TERNATE-Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Mahdi Nurdin mengungkan, mulai tahun
2016 akan diupaya seluruh anak sudah dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
alias KTP anak. Sesuai standar pelayanan minimal (SPM) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) hingga tahun 2020 seluruh warga negara Indonesia memiliki akte
kelahiran.
Dijelaskan,
KIA bukan baru tapi berkaitan dengan kepemilikan akte kelahiran. Setiap anak
usia 0-16 tahun wajib memiliki identitas. Dikatakan, kepemilikan KIA
berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Ada yang disebut KIA adalah
Kartu Insentif Anak, karena itu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri mulai 2016 akan seragamkan sehingga sama disemua daerah.
Tingga
modelnya, kira-kira anak umur berapa disidik jari tidak berubah. “Ini lagi
dicari keahliannya ditingkat pusat sehingga nanti anak-anak semua. Kalau
misalnya dimulai anak umur 10-12 tahun, apakah anak seumur itu diwajibkan perekaman
atau tidak untuk menerbitkan KIA,” paparnya.
KIA
akan digandeng sehingga memiliki banyak fungsi. “Kalau di Bantul namanya Kartu
Insentif Anak disponsori Gramedia sehingga ada motivasi bagi anak-anak,”
jelasnya. Edaran Mendagri untuk percepatan kepemilikan akte kelahiran anak usia
0-16 tahun. Meski demikian Nurdin menghimbau seluruh penduduk kota Ternate, sebelum
akahir Desember 2015 bagi yang belum memiliki akte kelahiran supaya segera
mengurus.
Saat
ini menurutnya, semua pengurusan administrasi apa pun memerlukan akte
kelahiran. Bahkan mereka yang mengurus paspor untuk melaksanakan umrah,
Imigrasi meminta akte kelahiran. Begitu pula PNS yang melakukan Pendaftaran
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) harus memilik akte kelahiran untuk validasi
usia.
Menurut
Nurdin, saat ini pihaknya tidak memperioritaskan anak usia 0-16 tahun mengurus
akte kelahiran, tapi seluruh masyarakat yang merasa belum memiliki akte segera
mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate. “Sekarang
anak-anak mau ikut tes apa saja, harus diminta akte kelahiran yang bersangkutan
dan orang tuanya. Jadi masyarakat tidak boleh menganggap remeh,” tandas Nurdin.
Bagi masyarakat tidak mampu katanya, tidak
dipungut biaya asalkan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain
itu, dalam mengurus akte, harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan. “Datang
urus sendiri di bagian pelayanan Dukcapil, tidak boleh diwakilkan kepada orang
lain,” kata Nurdin mengingatkan. (aky)