Aniaya Napi, Kanwil Hukum dan HAM Didesak Tindak Kepala Keamanan KPR

Diposting oleh On Monday, December 14, 2015

TERNATE-Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) klas II.B Ternate, mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Malut menidak oknum pejabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Umar Jawa dan Pelta, Sukarman Drakel. Keduanya dituding bekerja tidak sesuai tugas dan fungsi dalam pambinaan serta mengabaikan hak-hak narapidana (Napi).
Menurut pengakuan salah seorang sumber yang enggan didikorkankan kepada wartawan Minggu (13/12) mengatakan, selain hak yang diabaikan, tindakan pengiriman napi dari Rutan ke Lapas oleh KPR dilakukan dengan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan. Napi yang dikirim tak diberitahukn kepada yang bersangkutan. Namun secara, napi langsung diborgol dan digiring dengan kasar ke Lapas.

Sebab itu, ia meminta Kakanwil dan Kadiv Pas memberikan peringatakan keras dan tegas kepada yang bersangkutan. "Karena ini, dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan semena-mena bertindak tidak manusiawi terhadap napi," ungka[sumber ini seraya menyebutkan banyak hal yang dilakukan KPR dan Pelta tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »