![]() |
| Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo |
TERNATE-Ketua KPU provinsi Maluku Utara,
Syahrani Somadayo mengakui, telah bertemu dan telah meminta klarifikasi KPU
Halmahera Tengah terkait keputusan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober
2016. “Kita sudah catat semua, kita diskusikan secara internal lalu melaporkan
ke KPU pusat,” jelas Syahrani, Kamis (27/10).
Syahrani mengatakan, verdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, calon tunggal diperbolehkan. Meski
begitu katanya, ada pendaftaran ulang, hanya saja kalau sudah digugat tidak dibolehkan
mendaftar kembali. "Informasi dari teman-teman KPU itu sudah ada gugatan
dengan alasan tidak menerima keputusan untuk membatalkan, karena tidak jelas
masalahnya ada dimana membatalkan Mutiara Ali Yasin," katanya.
Syahrani memastikan jadwal dan tahapan
Pilkada tetap jalan, persoalan kemudian yang bisa diakomodir, akan akomodir. “Kita
sudah sampaikan ke KPU Halteng, apapun keputusan Panwas kalau itu memenangkan
penggugat harus dieksekusi. KPU tidak bisa banding, karena KPU tidak punya
kewenangan banding,” tegasnya.
Menurutnya, apabila keputusan itu
tetap merugikan paslon dan ditolak, paslon boleh banding ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PT TUN). "Kita dalam posisi ini mempersilahkan siapa
yang menggugat, namun kita siap digugat oleh siapa saja yang merasa
dirugikan," tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku
Utara Sultan Alwan mengatakan, gugatan Mutiara sudah diterima Panwas.
Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Panwas, bahwa berkas gugatan sudah
lengkap. “Prosesnya nanati Panwas yang akan mengagendakan jadwal sidang, karena
waktu yang diberikan hanya 12 hari harus tuntas sampai putusan,” jelas Alwan
yang ditemui di kantornya, Kamis (27/10).
Dikatakan, pihaknya berencana mengundang Panwas mendiskusikan
hal-hal teknis yang berkaitan dengan persiapan persidangan. Panwas berwenang
memeriksa, memerima dan memutuskan. Meski begitu katanya, Bawaslui provinsi dan pusat berkewajiban
melakukan supervisi, monitoring dan pendampingan.
“Bagaimana pun, Bawaslu bersifat
hirarki, fungsi supervisi dan pendampingan kita lakukan dalam rangka putusan
itu benar-benar dilakukan secara profesional dan ada kepastian hukum yang
bersandar pada peraturan. Dan hasilnya bisa diterima semua pihak,"
ucapnya.
Dijelaskan, landasan utama adalah peraturan, tidak melihat yang lain. Harus
dipastikan kalau penyelenggara Bawaslu yang akan menerima dan memutuskan
betul-betul menjaga independensi sesuai ketentuan yang berlaku. “Gugatan ini
memang sudah dimasukan beberapa hari lalu, tetapi karena masih ada berkas yang
kurang diberikan kesempatan melengkapi," ujar Sultan. (jun)
