2016 Anak Wajib Miliki KTP

Diposting oleh On Wednesday, November 25, 2015



TERNATE-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Mahdi Nurdin mengungkan, mulai tahun 2016 akan diupaya seluruh anak sudah dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) alias KTP anak. Sesuai standar pelayanan minimal (SPM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tahun 2020 seluruh warga negara Indonesia memiliki akte kelahiran.
Dijelaskan, KIA bukan baru tapi berkaitan dengan kepemilikan akte kelahiran. Setiap anak usia 0-16 tahun wajib memiliki identitas. Dikatakan, kepemilikan KIA berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Ada yang disebut KIA adalah Kartu Insentif Anak, karena itu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mulai 2016 akan seragamkan sehingga sama disemua daerah.
Tingga modelnya, kira-kira anak umur berapa disidik jari tidak berubah. “Ini lagi dicari keahliannya ditingkat pusat sehingga nanti anak-anak semua. Kalau misalnya dimulai anak umur 10-12 tahun, apakah anak seumur itu diwajibkan perekaman atau tidak untuk menerbitkan KIA,” paparnya.

KIA akan digandeng sehingga memiliki banyak fungsi. “Kalau di Bantul namanya Kartu Insentif Anak disponsori Gramedia sehingga ada motivasi bagi anak-anak,” jelasnya. Edaran Mendagri untuk percepatan kepemilikan akte kelahiran anak usia 0-16 tahun. Meski demikian Nurdin menghimbau seluruh penduduk kota Ternate, sebelum akahir Desember 2015 bagi yang belum memiliki akte kelahiran supaya segera mengurus.
Saat ini menurutnya, semua pengurusan administrasi apa pun memerlukan akte kelahiran. Bahkan mereka yang mengurus paspor untuk melaksanakan umrah, Imigrasi meminta akte kelahiran. Begitu pula PNS yang melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) harus memilik akte kelahiran untuk validasi usia.
Menurut Nurdin, saat ini pihaknya tidak memperioritaskan anak usia 0-16 tahun mengurus akte kelahiran, tapi seluruh masyarakat yang merasa belum memiliki akte segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate. “Sekarang anak-anak mau ikut tes apa saja, harus diminta akte kelahiran yang bersangkutan dan orang tuanya. Jadi masyarakat tidak boleh menganggap remeh,” tandas Nurdin.
Bagi masyarakat tidak mampu katanya, tidak dipungut biaya asalkan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, dalam mengurus akte, harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan. “Datang urus sendiri di bagian pelayanan Dukcapil, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,” kata Nurdin mengingatkan. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »