Mutasi dan Rangkap Jabatan, Gubernur Ditegur BKN

Diposting oleh On Thursday, November 24, 2016 with No comments

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
SOFIFI-Gubernur Abdul Gani Kasuba ditegur Badan Kepegawaian Nasional (KPN) lantaran ada dugaan pemalsuan surat mutasi dan rangkap jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Irwanto Ali. Surat teguran BKN bernomor P.26-30/V.103-3/99 itu ditanda tangani Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, T Nyaoman Arsa.
Surat teguran terhadap gubernur itu menindaklanjuti pengaduan LSM Lembaga Peduli Maluku Utara Nomor 38/TTE/IV/2016  tanggal 18 April  yang melaporkan dugaann pemalsuan dokumen mutasi pindah Irwanto Ali yang sebelumnya menjabat salah satu jabatan  eselon II di kabupaten Halmahera Utara, sekaligus merangkap jabatan kepala BKD provinsi Maluku Utara yang dialntik gubernur berdasarkan keputusan nomor 824.4/582/KPTS/2014.
Karena itu, gubernur diminta mengkroschek surat mutasi yang dikeluarkan Pemda Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pengangkatan Irwanto Ali sebagai kepala BKD Maluku Utara. “Jangan sampai ada hal-hal yang mengakibatkan kerugian daerah. sebab yang bersangkutan menjabat dua jabatan strategis di dua pemerintahan yang berbeda,” isi surat itu.
Kepala  BKD Irwanto Ali saat dikonfirmasi Rabu (23/11) mengaku, ada surat dari BKN, pihaknya sudah penyampaian klarifikasi. ”Saya sudah terima surat dari BKN, sudah diklarifikasi,” katanya. Irwanto mengatakan, masalah ini sudah tidak lagi dipersoalkan pusat sebab sudah ada jawaban dari pemerintah provinsi. Dikatakan, mestinya LSM tersebut harus lebih teliti dan memahami Surat Keputusan (SK) mutasi dari Halmahera Utara ke provinsi.  “Mekanisme mutasi pindah sudah sesuai aturan, tidak ada yang harus dipersoalkan. Semua administrasi dilengkapi dengan tandatangan Bupati dan gubernur,” katanya. (ces) 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »