TERNATE-Calon wakil walikota
Ternate, Djasman Abubakar meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Maluku Utara memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
melakukan Pengumutuan Suara Ulang (PSU) 30 TPS yang tersebar disejumlah kelurahan
kota Ternate. Alasannya, TPS-TPS tersebut dainggap terjadi kecurungan luar
biasa saat Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran dilakukan
dihampir seluruhh kelurahan. data pelanggaran itu katanya, pasangan nomor urut
3 secara resmi telah menyerahkan bukti ke Bawaslu Malut untuk ditindaklanjuti. Dikatakan,
sejumlah pealmggaran yang terjadi pada Pilkot Ternate seperti pelanggaran di Kelurhan
Tanah Tinggi, Salero, Stadion, Kalumpang
dan Kecamatn Moti. “Kita kembalikan ke Undang-Undang Pilkada, maka pasangan
nomor urut 3 menuntut PSU. Sesuai bukti yang kita miliki sekitar 30 TPS dianggap
melakukan pelanggaran,” tegas Jasman.
Jasman menganggap, pelanggaran ini adalah kejadian
adalah luar biasa, karena itu perolehan suara sementara yang diraih pasangan
nomr urut 2 Burhan Abdurahman dan Abdullah Tahir adalah suara tidak sah alias
ruci. Sebab itu pihaknya meminta dilakukan PSU untuk mengetahui hasil Pilkot
yang sebenarnya.
“Jangan main kecurangan, DPT saja sudah membuktikan
bahwa rucinya dilakukan secara terstruktur. Ini kejadian yang memang direncanakan
karana pada hari pencoblosan, semua saksi pasangan calon nomor 3 tidak berdaya
karena tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Jasman.
Jasman menambahkan, pihaknya tidak sekadar mencari
kekuasaan menjadi walikota dan wakil walikota Ternate, tapi kekuasaan itu harus
diperoleh dengan cara-cara yang demokratis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“TPS yang memenuhi unsur pelanggaran harus dilakukan PSU sehingga kita bisa
mengetahui hasil yang sebenarnaya,” tandasnya. (aky)