Bawaslu Terima 79 Laporan Pelanggaran

Diposting oleh On Monday, December 14, 2015

TERNATE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menerima 79 laporan pelanggaran Pilkada serentak melalui Panwas kabupaten/kota di Maluku Utara 9 Desember 2015. Laporan pelanggaran yang diterima yakni politik uang seperti kota Tidore sebanyak 5 laporan dan sekitar 45 dari kabupaten Pulau Taliabu. “Semua belum memenuhi unsur nanti kita identifikasi,” ungkap ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan Minggu (13/12).
Menurut Sultan, prinsipnya Bawaslu tetap menerima tetapi semuanya harus memenuhi unsur materil dan formil. “Pembagian sembako atau menjanjikan itu kan masuk dalam kategori money politic yang di atur dalam pasal 73 UU No 8 Tahun 2015, dan itu di larang akan tetapi problemnya UU ini tidak mengatur tentang sanksi pidananya. Kalau orang melakukan money politik itu ada larangannya tetapi untuk menjerat ke sanksi pidana tidak ada dalam UU pemilu sehingga orang yang berbuat itu tidak ada hukuman penjara," jelas Sultan.

Diakuinya, meski sudah diantisipasi jauh sebelumnya, sehingga dalam rakor-rakor nasional disepakati kalau tidak ada di UU pilkada maka itu masuk dalam tindak pidana umum, maka berlaku KUHAP. Jika orang melapor kepada kepolisian sebagai tindak pidana umum yang melanggar ketentuan pasal 149 KUHP. "Hal ini kita akan duduk bersama-sama dengan panwas, Gakumdu, kepolisian dan kejaksaan agar penangannya masuk dalam pidana umum. Apabila dalam pemeriksaan ada bukti maka pasangan calon yang bersangkutan akan digugurkan walaupun menang dalam pemilihan karena dalam pasal 73 ayat 2 disebutkan, apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran maka akan di gugurkan," tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »