Money Politik, Rudy-Din Terancam Digugurkan?

Diposting oleh On Tuesday, December 15, 2015

Uang hasil maney politics
TERNATE-Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan, meskipolitik uang sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU No 8 Tahun 2015 dilarang, namun tidak ada sanksi pidananya. Dikatakan, seseorang yang melakukan money politik dilarang, namun untuk menjerat pelaku ke sanksi pidana tidak diatur dalam UU Pemilu, sehingga tidak ada hukuman penjara.
Sebab itu pihaknya bersama dengan Panwas, Gakumdu, Kepolisian dan Kejaksaan akan menggiring kasus politik uang masuk dalam pidana umum. Apabila dalam pemeriksaan, ada bukti maka pasangan calon yang bersangkutan akan digugurkan walaupun menang dalam pemilihan sebab dalam pasal 73 ayat 2 disebutkan, apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran maka akan digugurkan," tegas Alwan, Minggu (13/12) lalu.
Jika kasus money politik digiring ke pidana umum, maka dugaan kasus politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Rudy Erawan dan Muhdin Ma’bud (Rudy-Din) yang saat ini muncul ke permukaan, bakal mengancam pasangan Rudy-Din yang sementara meraih suara terbanyak Pilkada Haltim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan kasus politik uang yang diduga dilakukan pasangan Rudy-Din telah dibongkar habis-habisan oleh tim pasangan nomor urut 1, Anjas Taher dan Nurdin Abas (An-Nur) lengkap dengan bukti-bukti yang telah dilaporkan ke Panwas Halmahera Timur. Menariknya, terungkapnya kasus ini atas laporang ribuan warga di sepuluh kecamatan. Mereka melaporkan terjadi praktek politik uang yang dilakukan tim Rudy-Din.

Tak hanya itu, warga juga menyerahkan alat bukti berupa uang yang diberikan tim Rudy-Din. Uang menjadi alat bukti adalah nominal Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, Rp. 2,5 juta hingga Rp. 17 juta lengkap dengan bukti foto dan rekaman (video). Dalam foto dan vedeo itu, sejumlah pejabat, termasuk anggota DPRD, PNS, camat dan kepala desa turun bagi-bagi uang kepada masyarakat sehari menjelang pemungutan suara 9 Desember 2015.
“Pilkada Haltim penuh dengan praktek politik uang dan kecurangan secara sistematis dan masif. Kami memiliki bukti rekaman dan fota yang sudah diserahkan kepada Panwas,” ungkap ketua Tim An-Nur, Ikham Dike.  Menurutnya, politik uang dilakukan secara masif diseluruh desa di 10 kecamatan melibat pejabat, anggota DPRD, camat dan kepala desa. Ribuan warga yang menerima uang menyatakan siap bersaksi. Warga secara sukarela datang ke Panwscam dan Panwaslu melaporkan menerima uang dari tim sukses Rudy-Muhdin.
“Yang datang lapor ke Panwascam dan Panwaslu adalah warga yang menerimam uang dan yang mendapat ancaman mencoblos nomor urut 2. Mereka secara sukarela tanpa ada paksaan melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan, H. Muhammad Muksin, warga desa Lolobata Kecamatan Wasilei Timur mengaku menerima uang Rp. 2 juta langsung dari calon Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sehari menjelang pencoblosan.“Pak Rudy panggil saya datang ke rumahnya satu hari sebelum pencoblosan dan memberikan uang Rp. 2 juta. Pesan pak Rudy, uang itu dibagikan kepada warga, tapi saya tidak bagi karena saya takut nanti dikira saya tim sukses pak Rudy. Uang masih saya pegang sampai sekarang,” ungkapnya.
Begitu pula Haji Latif Muksin, waga Lolobata. Ia mengakui menerima uang dari salah satu anggota DPRD Fraksi Gerindra sebanyak Rp.2 juta dan satu bungkus rokok sampurna. Uang tersebut diterima di rumahnya pada malam pencoblosan sekitar pukul 23:00 WIT. “Saya didatangi Latif Mole, anggota DPRD Haltim dari Fraksi Gerindra bersama dua rekannya. Latif memberikan uang kepada saya. Pak Latif suruh saya coblos Pak Rudy,” ungkapnya.  Selain melapor ke Panwaslu, tim pemenangan Anjas-Nurdin kini mempersiapkan data temuan politik uang untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »