![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Anggota
Panwalu) Kota Ternate, Amin Muhammad mengungkapkan, tiga SKPD yang dilaporkan terlibat politik
praktis oleh Panwas kecamatan Pulau Ternate ternyata tidak terbukti. Dikatakan,
setelah Panwas kota Ternate memanggil tiga pimpinan SKPD dan Panwas kecamatan
Pulau Ternate untuk dimintai klarifikasi tidak menemukan unsur keterlibatkan
tiga pimpinan SKPD tersebut.
Menurutnya, setelah dilakrifikasi dan diperkuat dengan
kajian pasal 70 ayat (1) huruf (b) dan pasal 4 ayat (15) PP nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin PNS dan pasal 66 ayat (2) huruf (B) PKPU 07 tentang kampanye
dinyatakan tidak terlibat.
Sesuai dengan UU,
baik pidana pemilu apabila menggunakan atribut pasangan calon, mengajak
orang lain dan aktif sebagai pendukung pasangan calon. Namun setelah diklarifikasi,
tiga pimpinan SKPD tidak terlibat sebagaimana UU. “Kita juga menggali kehadiran
mereka pada kampanye terbatas di Sulamadaha, mereka berada disitu secara
kebetulan,” katanya.
Sesuai fakta yang diperoleh Panwas, ketiganya berada di Sulamadaha untuk menghadiri undangan tahlilan. Selesai tahlilan mereka mendengarkan kampanye, namun posisi mereka di luar tenda. Satu dari tiga SKPD itu, salah satunya pengawas internal PNS yang melaksanakan tugas. Karena sebagai pengawas internal, dalam klarifikasi mereka mengakui hadir kampanye di tiga pasangan calon yakni nomor urut 1, 2 dan 3. Sementara nomor urut 4 mereka belum pernah hadir, karena pasangan ini jarang melakukan kampanye terbatas. “Kita berkesimpulan, laporan Panwascam tidak cukup bukti,” katanya. (jun)
