TERNATE-Ketua Bawaslu Maluku Utara,
Sultan Alwan menjelaskan, ada dua kategori gugatan atau sengketa yakni sengketa
antara peserta pemilu dan peserta pemilu serta sengketa peserta dan
penyelenggara pemilu. Dengan keluarnya keputusan KPU, ini masuk dalam kategori
sengketa antar peserta dengan penyelenggara. “Kewenangan ini ada di Panwas untuk
menyelesaikannya dalam waktu 12 hari, namun ada ruang kalau keputusan Panwas
katakan ditolak," jelas Alwan di kantornya, Kamis (27/10).
Menurutnya, ada upaya di Mahkamah
Agung untuk diberikan waktu, kalaupun tetap tidak diterima, maka bisa
mengajukan kasasi MA dengan proses penyelesaiannya lebih kurang 20 hari. Artinya
harus selesai dalam jangka waktu 45 hari sudah harus tuntas, supaya ada
kepastian. “Kalau calon bisa masuk peserta pemilu atau tidak harus diawali
proses sengketa di tingkat Panwas," urainya.
Point penting dalam gugatan lanjutnya,
karena yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Karena poin
itu sehingga dimasukan ke Panwas agar mereka bisa dimasukan sebagai peserta
pemilu. Sidang musyawarah sengketa nanti akan berimbang. "Nanti termohon
adalah KPU dan pemohonnya Paslon yang tidak lolos, Panwas yang memfasilitasi
sidang itu," paparnya.
Apabila dalam sidang tidak
tercapai kesepakatan dua belah pihak, kesepakatan itu harus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Panwas akan membuat putusan yang bersifat final. “Andai
kata putusan Panwas setelah didengar pokok-pokoknya dari permohonannya,
pertanyaan itu akan terjawab pada persidangan. Permohonannya apa, dalilnya apa,
dan buktinya apa nanti akan disampaikan. Lalu pihak termohon KPU juga akan
menyampaikan alasan tidak meloloskan calon dan apa buktinya," tandas
Sultan.
Sultan mengatakan. Jika tidak
cukup maka ada saksi-saksi yang diperiksa dari dua belah pihak untuk
membuktikan bahwa permohonan mempunyai dasar-dasar yang kuat. “Nanti kita lihat
prosesnya. Karena itu dibutuhkan seorang pengawas pemilu dan diberikan
kewenangan memfasilitasi dan berposisi seperti hakim yang betul-betul profesional
dan netral kepada semua pihak supaya sehingga prosesnya berjalan dengan
baik," urainya. (jun)
