Mutasikan Pegawai, Mohtar Umamit Ditegur Mendagri

Diposting oleh On Tuesday, December 15, 2015


SANANA-Penjabat bupati Kepulauan Sula, Mohtar Umat ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo melalui gubernur Malut, lantaran melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis Mendagri. Surat Mendagri kepada gubernur nomor : :800/6863/SJ tanggal 11 Desember 2015 itu disebutkan, sehubungan dengan telah dilakukan mutasi pengawai  pejabat bupati Kepulauan Sula, dengan hormat di sampaikan hal sebagai berikut.
Pertama, sesuai ketentuan pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain menyatakan bahwa pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai  kecuali telah mendapat persetujuan tertulis  dari Menteri Dalam Negeri. Kedua, pejabat bupati Kepulauan Sula Mohtar Umamit telah melakukan mutasi pegawai tanpa mendapat persetujuan  tertulis  dari Menteri Dalam Negeri, sehingga telah melanggar ketentuan tersebut.

Dalam surat tersebut Mendagri meminta kepada penjabat bupati Mohtar Umamit untuk membatalkan mutasi pegawai dalam jangka waktu paling lama 2 minggu sejak tanggal surat tersebut. Apabila  Pj bupati Mohtar Umamit tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba segera menyampaikan usul pemberhentian yang bersangkutan dan usul pengangkatan pejabat bupati kepulauan Sula yang baru. surat Mendagri yang di sampaikan gubernur Malut belum ditindak lanjuti Pj bupati Mohtar Umamit karena saat ini Pj bupati Kepsul itu masih di luar daerah, sehingga puluhan pegawai yang dimutasi masih menunggu Mohtar kembali. (sdl)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »