


(ilustrasi)
TERNATE-Hari ketiga pasca Pilkada serentak 8 kabupaten/kota di Maluku Utara, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan, sesuai daftar penerimaan  pengaduan hingga hari ketiga, baru satu pengaduan yang diterima yakni laporan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Ternate, Sidik-Djasman terkait dugaan politik uang (money politics). "Sampai hari ini baru satu laporan yang diterima Gakumdu terkait politik uang," ungkapnya.
Laporan yang diterima tim Gakumdu itu kata Hendry, akan dipelajari untuk mengetahui apakah ada unsur melawan hukum atau tidak guna memastikan langkah berikutnya. Dijelaskannya, tim Gakumdu yang merupakan gabungan Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu serta unsur instansi terkait ini akan menindak lanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan, jika proses pengaduan dalam tahapan sudah melewati 14 hari, maka secara otomatis laporan tersebut ditindaklanjuti ke Pidana Umum dan sudah bukan lagi pada pelangaran Pemilu. "Laporan sudah diterima, dan masih dipelajari, kita diberi waktu 14 hari apabila belum selesai maka akan dialihkan ke pidana umum," jelasnya.
Kuasa Hukum Sidik-Djasman, Fuad Alhadi usai memasukan pengaduan menegaskan, pihaknya melaporkan kandidat nomor urut 2, Burhan-Abdullah terkait money politics, karena kandidat tersebut menjanjikan uang kepada sejumlah masyarakat di Kota Ternate Utara adalah melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu.
Selain itu, pihaknya telah melaporkan salah satu komisioner KPU kota Ternate, Kuad Suwarno yang dianggap tidak netral, dan diduga mendukung kepada salah satu kandidat sebagaimana diberitakan media massa.  "Kita laporkan salah satu kandidat terkait money Politics dan satu orang komisioner KPU," tandasnya. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »