Kembali Berulah, Nurlaila Syarif Dipolisikan

Diposting oleh On Thursday, November 26, 2015




Muhammad Konoras
TERNATE-Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif resmi dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang diketuai Muhammad Konoras ke Kepolisian Resor (Polres) Ternate. Laporan tim hukum Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher (Bur-Ada) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial (facebook) pribadi sekaligus tim relawan paslon nomor urut 3.
Laporan yang disampaikan Muhammad Konoras SH, MH, Sarman Saroden, SH dan M. Iqbal Bopeng, SH disampaikan Rabu (25/11) sekitar pukul 14:00 WIT. Meski tim hukum Bur-Ada berkeinginan menyampaikan laporan secara langsung ke Kapolres AKBP Kamal Bahtiar, namun karena Kapolres tidak berada di tempat, sehingga laporan dimasukkan ke bagian umum Polres Ternate dan diterima Iptu Mukadar.
 Dalam laporan itu menyebutkan, sebanyak 10 nama akun facebook. Akun tersebut masing-masing dengan nama, Nurlela Syarif, Pejuang Gam Madihutu, Gurango Ternate, Putra Ternate, Muhammad Sahari, Yayank Zulaeha, Ais Isel, Armiyati Kamarullah, Sitti Balqis dan Revolusi Ternate yang dinilai dengan sengaja (opzettelijk) berupaya menyerang kehormatan dan merusak nama baik pelapor, baik secara pribadi, keluarga maupun melalui karir politik melalui sosail media dengan metode kampanye hitam. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Yang lalu kita datang ke Kapolres itu tentang akun-akun facebook yang menyebarkan kebencian, memfitnah, khusunya kandidat nomor 2, Burhan Abdurrahman. Tetapi kali ini kita buktikan, makanya hari ini (kemarin-red) kita wujudkan komitmen bahwa, ini bukan masalah kandidat tapi masalah penegakan hukum. Karena ini bukan hanya kepentingan klen kami tetapi ini kepentingan penegakan hukum secara keseluruhan,"  jelas Mihammad Konoras, SH. MH mewakili tim hukum kepada wartawan di halaman Mapolres Ternate usai melapor.
Menurut Konoras, langkah ini ditempuh lantaran pihak terlapor kembali berulah, setelah beberapa waktu lalu sudah berkunjung ke Kapolres Ternate agar ada koordinasi pihak keamanan dengan Panwas guna diwaspadai. "Tetapi kedatangan kita itu malah dijadikan sebagai suatu lelucon. Maka hari ini (kemarin-red) kita datang lapor tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui IT (media sosial). Jadi yang jelas dalam rangka penegakan hukum agar masyarakat tau pemahaman hukum yang jelas, jangan menyebarkan kebencian dan fitnah, karena momen pilkada ini adalah momen pendidikan politik terhadap masyarakat. Bukan menyebarkan fitnah, isu dan kebencian," ujarnya.
Nurlaila Syarif
Konoras mengaku, kedatangan mereka agar hal ini ditindak secara hukum. Sebab ditakutkan dapat membias ke masyarakat. "Jadi kita laporkan disertai dengan bukti-bukti akun facebook yang sudah di print. Jika dibutuhkan kita hadirkan ahli IT. Kami berharap, Polres dapat menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Karena dari aspek hukum yang kita kaji sudah masuk pada unsur Pidana, karena sangat mengganggu pribadi orang," cetusnya.
Kapolres Ternate, AKBP Kamal Mahtiar saat dikonfirmasi melalui handphone Rabu (25/11) mengatakan, dirinya telah mengetahui laporan tersabut, namun masih dipelajari. "Kalau memang ada, kita pelajari dulu, apakah masuk unsur atau tidak dengan bukti-bukti yang ada untuk membenarkan ini," katanya.
Ditanya terkait dugaan melanggar Undang-undang IT sebagaimana laporan tersebut, Kamal mengatakan pihaknya masih mempelajari. Jika masuk unsur pidana murni maka akan di giring ke Reskrim untuk ditindak lanjuti. "Kita pelajari dulu, kalau misalnya ini masuk tindak pidana murni (umum) maka, kita akan tindak ke Reskrim. Tetapi kalau terkait dengan masalah Pilkada maka akan melalui jalur koordinasi bersama dengan Panwas. Yang jelas kita pelajari dulu," tandasnya. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »