![]() |
Muhammad Konoras |
TERNATE-Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate,
Nurlela Syarif resmi dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Pasangan Calon
(Paslon) nomor urut 2 yang diketuai Muhammad Konoras ke Kepolisian Resor
(Polres) Ternate. Laporan tim hukum Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher
(Bur-Ada) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun
media sosial (facebook) pribadi sekaligus tim relawan paslon nomor urut 3.
Laporan
yang disampaikan Muhammad Konoras SH, MH, Sarman Saroden, SH dan M. Iqbal
Bopeng, SH disampaikan Rabu (25/11) sekitar pukul 14:00 WIT. Meski tim hukum
Bur-Ada berkeinginan menyampaikan laporan secara langsung ke Kapolres AKBP
Kamal Bahtiar, namun karena Kapolres tidak berada di tempat, sehingga laporan dimasukkan
ke bagian umum Polres Ternate dan diterima Iptu Mukadar.
Dalam
laporan itu menyebutkan, sebanyak 10 nama akun facebook. Akun tersebut
masing-masing dengan nama, Nurlela Syarif, Pejuang Gam Madihutu, Gurango
Ternate, Putra Ternate, Muhammad Sahari, Yayank Zulaeha, Ais Isel, Armiyati
Kamarullah, Sitti Balqis dan Revolusi Ternate yang dinilai dengan sengaja
(opzettelijk) berupaya menyerang kehormatan dan merusak nama baik pelapor, baik
secara pribadi, keluarga maupun melalui karir politik melalui sosail media dengan
metode kampanye hitam. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan tindak pidana
pencemaran nama baik.
"Yang
lalu kita datang ke Kapolres itu tentang akun-akun facebook yang menyebarkan
kebencian, memfitnah, khusunya kandidat nomor 2, Burhan Abdurrahman. Tetapi
kali ini kita buktikan, makanya hari ini (kemarin-red) kita wujudkan komitmen bahwa,
ini bukan masalah kandidat tapi masalah penegakan hukum. Karena ini bukan hanya
kepentingan klen kami tetapi ini kepentingan penegakan hukum secara
keseluruhan," jelas Mihammad
Konoras, SH. MH mewakili tim hukum kepada wartawan di halaman Mapolres Ternate
usai melapor.
Menurut
Konoras, langkah ini ditempuh lantaran pihak terlapor kembali berulah, setelah
beberapa waktu lalu sudah berkunjung ke Kapolres Ternate agar ada koordinasi
pihak keamanan dengan Panwas guna diwaspadai. "Tetapi kedatangan kita itu
malah dijadikan sebagai suatu lelucon. Maka hari ini (kemarin-red) kita datang
lapor tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui IT (media sosial).
Jadi yang jelas dalam rangka penegakan hukum agar masyarakat tau pemahaman
hukum yang jelas, jangan menyebarkan kebencian dan fitnah, karena momen pilkada
ini adalah momen pendidikan politik terhadap masyarakat. Bukan menyebarkan fitnah,
isu dan kebencian," ujarnya.
![]() |
Nurlaila Syarif |
Konoras
mengaku, kedatangan mereka agar hal ini ditindak secara hukum. Sebab ditakutkan
dapat membias ke masyarakat. "Jadi kita laporkan disertai dengan
bukti-bukti akun facebook yang sudah di print. Jika dibutuhkan kita hadirkan
ahli IT. Kami berharap, Polres dapat menghadirkan pihak-pihak terkait untuk
dimintai keterangan. Karena dari aspek hukum yang kita kaji sudah masuk pada
unsur Pidana, karena sangat mengganggu pribadi orang," cetusnya.
Kapolres
Ternate, AKBP Kamal Mahtiar saat dikonfirmasi melalui handphone Rabu (25/11)
mengatakan, dirinya telah mengetahui laporan tersabut, namun masih dipelajari.
"Kalau memang ada, kita pelajari dulu, apakah masuk unsur atau tidak
dengan bukti-bukti yang ada untuk membenarkan ini," katanya.
Ditanya terkait dugaan
melanggar Undang-undang IT sebagaimana laporan tersebut, Kamal mengatakan pihaknya
masih mempelajari. Jika masuk unsur pidana murni maka akan di giring ke Reskrim
untuk ditindak lanjuti. "Kita pelajari dulu, kalau misalnya ini masuk tindak
pidana murni (umum) maka, kita akan tindak ke Reskrim. Tetapi kalau terkait
dengan masalah Pilkada maka akan melalui jalur koordinasi bersama dengan
Panwas. Yang jelas kita pelajari dulu," tandasnya. (zs)