![]() |
(ilustrasi) |
TERNATE-Hari ketiga pasca
Pilkada serentak 8 kabupaten/kota di Maluku Utara, tim Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu) hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Kabid
Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan, sesuai daftar penerimaan
pengaduan hingga hari ketiga, baru satu pengaduan yang diterima yakni laporan
kuasa hukum pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Ternate,
Sidik-Djasman terkait dugaan politik uang (money politics). "Sampai hari
ini baru satu laporan yang diterima Gakumdu terkait politik uang,"
ungkapnya.
Laporan yang diterima tim Gakumdu itu kata
Hendry, akan dipelajari untuk mengetahui apakah ada unsur melawan hukum atau
tidak guna memastikan langkah berikutnya. Dijelaskannya, tim Gakumdu yang
merupakan gabungan Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu serta unsur instansi terkait
ini akan menindak lanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan kebenaran
laporan tersebut.
Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan, jika
proses pengaduan dalam tahapan sudah melewati 14 hari, maka secara otomatis
laporan tersebut ditindaklanjuti ke Pidana Umum dan sudah bukan lagi pada
pelangaran Pemilu. "Laporan sudah diterima, dan masih dipelajari, kita
diberi waktu 14 hari apabila belum selesai maka akan dialihkan ke pidana
umum," jelasnya.
Kuasa Hukum Sidik-Djasman, Fuad Alhadi usai
memasukan pengaduan menegaskan, pihaknya melaporkan kandidat nomor urut 2,
Burhan-Abdullah terkait money politics, karena kandidat tersebut menjanjikan
uang kepada sejumlah masyarakat di Kota Ternate Utara adalah melanggar
ketentuan Undang-undang Pemilu.
Selain itu, pihaknya telah
melaporkan salah satu komisioner KPU kota Ternate, Kuad Suwarno yang dianggap
tidak netral, dan diduga mendukung kepada salah satu kandidat sebagaimana
diberitakan media massa. "Kita
laporkan salah satu kandidat terkait money Politics dan satu orang komisioner
KPU," tandasnya. (zs)