Jasman Abubakar Minta PSU 30 TPS, Mengapa?

Diposting oleh On Tuesday, December 15, 2015

TERNATE-Calon wakil walikota Ternate, Djasman Abubakar meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pengumutuan Suara Ulang (PSU) 30 TPS yang tersebar disejumlah kelurahan kota Ternate. Alasannya, TPS-TPS tersebut dainggap terjadi kecurungan luar biasa saat Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran dilakukan dihampir seluruhh kelurahan. data pelanggaran itu katanya, pasangan nomor urut 3 secara resmi telah menyerahkan bukti ke Bawaslu Malut untuk ditindaklanjuti. Dikatakan, sejumlah pealmggaran yang terjadi pada Pilkot Ternate seperti pelanggaran di Kelurhan Tanah Tinggi, Salero,  Stadion, Kalumpang dan Kecamatn Moti. “Kita kembalikan ke Undang-Undang Pilkada, maka pasangan nomor urut 3 menuntut PSU. Sesuai bukti yang kita miliki sekitar 30 TPS dianggap melakukan pelanggaran,” tegas Jasman.

Jasman menganggap, pelanggaran ini adalah kejadian adalah luar biasa, karena itu perolehan suara sementara yang diraih pasangan nomr urut 2 Burhan Abdurahman dan Abdullah Tahir adalah suara tidak sah alias ruci. Sebab itu pihaknya meminta dilakukan PSU untuk mengetahui hasil Pilkot yang sebenarnya.
“Jangan main kecurangan, DPT saja sudah membuktikan bahwa rucinya dilakukan secara terstruktur. Ini kejadian yang memang direncanakan karana pada hari pencoblosan, semua saksi pasangan calon nomor 3 tidak berdaya karena tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Jasman.
Jasman menambahkan, pihaknya tidak sekadar mencari kekuasaan menjadi walikota dan wakil walikota Ternate, tapi kekuasaan itu harus diperoleh dengan cara-cara yang demokratis sesuai perundang-undangan yang berlaku. “TPS yang memenuhi unsur pelanggaran harus dilakukan PSU sehingga kita bisa mengetahui hasil yang sebenarnaya,” tandasnya. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »