Syahrani : KPU Siap Digugat Siapa Saja

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo
TERNATE-Ketua KPU provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengakui, telah bertemu dan telah meminta klarifikasi KPU Halmahera Tengah terkait keputusan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016. “Kita sudah catat semua, kita diskusikan secara internal lalu melaporkan ke KPU pusat,” jelas Syahrani, Kamis (27/10).
Syahrani mengatakan, verdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, calon tunggal diperbolehkan. Meski begitu katanya, ada pendaftaran ulang, hanya saja kalau sudah digugat tidak dibolehkan mendaftar kembali. "Informasi dari teman-teman KPU itu sudah ada gugatan dengan alasan tidak menerima keputusan untuk membatalkan, karena tidak jelas masalahnya ada dimana membatalkan Mutiara Ali Yasin," katanya.
Syahrani memastikan jadwal dan tahapan Pilkada tetap jalan, persoalan kemudian yang bisa diakomodir, akan akomodir. “Kita sudah sampaikan ke KPU Halteng, apapun keputusan Panwas kalau itu memenangkan penggugat harus dieksekusi. KPU tidak bisa banding, karena KPU tidak punya kewenangan banding,” tegasnya.
Menurutnya, apabila keputusan itu tetap merugikan paslon dan ditolak, paslon boleh banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Kita dalam posisi ini mempersilahkan siapa yang menggugat, namun kita siap digugat oleh siapa saja yang merasa dirugikan,"  tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan mengatakan, gugatan Mutiara sudah diterima Panwas. Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Panwas, bahwa berkas gugatan sudah lengkap. “Prosesnya nanati Panwas yang akan mengagendakan jadwal sidang, karena waktu yang diberikan hanya 12 hari harus tuntas sampai putusan,” jelas Alwan yang ditemui di kantornya, Kamis (27/10).
Dikatakan,  pihaknya berencana mengundang Panwas mendiskusikan hal-hal teknis yang berkaitan dengan persiapan persidangan. Panwas berwenang memeriksa, memerima dan memutuskan. Meski begitu katanya,  Bawaslui provinsi dan pusat berkewajiban melakukan supervisi, monitoring dan pendampingan.
“Bagaimana pun, Bawaslu bersifat hirarki, fungsi supervisi dan pendampingan kita lakukan dalam rangka putusan itu benar-benar dilakukan secara profesional dan ada kepastian hukum yang bersandar pada peraturan. Dan hasilnya bisa diterima semua pihak," ucapnya.
Dijelaskan, landasan utama  adalah peraturan, tidak melihat yang lain. Harus dipastikan kalau penyelenggara Bawaslu yang akan menerima dan memutuskan betul-betul menjaga independensi sesuai ketentuan yang berlaku. “Gugatan ini memang sudah dimasukan beberapa hari lalu, tetapi karena masih ada berkas yang kurang diberikan kesempatan melengkapi," ujar Sultan. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »