TERNATE-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menerima 79 laporan pelanggaran Pilkada
serentak melalui Panwas kabupaten/kota di Maluku Utara 9 Desember 2015. Laporan
pelanggaran yang diterima yakni politik uang seperti kota Tidore sebanyak 5
laporan dan sekitar 45 dari kabupaten Pulau Taliabu. “Semua belum memenuhi
unsur nanti kita identifikasi,” ungkap ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan Minggu
(13/12).
Menurut Sultan,
prinsipnya Bawaslu tetap menerima tetapi semuanya harus memenuhi unsur materil
dan formil. “Pembagian sembako atau menjanjikan itu kan masuk dalam kategori
money politic yang di atur dalam pasal 73 UU No 8 Tahun 2015, dan itu di larang
akan tetapi problemnya UU ini tidak mengatur tentang sanksi pidananya. Kalau
orang melakukan money politik itu ada larangannya tetapi untuk menjerat ke
sanksi pidana tidak ada dalam UU pemilu sehingga orang yang berbuat itu tidak
ada hukuman penjara," jelas Sultan.
Diakuinya, meski sudah
diantisipasi jauh sebelumnya, sehingga dalam rakor-rakor nasional disepakati kalau
tidak ada di UU pilkada maka itu masuk dalam tindak pidana umum, maka berlaku
KUHAP. Jika orang melapor kepada kepolisian sebagai tindak pidana umum yang
melanggar ketentuan pasal 149 KUHP. "Hal ini kita akan duduk bersama-sama
dengan panwas, Gakumdu, kepolisian dan kejaksaan agar penangannya masuk dalam
pidana umum. Apabila dalam pemeriksaan ada bukti maka pasangan calon yang
bersangkutan akan digugurkan walaupun menang dalam pemilihan karena dalam pasal
73 ayat 2 disebutkan, apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap terkait dengan pelanggaran maka akan di gugurkan," tandasnya. (jun)