Kasus
korupsi dengan modus pengelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPH) dilingkup kantor, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Ternate, sejak tahun 2012 yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp.
1,9 miliar yang dibeberkan wakil ketua DPRD, Djadid Hi. Ali, akhirnya masuk
dalam tahap penyelidikan Polres Ternate.
Kasat
Reskrim Polres Ternate, AKP Sjamsudin Losen kepada wartawan Selasa (10/11)
kemarin mengaku, saat ini sedang melakukan proses dua kasus yakni dugaan
korupsi PPH dan PPN PDAM dan kebakaran. “Kebakaran nanti jalan di Tipikor.
Kaitan dengan PPH dan PPN sementara kita lidik,” ungkap Kasat Reskrim.
Diakuinya,
kasus ini sudah dilidik sejak sebulan lalu, namun pihaknya masih merahasiakan
saksi yang dimintai keterangan. Lagi pula, kasus ini masih seumur jagung
sehingga pihaknya tengah melakukan penyelidikan, sementara pemeriksaan saksi
sudah dilakukan beberapa minggu lalu. Saksi katanya, adalah pejabat intenal
PDAM, namun statusnya masih sebagai saksi.
"Saksi
yang kita panggil untuk diperiksa baru satu orang. Orang yang diperiksa itu
dilingkup PDAM. Yang kita periksa sebagai saksi itu dia salah satu pejabat PDAM.
Namun identitas dan jabatanya di PDAM kita masih rahasiakan. Karena sementara
masih dalam penyelidikan, karena kasus tersebut merupakan hasil pengembangan
dari Polres Ternate," terangnya.
Syamsudin
menjelaskan, kasus PDAM yang diduga menggelapkan pajak PPN dan PPH, dirinya
mengaku sudah mengantongi data sekaligus melidik kasusnya, namun penyidik belum
bisa menyimpulkan berapa kerugian negara atas dugaan ini dan siapa yang menjadi
aktor dibalik kasus tersebut. "Iya, kan kasusnya semetara dilidik. Karena
korupsi itu kita belum bisa diumumkan tersangkanya, harus gelar perkara dua
kali, kemudian sudah sidik (penyidikan) jalan baru penetapan tersangka. Tapi
yang pasti satu saksi kita sudah periksa,” ucapnya.
Secara
terpisah, salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, kasus PPN dan PPH lingkup
PDAM Ternate telah terjadi penggelapan pajak sejak tahun 2014, sehingga
pihaknya mengakui, jika pihak Polres sudah melakukan proses penyelidikan. Ia
mengaku akan membantu data untuk kepentingan penyeleidikan. "Kasus ini tetap
ada tersangka, sebab ada aktor yang memainkan," ungkapnya seraya meminta
agar namanya tidak dikorankan. Ia meminta
penyidik dapat melaksanakan sekaligus mengungkapkan tersangka dibalik dugaan
ini.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, wakil ketua DPRD kota Ternate H. Djadid Ali menduga, PDAM
tak melaksanakan kewajibannya (lalai) atau sengaja menggelapkan pajak
pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh). “PDAM menunggak PPn dan
PPh dari tahun 2012 hingga 2015 mencapsi kurang lebih Rp 2,6 miliar. Yang sudah
dibayar baru Rp 600 juta, sehingga sisanya sekitar Rp 1,9 miliar,” ungkap Jadid
kepada Seputar Malut, Kamis (5/11) lalu.
Menurutnya alasan Dirut PDAM
Perusda mengalami kerugian adalah keliru. “Mereka tidak koorporatif,” jelas
politisi partai Golkar ini.
Ia
meminta tunggakan PDAM secepatnya diselesaikan karena salah satu kontribusi
dalam pembiayaan program pembangunan adalah dengan membayar pajak dan
retribusi. “Wajib pajak yang masih
menunggak secepatnya menyelesaikan tunggakannya, karena salah satu kontribusi
dalam pembiayaan program pembangunan adalah dengan membayar pajak dan
retribusi,” tegasnya. Seraya menegaskan,
pemerintah harus memberi sanksi kepada Perusda yang lalai atau sengaja
menggelapkan atau menunggak pajak. Ini menjadi tanggung jawab moral warga
melakukan kegiatan di Kota Ternate. (dbs/zs)