![]() |
Uang hasil maney politics |
TERNATE-Ketua Bawaslu Maluku
Utara, Sultan Alwan mengatakan, meskipolitik uang sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU No 8 Tahun 2015 dilarang, namun tidak ada sanksi pidananya. Dikatakan, seseorang yang
melakukan money politik dilarang, namun untuk menjerat pelaku ke sanksi pidana
tidak diatur dalam UU Pemilu, sehingga tidak ada hukuman penjara.
Sebab itu pihaknya
bersama dengan Panwas, Gakumdu, Kepolisian dan Kejaksaan akan menggiring kasus
politik uang masuk dalam pidana umum. “Apabila dalam pemeriksaan, ada bukti maka pasangan calon
yang bersangkutan akan digugurkan walaupun menang dalam pemilihan sebab dalam pasal 73 ayat 2
disebutkan, apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait
dengan pelanggaran maka akan digugurkan," tegas Alwan,
Minggu (13/12) lalu.
Jika kasus money politik digiring ke pidana
umum, maka dugaan kasus politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Rudy
Erawan dan Muhdin Ma’bud (Rudy-Din) yang saat ini muncul ke permukaan, bakal
mengancam pasangan Rudy-Din yang sementara meraih suara terbanyak Pilkada
Haltim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan
kasus politik uang yang diduga dilakukan pasangan Rudy-Din telah dibongkar
habis-habisan oleh tim pasangan nomor urut 1, Anjas Taher dan Nurdin Abas (An-Nur)
lengkap dengan bukti-bukti yang telah dilaporkan ke Panwas Halmahera Timur.
Menariknya, terungkapnya kasus ini atas laporang ribuan warga di sepuluh
kecamatan. Mereka melaporkan terjadi praktek politik uang yang dilakukan tim
Rudy-Din.
Tak hanya itu, warga juga menyerahkan alat
bukti berupa uang yang diberikan tim Rudy-Din. Uang menjadi alat bukti adalah
nominal Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, Rp. 2,5 juta hingga Rp. 17 juta lengkap
dengan bukti foto dan rekaman (video). Dalam foto dan vedeo itu, sejumlah
pejabat, termasuk anggota DPRD, PNS, camat dan kepala desa turun bagi-bagi uang
kepada masyarakat sehari menjelang pemungutan suara 9 Desember 2015.
“Pilkada Haltim penuh dengan praktek politik
uang dan kecurangan secara sistematis dan masif. Kami memiliki bukti rekaman
dan fota yang sudah diserahkan kepada Panwas,” ungkap ketua Tim An-Nur, Ikham
Dike. Menurutnya, politik uang dilakukan
secara masif diseluruh desa di 10 kecamatan melibat pejabat, anggota DPRD,
camat dan kepala desa. Ribuan warga yang menerima uang menyatakan siap
bersaksi. Warga secara sukarela datang ke Panwscam dan Panwaslu melaporkan
menerima uang dari tim sukses Rudy-Muhdin.
“Yang datang lapor ke Panwascam dan Panwaslu
adalah warga yang menerimam uang dan yang mendapat ancaman mencoblos nomor urut
2. Mereka secara sukarela tanpa ada paksaan melaporkan kejadian tersebut,”
ujarnya.
Ia mencontohkan, H. Muhammad Muksin, warga desa
Lolobata Kecamatan Wasilei Timur mengaku menerima uang Rp. 2 juta langsung dari
calon Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sehari menjelang pencoblosan.“Pak Rudy
panggil saya datang ke rumahnya satu hari sebelum pencoblosan dan memberikan
uang Rp. 2 juta. Pesan pak Rudy, uang itu dibagikan kepada warga, tapi saya
tidak bagi karena saya takut nanti dikira saya tim sukses pak Rudy. Uang masih
saya pegang sampai sekarang,” ungkapnya.
Begitu pula Haji Latif Muksin, waga Lolobata.
Ia mengakui menerima uang dari salah satu anggota DPRD Fraksi Gerindra sebanyak
Rp.2 juta dan satu bungkus rokok sampurna. Uang tersebut diterima di rumahnya
pada malam pencoblosan sekitar pukul 23:00 WIT. “Saya didatangi Latif Mole, anggota
DPRD Haltim dari Fraksi Gerindra bersama dua rekannya. Latif memberikan uang
kepada saya. Pak Latif suruh saya coblos Pak Rudy,” ungkapnya. Selain melapor ke Panwaslu, tim pemenangan
Anjas-Nurdin kini mempersiapkan data temuan politik uang untuk dibawa ke
Mahkamah Konstitusi. (tim)