SANANA-Penjabat bupati
Kepulauan Sula, Mohtar Umat ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo
Kumolo melalui gubernur Malut, lantaran melakukan mutasi pegawai tanpa
persetujuan tertulis Mendagri. Surat Mendagri kepada gubernur nomor : :800/6863/SJ
tanggal 11 Desember 2015 itu disebutkan, sehubungan dengan telah dilakukan
mutasi pengawai pejabat bupati Kepulauan
Sula, dengan hormat di sampaikan hal sebagai berikut.
Pertama, sesuai ketentuan pasal 132 A ayat
(1) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan
dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain menyatakan
bahwa pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kedua,
pejabat bupati Kepulauan Sula Mohtar Umamit telah melakukan mutasi pegawai
tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sehingga telah
melanggar ketentuan tersebut.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta kepada penjabat bupati Mohtar Umamit untuk membatalkan mutasi pegawai dalam jangka waktu paling lama 2 minggu sejak tanggal surat tersebut. Apabila Pj bupati Mohtar Umamit tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba segera menyampaikan usul pemberhentian yang bersangkutan dan usul pengangkatan pejabat bupati kepulauan Sula yang baru. surat Mendagri yang di sampaikan gubernur Malut belum ditindak lanjuti Pj bupati Mohtar Umamit karena saat ini Pj bupati Kepsul itu masih di luar daerah, sehingga puluhan pegawai yang dimutasi masih menunggu Mohtar kembali. (sdl)