Alwan : Masalah Halteng Sengketa Antar Peserta dan Penyelenggara

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

TERNATE-Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan menjelaskan, ada dua kategori gugatan atau sengketa yakni sengketa antara peserta pemilu dan peserta pemilu serta sengketa peserta dan penyelenggara pemilu. Dengan keluarnya keputusan KPU, ini masuk dalam kategori sengketa antar peserta dengan penyelenggara.  “Kewenangan ini ada di Panwas untuk menyelesaikannya dalam waktu 12 hari, namun ada ruang kalau keputusan Panwas katakan ditolak," jelas Alwan di kantornya, Kamis (27/10).
Menurutnya, ada upaya di Mahkamah Agung untuk diberikan waktu, kalaupun tetap tidak diterima, maka bisa mengajukan kasasi MA dengan proses penyelesaiannya lebih kurang 20 hari. Artinya harus selesai dalam jangka waktu 45 hari sudah harus tuntas, supaya ada kepastian. “Kalau calon bisa masuk peserta pemilu atau tidak harus diawali proses sengketa di tingkat Panwas," urainya.
Point penting dalam gugatan lanjutnya, karena yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Karena poin itu sehingga dimasukan ke Panwas agar mereka bisa dimasukan sebagai peserta pemilu. Sidang musyawarah sengketa nanti akan berimbang. "Nanti termohon adalah KPU dan pemohonnya Paslon yang tidak lolos, Panwas yang memfasilitasi sidang itu," paparnya.
Apabila dalam sidang tidak tercapai kesepakatan dua belah pihak, kesepakatan itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Panwas akan membuat putusan yang bersifat final. “Andai kata putusan Panwas setelah didengar pokok-pokoknya dari permohonannya, pertanyaan itu akan terjawab pada persidangan. Permohonannya apa, dalilnya apa, dan buktinya apa nanti akan disampaikan. Lalu pihak termohon KPU juga akan menyampaikan alasan tidak meloloskan calon dan apa buktinya," tandas Sultan.
Sultan mengatakan. Jika tidak cukup maka ada saksi-saksi yang diperiksa dari dua belah pihak untuk membuktikan bahwa permohonan mempunyai dasar-dasar yang kuat. “Nanti kita lihat prosesnya. Karena itu dibutuhkan seorang pengawas pemilu dan diberikan kewenangan memfasilitasi dan berposisi seperti hakim yang betul-betul profesional dan netral kepada semua pihak supaya sehingga prosesnya berjalan dengan baik," urainya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »