
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) tentang pengupahan sudah ada standar upah minimum menggunakan angka
inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi jika dinominalkan sekitar 11,5 persen.
Diakuinya, UMP Maluku Utara masih dibawah PP disebabkan pemerintah provinsi
mempertimbangkan sektornya. Namun apabila jika benar ada perusahan tambang yang
memberlakukan upah dibawah UMP akan dicek.
“Intinya, kalau menggunakan regulasi yang
sudah ada lebih terjanin bagi sektor untuk mendapatkan pengupahan yang lebih
proposional,” jelas politisi PKB ini usai jalan sehat yang digelar BPKS
Ketenagakerjaan, Minggu (13/12).
Menurut Hanif, untuk meningkatkan tenaga
kerja disektor pertanian, saat ini pemerintah sedang mendorong tiga sektor
utama yaitu pertanian, maritim dan perkebunan. Tiga sektor ini akan diefektifkan
penerapan norma ketenagakerjaan baik upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
maupun BPJS Kesehatan. “Kedepan kita terus dorong nomor ketenagakerjaan mulai
inmplementasi di sektor informal. Saya mengingatkan, kenaikan upah harus
menyesuaikan kondisi industri sehingga industri tidak tertekan dengan kenaikan
upah,” katanya.
Disisi lain lanjut Hanif, pemerintah akan
mendorong industri agar kebutuhan hidup pekerja harus diperhatikan. Sebab pekerja
adalah aset dan industri berkepentingan untuk memastikan kesejahteraan pekerja
sehingga meningkatkan produktivitas. Selain itu katanya, Kementerian Tenaga
Kerja akan terus mendorong koperasi karyawan supaya diperhatikan industri dan
pemerinyah serta serikat pekerja. “Percaya kalau kompetensi tenaga kerja naik,
maka produktivitasnya akan naik, kesejaheteraan pun ikut naik,” ujarnya.
Dijelaskan, seluruh
daerah diperhatikan pemerintah pusat, terutama tenaga kerja ditiap-tiap daerah.
Prinsipnyam penegakan hukum ketenagakerjaan sangat menentukan untuk memastikan
industri menjadi stabil, disisi lain kesejahteraan pekerja dapat terakomodir. (aky)